Authentication
313x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: ngadirejo-pogalan.trenggalekkab.go.id
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGADIREJO KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 DESA NGADIREJO Alamat : Jl. Ngadirejo– Pogalan Kode Pos 66371 Email : ngadirejopogalan@gmail.com Website : ngadirejo-trenggalekkab.go.id PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK KECAMATAN POGALAN DESA NGADIREJO PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGADIREJO KEC. POGALAN NOMOR : 141/ 01 /P.Ngadirejo/2018 TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGADIREJO TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 tahun 2016 tugas panitia menyusun rancangan program, kegiatan dan biaya Pemilihan Kepala Desa; b. untuk lebih memberikan kepastian didalam pelaksanaan tugas kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk menetapakan Keputusan Panitia tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ngadirejo. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 4); 4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2017 nomor 1221); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kanupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor19); 6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor ……. tentang perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53); 7. Peraturan Bupati Trenggalek nomor : …. Tahun 2018 tentang Dana BantuanPemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53); 8. Peraturan Desa Ngadirejo Nomor …. Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Desa Ngadirejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (Lembaran Desa Ngadirejo Tahun ………. Nomor … ). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NGADIREJO TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Trenggalek. 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten. 5. Desa adalah Desa Ngadirejo yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa Ngadirejo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Ngadirejo. 9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa Ngadirejo yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 10. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa Ngadirejo dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah APBDes Desa Ngadirejo sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa Ngadirejo yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. 13. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Ngadirejo untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa; 14. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 15. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk oleh Camat Pogalan yang memiliki tugas memfasilitasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Ngadirejo 16. Bakal Calon adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Ngadirejo berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan. 17. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa Ngadirejo yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa; 18. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Ngadirejo yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 19. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat Kepala Desa Ngadirejo yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; 20. Pemilih adalah penduduk Desa Ngadirejo dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 21. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru; 22. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara; 23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa; 24. Daftar Pemilih Tambahan-1 yang selanjutnya disingkat DPTambahan-1 adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang berasal dari penduduk Desa yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan mendaftar pada saat pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. 25. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Ngadirejo untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 26. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih calon kepala desa tertentu. 26. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon kepala desa tertentu. 27. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, yang jumlahnya sesuai jumlah dusun dan dilaksanakan di lingkup balai desa. 28. Saksi Calon Kepala Desa adalah seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari Calon Kepala Desa untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. 29. Team Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPPS adalah gabungan Petugas Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemungutan suara pada TPS. 30. Hari adalah hari kalender. BAB II JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 Jadwal Pemilihan Kepala Desa Ngadirejo mengacu pada Keputusan Bupati Nomor : 188.45/567/35.03.001.3/2018, tentang Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB III PANITIA PEMILIHAN Bagian Kesatu Panitia Pemilihan Tingkat Desa Pasal 3 1) BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan keanggotaan terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. 2) Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri dari : a. ketua merangkap anggota b. sekretaris merangkap anggota c. seksi-seksi dan d. anggota dengan jumlah personil untuk keseluruhan maksimal 13 (tiga belas) orang.
no reviews yet
Please Login to review.