Authentication
423x Tipe DOCX Ukuran file 0.60 MB
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “NEGARA DAN SISTEM KONSTITUSI’’ DISUSUN OLEH: FAISAL ABDUL WAHAB / 15052014007 HENDRA SUKMA JAYA / 15052014025 INDRA GUNAWAN / 15052014006 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN BAB II MATERI A. NEGARA Pengertian Negara Tujuan Negara B. SISTEM KONSTITUSI Pengertian Konstitusi Istilah dalam Konstitusi Sifat dan fungsi Konstitusi Tujuan Konstitusi Pentingnya Konstitusi dalam Negara Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia C. KONSTITUSI DI INDONESIA D. HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN B. SARAN DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya. Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui. B. TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi 2. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi 3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. C. RUMUSAN MASALAH Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Apakah pengertian Negara? 2. Apakah pengertian Konstitusi? 3. Bagaimakah Konstitusi di Indonesia? 4. Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi? A. Pengertian dan Tujuan Negara Pengertian Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat Menurut Aristoteles merumuskan bahwa negara adalah disebut sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu yang kecil. Dalam pengrtian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Pengertian lain tentang negara menurut pemikiran max weber bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Dapat disimpulkan bahwa bernegara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada meliputi: wilayah atau territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat. Tujuan Negara Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain: a. Memperluas kekuasaan b. Menyelenggarakan ketertiban hukum c. Mencapai kesejahteraan hukum. Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
no reviews yet
Please Login to review.