Authentication
Konstitusi & Problem Konstitusi di Indonesia MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA • Disusun oleh : • Syebi Dwi Noviyan (D93216064/B) • Ida Istiana (D93216049/B) • Firda Widya Putri (D93216047/B) Konstitusi dan Perkembangannya di Indonesia Perkembanagan konstitusi di Indonesia • Konstitusi secara umum di bagi 2 macam UUD 1945 18 AGUSTUS 1945 - 27 DESEMBER 1949 Konstitusi tertulis konstitusi tidak tertulis UUD 1945 Peraturan yang tidak KONSTITUSI RIS di terangkan pada suatu dokumen 27 DESEMBER 1949- yang terpelihara negara 17 AGUSTUS 1950 UUDS 1950 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 UUD 1945 DEKRIT 1959 - SEKARANG Konsep Dasar Konstitusi Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”. Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam terminilogi hukum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
no reviews yet
Please Login to review.