Authentication
440x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
Makalah Asas-asas Kewarganegaraan BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapun hal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ? 2. Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ? 3. Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ? 4. Apa sajakah masalah kewarganegaraan ? 5. Apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara ? C. TUJUAN MAKALAH 1. Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan. 2. Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan. 3. Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan. 4. Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan. 5. Agar dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibban sebagai warga Negara. BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli : 1.A.S. Hikam Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. 2. UU No.62 Tahun 1958 Warga Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti memiliki peraturan- peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik. Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli : 1. Daryono Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara. 2. Wolhoff Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. 3. Graham Murdock ( 1994 ) Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. 4.Soemantri Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara. 5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak- kewajiban warga Negara. B. ASAS KEWARGANEGARAAN Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
no reviews yet
Please Login to review.