Authentication
319x Tipe DOCX Ukuran file 0.21 MB Source: www.citaman.desa.id
KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG PERATURAN DESA CITAMAN NOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CITAMAN Menimbang : a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaanmasyarakat desa; b. bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; c. bahwa Kepala Desa harus mempunyai integritas dan ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan masyarakat di Desa dengan menunjukan sikap profesional, efesien efektif, terbuka serta bertanggungjawab memajukan perekonomian masyarakat desa; d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 79 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa di Kabupaten Bandung; e. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31, Tambahan Negara Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan diWilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 11); 12. Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 9); 13. Peraturan Bupati Bandung Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 80). Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CITAMAN Dan KEPALA DESA CITAMAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung. 2. Bupati adalah Bupati Bandung. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kepala Desaa dalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis. 9. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 10. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 11.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 13.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa. 14.Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa yang bersangkutan. 15.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 16. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD,Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu. 17.Hari adalah hari kerja. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Pasal 2 Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pasal 3 Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa pada wilayah Kabupaten Bandung. Pasal 4 (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bandung; b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan PNS dilingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengenai interval waktu secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Waktu pemilihan Kepala Desa satu kali dan secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bandung Pasal 6 (1) Bupati membentuk panitia pemilihanTingkat Kabupaten Bandung. (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten Bandung; b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa; c. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihanlainnya; e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Bandung; g. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; h. Dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
no reviews yet
Please Login to review.