jagomart
digital resources
picture1_Makalah Asas Asas Kewarganegaraan


 440x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Makalah Asas Asas Kewarganegaraan
makalah asas asas kewarganegaraan bab i pendahuluan a latar belakang sebagai warga negara dan masyarakat setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama yang pokok adalah bahwa setiap orang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Makalah Asas-asas Kewarganegaraan 
                          BAB I
                      PENDAHULUAN
     A.    LATAR BELAKANG
         Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
       hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya
       dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
       ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
       boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya
       diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
       dwi-kewarganegaraan   tersebut   oleh   karena   itu   disamping   pengaturan   kewarganegaraan
       berdasarkan   kelahiran   dan   melalui   proses   pewarganegaraan   (naturalisasi)   tersebut,   juga
       diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
         Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur
       kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
       Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun
       yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia
       dan   memiliki   keturunan   di   Indonesia.   Terhadap   anak-anak   mereka   ini   sepanjang   yang
       bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya,
       dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapun  hal ini
       dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu
       dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan
       melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
       sekali.
     B.     RUMUSAN MASALAH
     1.      Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
     2.      Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
     3.      Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?
     4.      Apa sajakah masalah kewarganegaraan ?
     5.      Apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?
     C.     TUJUAN MAKALAH
     1.      Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan.
     2.      Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
     3.      Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
     4.      Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.
     5.      Agar dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibban sebagai warga Negara.
                         BAB II
                      PEMBAHASAN
     A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
       Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli :
       1.A.S. Hikam
       Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
       yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula
       Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
       pemiliknya.
       2. UU No.62 Tahun 1958
       Warga Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
       dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945
       sudah menjadi warga Negara republik.
        Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap
       sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau
       perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
       negaranya.
        Warga Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat
       berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak
       azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti memiliki peraturan-
       peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman
       dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
       Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli :
       1. Daryono
       Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
       Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
       khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
       Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
       2. Wolhoff
       Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
       dengan   yang   lainnya   karena   kesatuan   bahasa   kehidupan   social-budaya   serta   kesadaran
       nasionalnya.
       Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak
       untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
       seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan
       untuk   memiliki   hak   politik   tanpa   menjadi   anggota   bangsa   dari   suatu   negara.
       3. Graham Murdock ( 1994 )
       Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, 
       politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang 
       selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
       4.Soemantri
       Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu
       perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
       5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
       Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-
       kewajiban warga Negara.
     B.     ASAS KEWARGANEGARAAN 
                          Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui
       ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam
       menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan
       untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua)
       asas   atau   pedoman,   yaitu   asas   kewarganegaraan   berdasarkan   kelahiran   dan   asas
       kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
       kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius
       sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga
       dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah asas kewarganegaraan bab i pendahuluan a latar belakang sebagai warga negara dan masyarakat setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan hak kewajiban yang sama pokok adalah bahwa orang haruslah terjamin haknya mendapatkan status sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi statless atau tidak berkewarganegaraan tetapi pada saat bersamaan boleh membiarkan seseorang memiliki dua sekaligus itulah sebabnya diperlukan perjanjian antara modern untuk menghindari dwi tersebut oleh karena itu disamping pengaturan berdasarkan kelahiran melalui proses pewarganegaraan naturalisasi juga mekanisme lain lebih sederhana yaitu regristrasi biasa dasarnya menganut prinsip ius sanguinis mengatur warganya contoh banyak keturunan china masih pun bermukim di terhadap anak mereka ini sepanjang bersangkutan berusaha asal orangtuanya dapat saja diterima kelahirannya kalapun hal dianggap idak sesuai dengan dasar dianut sekurang kurangnya dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan registrasi bisa bukan m...

no reviews yet
Please Login to review.