jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21698 | Penggunaan Dana Desa


 254x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.92 MB       Source: maksumsyahrilubis.blog.uma.ac.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21698 | Penggunaan Dana Desa
dasar hukum dana desa permendagri pp 43 2014 tentang 1 permendagri no 111 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa perlak uu 6 2014 2 permendagri no 112 2014 tentang ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        DASAR HUKUM DANA DESA
                                                                     PERMENDAGRI: 
                    PP 43/2014 Tentang                              1.   Permendagri No. 111/2014 tentang 
                                                                          Pedoman Teknis Peraturan di Desa 
                     Perlak UU 6/2014                                2.   Permendagri No. 112/2014 tentang 
                                                                          Pemilihan Kepala Desa 
                                                                    3.   Permendagri No. 113/2014 tentang 
                     PP 47/2015 Perubah                                   Pengelolaan Keuangan Desa 
                     PP 43/2014                                      4.   Permendagri No. 114/2014 Tentang 
                                                                          Pedoman Pembangunan Desa 
                                                                     PERMENDES: 
                                                                     1.   Permendes No 1 Tahun 2015 tentang  
                                                                          Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal 
                                                                          usul dan Kewenangan Lokal  Berskala Desa 
                                                                     2.   Permendes No.2/2015 tentang  Musyawarah 
        UU 6/2014                                                         Desa 
          Tentang                                                    3.   Permendes no.3/2015 tentang Pendampingan 
                                                                          Desa
            Desa                                                     4.   Per,mendes 4/2015 ttg Pendirian Pengurusan 
                                                                          Pengelolaan dan Pembubaran  Bumdes
                                                                     5.   Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang 
                                                                          Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 
                                                                          2017
                                                                     6.   Permendes  4 /2017
                                                                             PMK Nomor  257/PMK.07/2015
                                                                        Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau 
                                PP 60/2014                                 Pemotongan Dana Perimbnangan 
                              tentang Dana                              Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi 
                                    Desa                                                     ADD  
                             Bersumber dari 
                                   APBN                                        PMK Nomor  247 /PMK.07/ 2015 
                             PP 22/2015 Ttg                            (Mengatur hal-hal teknis terkait pengalokasian, 
                                 Perub PP                               penyaluran,  penggunaan, pemantauan dan 
                                  60/2014                                           evaluasi Dana Desa) 
   Sumber-sumber Pendapatan Yang Sah
   Sumber-sumber Pendapatan Yang Sah
                                                                 Pendapatan Asli 
                                                                 Pendapatan Asli 
                                                                       Desa
                                                                       Desa
             Lain – lan 
             Lain – lan                                                                 Alokasi APBN
           pendapatan                                                                   Alokasi APBN
           pendapatan                                                                   
                                                                                             dari    realokasi 
             yang sah                                                                         dari    realokasi 
             yang sah                                    1                                anggaran        pusat 
                                                         1                                anggaran        pusat 
                                                                                          berbasis desa 
                                                                                          berbasis desa 
                                                                                        
                                         7                               2              10 % dari dan diluar 
                                         7                               2                10 % dari dan diluar 
                                                                                          dana  transfer  ke 
                                                                                          dana  transfer  ke 
                                                                                          daerah         secara 
                                                                                          daerah         secara 
                                                                                          bertahap
                                                                                          bertahap
          Hibah dan 
          Hibah dan                                 Pendapata
          sumbanga                                  Pendapata
          sumbanga                                    n Desa
                                                      n Desa
            n pihak 
            n pihak                  6                                       3
                                     6                                       3            Bagaian dari PDRD
            ketiga                                                                        Bagaian dari PDRD
            ketiga                                                                        
                                                                                              Kabupaten/Kota 
                                                                                               Kabupaten/Kota 
                                                                                           paling sedikit 10 %
                                                                                           paling sedikit 10 %
                                                5                 4
                                                5                 4              Alokasi dana desa ADD
                                                                                 Alokasi dana desa ADD
                                                                                 •   Paling sedikit 10 % dari dana 
                  Bantuan                                                        •   Paling sedikit 10 % dari dana 
                  Bantuan                                                         perimbangan  yang  diterima 
                                                                                  perimbangan  yang  diterima 
                                                                                  Kab/Kota dikurangi DAK
              Keuangan dari                                                       Kab/Kota dikurangi DAK
              Keuangan dari 
                   APBD 
                   APBD                                                          •   Pemerintah  dapat  menunda 
                                                                                 •   Pemerintah  dapat  menunda 
              Prov/Kab/Kota                                                       dan/atau   mengurangi     dana 
              Prov/Kab/Kota                                                       dan/atau   mengurangi     dana 
                                                                                  perimbangan     jka   Kab/Kota 
                                                                                  perimbangan     jka   Kab/Kota 
                                                                                  tidak mengalokasikan ADD
                                                                                  tidak mengalokasikan ADD
             Dana Desa Tahun 2016
           Progress Dana Desa Tahun 2017
      Tahap Pengalokasian Dana Desa 
      Tahap Pengalokasian Dana Desa 
       TAHAP  TAHAP 
           1                2
        60 %             40 %
        60 %             40 %
        SANKSI
          Pemberi 
          Pemberi                       Jenis pelanggaran                                  Jenis Sanksi
            Sanksi                      Jenis pelanggaran                                  Jenis Sanksi
            Sanksi
                                                                                         Penundaan DAU dan/atau 
                      Bupati/Walikota  tidak  menyalurkan  dana  desa  tepat             Penundaan DAU dan/atau 
                      Bupati/Walikota  tidak  menyalurkan  dana  desa  tepat 
                                                                                           DBH Kab/Kota sebesar 
                      waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan                  DBH Kab/Kota sebesar 
      MENKE           waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan
                                                                                         selisih kewajiban DD yang 
          U                                                                              selisih kewajiban DD yang 
                       Bupati/Walikota  tidak   menyampaikan  persyaratan                    disalurkan desa
                                                                                              disalurkan desa
                       setiap tahap ;
                       Bupati/Walikota   tidak   menyampaikan      perubahan 
                       perkara     mengenai     tatacara    pembagian     dan             Penundaan Penyaluran 
                                                                                          Penundaan Penyaluran 
                       penenetapan rincian dana desa setiap Desa yang dalam                 Dana Desa Kab/Kota
                                                                                            Dana Desa Kab/Kota
                       Perkada sebelumnya tidak sesuai ketentuan
                       Bupati/Walikota tidakk dapat memenuhi persyaratan                Sisa anggaran DD tahap III 
                                                                                         Sisa anggaran DD tahap III 
                       penyaluran  tahap  III  sampai  dengan  berakhirnya                menjadi SAL pada RKUN 
                                                                                          menjadi SAL pada RKUN 
                       tahun anggaran                                                       dan tidka disalurkan 
                                                                                            dan tidka disalurkan 
                                                                                                  kembali
                                                                                                  kembali
                      • Lapora penundaan penyaluran dari Bupati/Walikota
                      • Laporan  pemotongan  penyaluran  dana  desa  dari 
                       Bupati/Walikota
                                                                                          Pemotongan Dana Desa 
       Bupati         • Kepala  desa  tidak  menyampaikan  peraturan  Desa                Pemotongan Dana Desa 
                                                                                                  ke Desa
           /           mengenai APB Desa                                                          ke Desa
       Waliko         • Kepala  Desa  tidak  menyampaikan  laporan  realisasi 
                       penggunaan dana dsa tahap sebelumnya                                Penundaan Penyaluran 
          ta          • Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daeah              Penundaan Penyaluran 
                                                                                             Dana Desa ke Desa
                                                                                             Dana Desa ke Desa
                      Terdapat  sisa  Dana  Desa  >  30  %  selama  2  tahun 
                      berturut - turut
                                                                                          Pemotongan Dana Desa 
                                                                                          Pemotongan Dana Desa 
                      Adanya penyimpangan berupa SILPA tidak wajar                                ke Desa
                                                                                                  ke Desa
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum dana desa permendagri pp tentang no pedoman teknis peraturan di perlak uu pemilihan kepala perubah pengelolaan keuangan pembangunan permendes tahun kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala musyawarah pendampingan per mendes ttg pendirian pengurusan pembubaran bumdes nomor penetapan prioritas penggunaan pmk tata cara penundaan atau pemotongan perimbnangan terhadap daerah yang tidak memenuhi add bersumber dari apbn mengatur hal terkait pengalokasian perub penyaluran pemantauan evaluasi sumber pendapatan sah asli lain lan alokasi realokasi anggaran pusat berbasis diluar transfer ke secara bertahap hibah pendapata sumbanga n pihak bagaian pdrd ketiga kabupaten kota paling sedikit bantuan perimbangan diterima kab dikurangi dak apbd pemerintah dapat menunda prov mengurangi jka mengalokasikan progress tahap sanksi pemberi jenis pelanggaran dau bupati walikota menyalurkan tepat dbh sebesar waktu jumlah sesuai...

no reviews yet
Please Login to review.