Authentication
1.HUBUNGAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI a.Pengertian Dasar a.Pengertian Dasar Negara Negara Dasar negara, mrp pedoman dlm mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan. Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 . PENGERTIAN KONSTITUSI Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan- berarti keseluruhan dari ketentuan- ketentuan dasar atau hukum dasar (droit ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke). tidak tertulis (pelopor Bolingbroke). Dalam pengertian sempit (terbatas), Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong). Strong). PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. • Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis) • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. • Merupakan sumber semangat dari UUD 1945,bagi penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan. Kedudukan Pembukaan UUD dalam Tertib Hukum • Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia. • Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 45 • Hubungan Formal • Hubungan Material
no reviews yet
Please Login to review.