jagomart
digital resources
picture1_Contoh Pendahuluan Makalah Agama 657 | Makalah Kewarganegaraan Hubungan Konstitusi Dengan Dasar Negara


 468x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Contoh Pendahuluan Makalah Agama 657 | Makalah Kewarganegaraan Hubungan Konstitusi Dengan Dasar Negara
cara  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         BAB I
                       PENDAHULUAN
          1.1 Latar Belakang
              Seiring berjalannya waktu, makin tingginya pohon,makin banyak pula
          serangan yang menghadapi, begitu pula Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai
          dasar dari terbentuknya konstitusi mulai tergoyahkan. Banyak oknum – oknum,
          dan ormas baru   sesudah rezim Soeharto tumbang dan meningkat saat era
          reformasi   di   zaman   pemerintahan   SBY   melakukan   de-Pancasilais   dan
          menggantinya dengan Syariat Islam dan sistem pemerintahan khilafah versi
          mereka sendiri. yang mengatas namakan agama yang hanya mementingkan diri
          sendiri,tampa   memikirkan   kedepan   dan   efeknya   ingin   mengganti   ideologi
          Pancasila. 
              Pancasila memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
          masyarakat Indonesia. Sehingga pancasila tidak dapat dirubah dengan cara
          apapun. Dalam makalah ini akan dibahas konstitusi tidak boleh roboh karena
          tumbangnya demokrasi pancasila akibat khilafah. 
                          1
                       1.2      Rumusan masalah 
                             1. Bagaimana hubungan konstitusi negara dengan dasar negara?
                             2. Apa perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia dengan sistem 
                                khilafah di Negara islam?
                             3. Apa latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia?
                             4. Mengapa NKRI tidak dapat tergantikan dengan pendirian Negara Islam?
                             5. Bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi dengan sistem 
                                demokrasi Pancasila ?
                       1.3      Tujuan
                             1. Untuk mengetahui hubungan konstitusi negara dengan dasar negara
                             2. Untuk mengetahui perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia 
                                dengan sistem khilafah di Negara islam
                             3. Untuk mengetahui latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia 
                             4. Untuk mengetahui bahwa NKRI tidak dapat tergantikan dengan 
                                pendirian Negara Islam
                             5. Untuk mengetahui cara bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi 
                                dengan sistem demokrasi Pancasila
                                                              2
                                                           BAB II
                                                      PEMBAHASAN
                       2.1      Hubungan konstitusi negara dengan dasar Negara
                       1.  Konstitusi 
                                Kata konstitusi berasal dari bahasa Latin Constitutio, bahasa Perancis :
                       Constutuere, bahasa Inggris : Constitution dan bahasa Belanda : Constitutie yang
                       artinya membentuk. Hal ini berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan
                       suatu Negara. Maksudnya hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang
                       menggambarkaan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
                              Dalam arti   yang   luas:   konstitusi   adalah   hukum   tata   negara,   yaitu
                       keseluruhan   aturan   dan   ketentuan   (hukum)   yang   menggambarkan   sistem
                       ketatanegaraan negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu
                       keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti
                       sempit:   konstitusi   adalah   Undang-Undang   Dasar,   yaitu   satu   atau   beberapa
                       dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
                              1) Kedudukan Konstitusi :
                                Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum
                                 tertinggi dalam suatu negara.
                                 Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain
                                 yang ada dalam suatu negara.
                                Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan
                                 perundangan satu negara.
                                                              3
                              2) Sifat Konstitusi :
                               Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid
                        (kaku).   Konstitusi   dikatakan   fleksibel   apabila   konstitusi   itu   memungkinkan
                        adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan
                        konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
                              3) Fungsi Konstitusi :
                               Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi
                        kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan
                        tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga
                        negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme
                               Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme
                        karena   negara   berfungsi   ganda:   pertama,   mencerminkan   kemenangan-
                        kemenangan   yang   telah   dicapai   dalam   perjuangan   ke   arah   tercapainya
                        masayarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan
                        yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar membirakan rangka dan dasar
                        hukum   untuk   perubahan   masyarakat   yang   dicita-citakan   dalam   tahap
                        perkembangan berikutnya.
                              4) Substansi konstitusi
                               Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
                                 Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral
                                  kenegaraan .
                                 Ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
                                 Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia.
                                                               4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang seiring berjalannya waktu makin tingginya pohon banyak pula serangan yang menghadapi begitu pancasila kedudukan sebagai dasar dari terbentuknya konstitusi mulai tergoyahkan oknum dan ormas baru sesudah rezim soeharto tumbang meningkat saat era reformasi di zaman pemerintahan sby melakukan de pancasilais menggantinya dengan syariat islam sistem khilafah versi mereka sendiri mengatas namakan agama hanya mementingkan diri tampa memikirkan kedepan efeknya ingin mengganti ideologi memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia sehingga tidak dapat dirubah cara apapun makalah ini akan dibahas boleh roboh karena tumbangnya demokrasi akibat rumusan masalah bagaimana hubungan negara apa perbedaan didirikannya mengapa nkri tergantikan pendirian bangsa mempertahankan tujuan untuk mengetahui bahwa ii pembahasan kata berasal bahasa latin constitutio perancis constutuere inggris constitution belanda constitutie artinya membentuk hal berart...

no reviews yet
Please Login to review.