jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21319 | Tatib Refisi Fiek Bosss Converted


 313x       Tipe PDF       Ukuran file 0.32 MB       Source: ngadirejo-pogalan.trenggalekkab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21319 | Tatib Refisi Fiek Bosss Converted
rahmat tuhan yang maha esa menimbang   a  bahwa untuk melaksanakan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         
         
         
                                 
                                 
                                 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
                         KEPUTUSAN  
               PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA 
                        DESA NGADIREJO 
          KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK 
                          TAHUN 2018 
                                 
         
         
                                 
                                 
                                 
         
                          SEKRETARIAT 
            PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK 
               KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 
                        DESA NGADIREJO 
                                 
                                 
                 Alamat : Jl. Ngadirejo– Pogalan  Kode Pos 66371 
             Email : ngadirejopogalan@gmail.com Website : ngadirejo-trenggalekkab.go.id 
         
         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                         PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK 
                                                            KECAMATAN POGALAN 
                                                                DESA NGADIREJO 
                                          PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA 
                   
                   
                   
                                           KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                      DESA NGADIREJO KEC. POGALAN 
                                                       NOMOR : 141/ 01 /P.Ngadirejo/2018 
                                                                               
                                                                       TENTANG 
                                                                               
                                     TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                                 DESA NGADIREJO  
                                                                     TAHUN 2019 
                                                                               
                                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                               
                   
                  Menimbang  : a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal  17  ayat  (1)  peraturan  Bupati 
                                        Trenggalek Nomor 53 tahun 2016 tugas panitia menyusun rancangan program, 
                                        kegiatan dan biaya Pemilihan Kepala Desa; 
                                    b.  untuk lebih memberikan kepastian didalam pelaksanaan tugas kepanitiaan dalam 
                                        pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek 
                                        Tahun  2019,  maka  dipandang  perlu  untuk  menetapakan  Keputusan  Panitia 
                                        tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ngadirejo. 
                   
                  Mengingat  : 1.  Undang  –  Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara 
                                        Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                        Republik Indonesia Nomor 5495); 
                                    2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan 
                                        Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (  Lembaran  Negara 
                                        Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                        Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                                        Pemerintah  Nomor 47  Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang  – 
                                        Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
                                  3.    Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan 
                                        dan Pemberhentian Kepala Desa (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 
                                        nomor 4); 
                                  4.    Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas 
                                        peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala 
                                        desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2017 nomor 1221); 
                                  5.    Peraturan  Daerah  Kabupaten  Trenggalek  Nomor  13  Tahun  2015  tentang 
                                        Pemilihan  Kepala  Desa,Pengangkatan  Perangkat  Desa,  dan  Pengisian 
                                        Keanggotaan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Lembaran  Daerah  Kanupaten 
                                        Trenggalek Tahun 2015 Nomor19); 
                                  6.    Peraturan Bupati Trenggalek Nomor ……. tentang perubahan   Peraturan Bupati 
                                        Trenggalek  Nomor  53  Tahun  2016  tentang  Pemilihan,Pelantikan  Dan 
                                        Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 
                                        Nomor 53); 
                                  7.    Peraturan  Bupati  Trenggalek  nomor  :    ….  Tahun  2018  tentang  Dana 
                                        BantuanPemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten 
                                        Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53); 
                                  8.    Peraturan Desa Ngadirejo Nomor …. Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan 
                                        Desa  Ngadirejo  Nomor  3  Tahun  2017  Tentang  Anggaran  Pendapatan  Dan 
                                        Belanja Desa Perubahan (Lembaran Desa Ngadirejo Tahun ………. Nomor … ). 
                                   
                                   
                                   
                                   
                   
                         MEMUTUSKAN : 
        
        
       Menetapkan :  KEPUTUSAN  PANITIA  PEMILIHAN  KEPALA  DESA  NGADIREJO 
               TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA 
        
        
                           BAB I 
                        KETENTUAN UMUM 
                              
                           Pasal  1 
       Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan : 
         1.  Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 
         2.  Pemerintah  Daerah  adalah  Bupati  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur  penyelenggara 
          pemerintahan daerah. 
         3.  Bupati adalah Bupati Trenggalek. 
         4.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten. 
         5.  Desa  adalah  Desa  Ngadirejo  yaitu  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas 
          wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan 
          masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak 
          tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan 
          Republik Indonesia. 
         6.  Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan 
          masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
         7.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa  Ngadirejo sebagai unsur 
          penyelenggara Pemerintahan Desa. 
         8.  Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BPD  adalah  BPD  Desa 
          Ngadirejo. 
         9.  Kepala  Desa  adalah  pejabat  Pemerintah  Desa  Ngadirejo  yang  mempunyai  wewenang, 
          tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan 
          tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 
         10. Perangkat  Desa  adalah  pembantu  Kepala  Desa  Ngadirejo  dalam  menjalankan  tugas, 
          wewenang, dan kewajibannya yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, 
          dan Pelaksana Teknis. 
         11. Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  yang  selanjutnya  disebut  APBDes,  adalah 
          APBDes Desa Ngadirejo sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 
         12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa Ngadirejo yang merupakan lingkungan kerja 
          pelaksanaan pemerintahan desa. 
         13. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan 
          adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Ngadirejo untuk menyelenggarakan proses 
          Pemilihan Kepala Desa; 
         14. Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  tingkat  kabupaten  yang  selanjutnya  disebut  Panitia 
          Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam 
          mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 
         15. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim 
          Pengawas  adalah  Tim  yang  dibentuk  oleh  Camat  Pogalan  yang  memiliki  tugas 
          memfasilitasi  dan  pengawasan  terhadap  proses  pelaksanaan  pemilihan  Kepala  Desa 
          Ngadirejo 
         16. Bakal  Calon  adalah   penduduk   desa  warga  Negara  Republik   Indonesia  yang  terdaftar 
          sebagai  bakal  calon  Kepala  Desa  Ngadirejo  berdasarkan  penjaringan  oleh  Panitia 
          Pemilihan. 
         17. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa Ngadirejo yang telah ditetapkan oleh 
          Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa; 
         18. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Ngadirejo yang memperoleh suara 
          terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 
         19. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat Kepala Desa Ngadirejo yang diangkat oleh 
          pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban 
          Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; 
        
                        20. Pemilih  adalah  penduduk  Desa  Ngadirejo  dan  telah  memenuhi  persyaratan  untuk 
                            menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 
                        21. Daftar  Pemilih  Sementara  yang  selanjutnya  disingkat  DPS  adalah  daftar  pemilih  yang 
                            disusun  berdasarkan  data  Daftar  Pemilih  Tetap  Pemilihan  Umum  terakhir  yang  telah 
                            diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru; 
                        22. Daftar  Pemilih  Tambahan  adalah  daftar  pemilih  yang  disusun  berdasarkan  usulan  dari 
                            pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara; 
                        23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah 
                            ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah 
                            pemilih dalam pemilihan Kepala Desa; 
                        24. Daftar Pemilih Tambahan-1 yang selanjutnya disingkat DPTambahan-1 adalah 
                            daftar  pemilih  yang  ditetapkan  oleh  Panitia  Pemilihan  yang  berasal  dari 
                            penduduk Desa yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan mendaftar 
                            pada saat pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. 
                        25. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Ngadirejo untuk 
                            meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 
                        26. Bahan  kampanye  adalah  semua  benda  atau  bentuk  lain  yang  memuat  visi,  misi,  dan 
                            program  calon  kepala  desa,  simbol,  atau  tanda  gambar  yang  disebar  untuk  keperluan 
                            kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih calon kepala desa tertentu. 
                        26. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan 
                            program  calon  kepala  desa,  simbol,  atau  tanda  gambar  calon  yang  dipasang  untuk 
                            keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon kepala desa 
                            tertentu. 
                        27. Tempat  Pemungutan  Suara,  selanjutnya  disingkat  TPS,  adalah  tempat  dilaksanakannya 
                            pemungutan suara, yang jumlahnya sesuai jumlah dusun dan dilaksanakan di lingkup balai 
                            desa. 
                        28. Saksi Calon Kepala Desa adalah seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat 
                            secara  tertulis  dari  Calon  Kepala  Desa  untuk  bertugas  menyaksikan 
                            pelaksanaan  pemungutan  dan  penghitungan  suara  di  Tempat  Pemungutan 
                            Suara. 
                        29. Team Pelaksana  Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPPS adalah gabungan 
                            Petugas Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemungutan suara 
                            pada TPS. 
                        30. Hari adalah hari kalender. 
                                                                            BAB II 
                                                      JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                                                  
                                                                            Pasal 2 
                   Jadwal  Pemilihan  Kepala  Desa  Ngadirejo  mengacu  pada  Keputusan  Bupati  Nomor  : 
                   188.45/567/35.03.001.3/2018,  tentang  Hari  dan  Tanggal  Pelaksanaan  Pemungutan  Suara 
                   Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek sebagaimana terlampir dan merupakan 
                   bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 
                     
                                                                            BAB III 
                                                                  PANITIA PEMILIHAN 
                                                                        Bagian Kesatu 
                                                             Panitia Pemilihan Tingkat Desa 
                                                                                  
                                                                            Pasal 3 
                        1)  BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan keanggotaan terdiri dari unsur Perangkat Desa, 
                            unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. 
                        2)  Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri dari : 
                            a.    ketua merangkap anggota 
                            b.    sekretaris merangkap anggota 
                            c.    seksi-seksi dan 
                            d.    anggota dengan jumlah personil untuk keseluruhan maksimal 13 (tiga  belas) orang. 
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan panitia pemilihan kepala desa ngadirejo kecamatan pogalan kabupaten trenggalek tahun sekretariat serentak alamat jl kode pos email ngadirejopogalan gmail com website trenggalekkab go id pemerintah kec nomor p tentang tata tertib pelaksanaan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat peraturan bupati tugas menyusun rancangan program kegiatan dan biaya b lebih memberikan kepastian didalam kepanitiaan dalam maka dipandang perlu menetapakan mengingat undang lembaran negara republik indonesia tambahan sebagaimana telah diubah menteri negeri pengangkatan pemberhentian berita perubahan atas republic daerah perangkat pengisian keanggotaan badan permusyawaratan kanupaten pelantikan dana bantuanpemilihan anggaran pendapatan belanja memutuskan menetapkan bab i umum ini dimaksud adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah kerja camat yaitu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas berwenang mengatur mengurus urusan kepentingan s...

no reviews yet
Please Login to review.