Authentication
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, makin tingginya pohon,makin banyak pula serangan yang menghadapi, begitu pula Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar dari terbentuknya konstitusi mulai tergoyahkan. Banyak oknum – oknum, dan ormas baru sesudah rezim Soeharto tumbang dan meningkat saat era reformasi di zaman pemerintahan SBY melakukan de-Pancasilais dan menggantinya dengan Syariat Islam dan sistem pemerintahan khilafah versi mereka sendiri. yang mengatas namakan agama yang hanya mementingkan diri sendiri,tampa memikirkan kedepan dan efeknya ingin mengganti ideologi Pancasila. Pancasila memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Sehingga pancasila tidak dapat dirubah dengan cara apapun. Dalam makalah ini akan dibahas konstitusi tidak boleh roboh karena tumbangnya demokrasi pancasila akibat khilafah. 1 1.2 Rumusan masalah 1. Bagaimana hubungan konstitusi negara dengan dasar negara? 2. Apa perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia dengan sistem khilafah di Negara islam? 3. Apa latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia? 4. Mengapa NKRI tidak dapat tergantikan dengan pendirian Negara Islam? 5. Bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi dengan sistem demokrasi Pancasila ? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui hubungan konstitusi negara dengan dasar negara 2. Untuk mengetahui perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia dengan sistem khilafah di Negara islam 3. Untuk mengetahui latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia 4. Untuk mengetahui bahwa NKRI tidak dapat tergantikan dengan pendirian Negara Islam 5. Untuk mengetahui cara bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi dengan sistem demokrasi Pancasila 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Hubungan konstitusi negara dengan dasar Negara 1. Konstitusi Kata konstitusi berasal dari bahasa Latin Constitutio, bahasa Perancis : Constutuere, bahasa Inggris : Constitution dan bahasa Belanda : Constitutie yang artinya membentuk. Hal ini berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Maksudnya hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkaan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. 1) Kedudukan Konstitusi : Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara. 3 2) Sifat Konstitusi : Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. 3) Fungsi Konstitusi : Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda: pertama, mencerminkan kemenangan- kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masayarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar membirakan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya. 4) Substansi konstitusi Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi: Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan . Ketentuan tentang struktur organisasi Negara. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia. 4
no reviews yet
Please Login to review.