Authentication
315x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
MAKALAH KEWARGANEGARAAN Disusun oleh : Aldo Fierro Tylio Cuasar 1744390031 Sistem informasi KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat. Dalam tulisan ini hendak diuraikan perihal tentang pengertian warganegara, perbedaannya dengan orang asing serta penduduk. Kemudian diuraikan perihal kewarganegaraan yang akan memuat asas kewarganegaraan, warga negara republik indonesia, cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warganegara. Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (KEWARGANEGARAAN) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada. Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rakyat merupakan suatu unsur bagi terbentuknya suatu negara, disamping unsur wiayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Warga Negara Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara. Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya. Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
no reviews yet
Please Login to review.