Authentication
307x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
PERTEMUAN 10 KEWARGANEGARAAN “Makalah Kewarganegaraan” Dosen : Nursina, SH., MM Nama Mahasiswa : Nur Hajiah Nomor Mahasiswa : 1744390003 Kata Pengantar Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan. Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ……………… ………………………………………………………... i DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………ii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah………………………………………………………………….. 1 1.2 Tujuan penulisan…………………….. …………………………………………………..2 1.3 Rumusan Masalah ………………………………………………………………………..3 1.4 Ruang lingkup ……………………………………………………………………………3 1.5 Teknik penulisan …………………………………………………………………………3 BAB II TINJUAN KEPUSTAKAAN ………………………..………………..………………4 2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan…….. ………………………… 4 2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan……………………………………………………... 5 2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia………………………………………….……….6 2.4 Masalah Kewarganegaraan ……………..………………………………………………7 2.5 Tugas dan Kewajiban warna negara serta pemerintah …………………………………. 8 BAB III PENUTUP ………………………………………………………………………….11 3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………... 11 3.2 Kritik dan Saran …………………………………………………………………………11 Daftar Pusaka …………………………………………………………………………………..12 ii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah: a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI 1
no reviews yet
Please Login to review.