jagomart
digital resources
picture1_Makalah Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 687 | Makalah Kewarganegaraan Negara Dan Sistem Konstitusi


 423x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.60 MB    


Makalah Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 687 | Makalah Kewarganegaraan Negara Dan Sistem Konstitusi
makalah pendidikan kewarganegaraan negara dan sistem konstitusi disusun oleh faisal abdul wahab 15052014007 hendra sukma jaya 15052014025 indra gunawan 15052014006 daftar isi kata pengantar daftar isi bab i pendahuluan a latar  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              MAKALAH PENDIDIKAN
               KEWARGANEGARAAN
           “NEGARA DAN SISTEM KONSTITUSI’’
                   DISUSUN OLEH:
               FAISAL ABDUL WAHAB / 15052014007
               HENDRA SUKMA JAYA / 15052014025
                INDRA GUNAWAN / 15052014006
                                                      DAFTAR ISI
               KATA PENGANTAR
               DAFTAR ISI
               BAB I PENDAHULUAN
               A. LATAR BELAKANG
               B. RUMUSAN MASALAH
               C. TUJUAN
               BAB II MATERI
               A. NEGARA
                     Pengertian Negara
                     Tujuan Negara
               B. SISTEM KONSTITUSI
                     Pengertian Konstitusi
                     Istilah dalam Konstitusi
                     Sifat dan fungsi Konstitusi
                     Tujuan Konstitusi
                     Pentingnya Konstitusi dalam Negara
                     Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
               C. KONSTITUSI DI INDONESIA 
               D. HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
               BAB III PENUTUP
               A. KESIMPULAN
               B. SARAN
               DAFTAR PUSTAKA
                           BAB I
                          PENDAHULUAN
       A. Latar Belakang
          Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai 
       dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak 
       juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era 
       globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari 
       globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat 
       Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan 
       berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya. Dasar Negara 
       menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma 
       hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi 
       pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
       dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan 
       dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti 
       sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat 
       aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma 
       hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma 
       tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara 
       merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara 
       keduanya yang perlu kita ketahui.
        B. TUJUAN PENULISAN
        Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah: 
       1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
       2. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi 
       3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 
       C. RUMUSAN MASALAH 
       Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
        1. Apakah pengertian Negara? 
       2. Apakah pengertian Konstitusi? 
       3. Bagaimakah Konstitusi di Indonesia? 
       4. Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
                A. Pengertian dan Tujuan Negara
                           Pengertian
                        Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa 
                Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu 
                diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau 
                sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
                        Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok 
                masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai 
                pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang 
                meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah
                (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat
                        Menurut Aristoteles merumuskan bahwa negara adalah disebut sebagai negara polis, yang 
                pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu yang kecil. Dalam pengrtian itu negara 
                disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam 
                permusyawaratan.
                        Pengertian lain tentang negara menurut pemikiran max weber bahwa negara adalah suatu 
                masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu 
                wilayah. Dapat disimpulkan bahwa bernegara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada meliputi: 
                wilayah atau territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan 
                tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
                           Tujuan Negara
                Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
                a. Memperluas kekuasaan
                b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
                c. Mencapai kesejahteraan hukum.
                        Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai 
                perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan 
                Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya 
                sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
                        Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara 
                adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan 
                dibawah pimpinan Tuhan.
                        Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia 
                bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak 
                asing.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah pendidikan kewarganegaraan negara dan sistem konstitusi disusun oleh faisal abdul wahab hendra sukma jaya indra gunawan daftar isi kata pengantar bab i pendahuluan a latar belakang b rumusan masalah c tujuan ii materi pengertian istilah dalam sifat fungsi pentingnya sejarah lahirnya di indonesia d hubungan iii penutup kesimpulan saran pustaka sekarang ini sebagian masyarakat yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar uud bahkan bukan hanya namun banyak juga tidak mengetahui makna tersebut terlebih era globalisasi dituntut untuk mampu memilah milah pengaruh positif negatif dengan tentang diharapkan mempelajari memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan kehilangan jati dirinya menjadi sumber bagi pembentukan menempati kedudukan norma hukum tertinggi disuatu dibawahnya adalah salah satu dibawah luas tata yaitu keseluruhan aturan ketentuan menggambarkan ketatanegaraan suatu sempit undang atau beberapa dokumen memuat bersifat pokok demikian bersumbe...

no reviews yet
Please Login to review.