jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 12469 | Perdes Pilkades Desa Citaman


 319x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.21 MB       Source: www.citaman.desa.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 12469 | Perdes Pilkades Desa Citaman
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 10 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG
                                                  KABUPATEN BANDUNG
                                             PERATURAN DESA CITAMAN
                                               NOMOR 04 TAHUN 2019
                                                       TENTANG
                           PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CITAMAN
                                  KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG
                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                               KEPALA DESA CITAMAN
          Menimbang : a.  bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk
                                mengatur   dan   mengurus   urusan   pemerintahan   dan   kepentingan
                                masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin
                                pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
                                pembangunan   desa,   pembinaan   kemasyarakatan   Desa   dan
                                pemberdayaanmasyarakat desa;
                           b.   bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten
                                serta   didukung   sepenuhnya   oleh   rakyat,   maka   diperlukan
                                penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
                           c.   bahwa Kepala Desa harus mempunyai integritas dan ilmu pengetahuan
                                sesuai   kebutuhan   masyarakat   di   Desa   dengan   menunjukan   sikap
                                profesional, efesien efektif, terbuka serta bertanggungjawab memajukan
                                perekonomian masyarakat desa;
                           d.   bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1),
                                Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 79 Tahun 2018 tentang
                                daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
                                lokal berskala Desa di Kabupaten Bandung;
                           e.  bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati
                                Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan
                                Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian
                                Kepala Desa di Kabupaten Bandung;
                           f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                                huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan
                                Desa tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
          Mengingat      : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                Tahun1945;
                           2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
                                Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
                                Indonesia Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                Undang   Nomor   4   Tahun   1968   tentang   Pembentukan   Kabupaten
                                Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang
                                Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
                                Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31,
                                Tambahan Negara Nomor 2851);
                           3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
                                Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                                Nomor 82, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                5234); 
                           4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 5495); 
                           5.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang   Peraturan
                                Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                           6.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
                                Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   tahun   2014   tentang   Peraturan
                                Pelaksanaan     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                           7.   Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   112   Tahun   2014   tentang
                                Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                Nomor 2092) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
                                Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
                                Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 
                           8.   Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang
                                Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
                                (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Bandung   Tahun   2007   Nomor21)
                                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
                                Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah
                                Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013
                                Nomor 11);
                           9.   Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang
                                Pembentukan   Organisasi   Kecamatan   dan   Kelurahan   diWilayah
                                Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007
                                Nomor 22);
                           10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang
                                Partisipasi   Masyarakat   Dan   Keterbukaan   Informasi   Publik   Dalam
                                Penyelenggaraan   Pemerintahan   Di   Kabupaten   Bandung   (Lembaran
                                Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
                           11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang
                                Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung
                                (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Bandung   Tahun   2014   Nomor   19)
                                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
                                Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
                                Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan
                                Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
                                Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 11); 
                           12. Peraturan   Bupati   Bandung   Nomor   3   Tahun   2015   tentang   Petunjuk
                                Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan
                                Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung, sebagaimana
                                telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019
                                tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015
                                tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014
                                tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di   Kabupaten
                                Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 9);
                           13. Peraturan Bupati Bandung Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman
                                Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah
                                Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 80).
                                                 Dengan Kesepakatan Bersama
                                       BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CITAMAN
                                                                 Dan
                                                     KEPALA DESA CITAMAN
                                                          MEMUTUSKAN:
            Menetapkan :           PERATURAN DESA TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
                                   KEPALA   DESA   CITAMAN   KECAMATAN   NAGREG   KABUPATEN
                                   BANDUNG
                                                                BAB I
                                                       KETENTUAN UMUM
                                                               Pasal 1
            Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
            1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
            2. Bupati adalah Bupati Bandung.
            3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
                daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
                daerah otonom.
            4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang
                untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
                berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan
                dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            5. Kepala Desaa dalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan
                kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari
                pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
            6.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
                masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau dibantu perangkat Desa sebagai unsur
                penyelenggara Pemerintahan Desa.
            8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
                melaksanakan fungsi   Pemerintahan   Desa   yang   anggotanya   merupakan   wakil   dari
                penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
            9. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka
                memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
            10. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia
                Pemilihan Kepala Desa sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala
                Desa.
            11.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang
                berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa
                dalam kurun waktu tertentu. 
            12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
                memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
                oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
            13.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk
                menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa.
            14.Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat
                yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala
                Desa di Desa yang bersangkutan. 
            15.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk
                meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 
            16. Musyawarah   Desa   adalah   musyawarah   antara   BPD,Pemerintah   Desa,   dan   unsur
                masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar
                waktu.
            17.Hari adalah hari kerja. 
                                                                BAB II
                                                   PEMILIHAN KEPALA DESA
                                                           Bagian Kesatu
                                                               Pasal 2
            Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
                                                               Pasal 3
            Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dilaksanakan pada
            hari yang sama diseluruh desa pada wilayah Kabupaten Bandung.
                                                               Pasal 4
            (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2
                dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
                a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa diwilayah Kabupaten
                    Bandung; 
                b.  Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
                c. Ketersediaan PNS dilingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai
                    penjabat Kepala Desa.
            (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. 
            (3) Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengenai interval waktu secara
                bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
                                                               Pasal 5
            Waktu pemilihan Kepala Desa satu kali dan secara bergelombang sebagaimana dimaksud 
            pada Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
                                                           Bagian Kedua
                                        Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bandung
                                                               Pasal 6
            (1) Bupati membentuk panitia pemilihanTingkat Kabupaten Bandung.
            (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
                a. Merencanakan,   mengkoordinasikan   dan   menyelenggarakan   semua   tahapan
                    pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten Bandung;
                b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia
                    pemilihan Kepala Desa tingkat desa; 
                c.  Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
                d.  Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan
                    pemilihanlainnya;
                e.  Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya
                    kepada panitia pemilihan; 
                f.  Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten
                    Bandung;
                g. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan melaporkan
                    serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
                h.  Dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kepala desa citaman kecamatan nagreg kabupaten bandung peraturan nomor tahun tentang pemilihan dan pemberhentian dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur mengurus urusan pemerintahan kepentingan setempat sehingga perlu memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaanmasyarakat b menetapkan akuntabel kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat maka diperlukan c harus mempunyai integritas ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan di menunjukan sikap profesional efesien efektif terbuka bertanggungjawab memajukan perekonomian d berdasarkan ketentuan pasal ayat daerah daftar kewenangan hak asal usul lokal berskala e huruf bupati petunjuk f pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam mengingat undang dasar negara republik indonesia lingkungan jawa barat berita telah diubah pembentukan purwakarta subang mengubah lembaran tambahan perundang undangan pemerintah perubahan atas menteri negeri ...

no reviews yet
Please Login to review.