Authentication
544x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB
MAKALAH KONSEP DASAR KEWARGANEGARAAN Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu : Nidlomun Ni’am Disusun Oleh : 1. Sofi Ariyani (1804046046) 2. Hafizah Mughni (1804046056) 3. Tahniatul Marwah (1804046066) JURUSAN TASAWUF DAN PSIKOTERAPI FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadiran Allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang Konsep Dasar Kewarganegaraan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah dan kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. Semarang, Oktober 2018 Penyusun BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, beberapa konsep yang terkait dengan kedudukan warga negara antara lain warga Negara, orang asing, rakyat, penduduk, dan kewarganegaraan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara. Individu secara politis dan yuridis merupakan anggota penuh dari Negara dan berkewajiban untuk setia kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara (permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut dimanapun mereka berada. 2. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Kewarganegaraan dan Warga Negara ? 2. Apa saja asas-asas Kewarganegaraan di Indonesia ? 3. Apa saja unsur-unsur yang menentukan Kewarganegaraan ? 4. Apa problem status Kewarganegaraan ? 5. Apa saja karakteristik Warga Negara yang demokratis ? 6. Bagaimana cara memperoleh dan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia ? 7. Apa saja hak dan kewajiban Warga Negara ? BAB II PEMBAHASAN 2.1. Definisi Kewarganegaraan dan Warga Negara Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan antara warga negara dengan Negara. Sedangkan Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Selain itu, warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.1 Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Penduduk Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.2 Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. 2. Bukan Penduduk Bukan penduduk adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara.3 Contohnya orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia. 1 Dwiyatmi, Sri Harini. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hal. 186 2 Ibid., hal. 186 3 Ibid., hal. 186
no reviews yet
Please Login to review.