Authentication
322x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB Source: jdih.sukabumikab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR : 14 TAHUN 2006
TENTANG
TATACARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 202 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, diatur
lebih lanjut mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan
pemberhentian kepala desa;
b. bahwa pengaturan mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan,
dan pemberhentian kepala desa perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sukabumi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
tanggal 8 Agustus Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten
Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2006, tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi
Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006
Nomor 1 Seri E).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
2. Bupati adalah Bupati Kabupaten Sukabumi;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnyadisingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure
penyelenggara pemerintahan desa.
7. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati Dalam sistem
Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintah desa adalah Kepala desa dan perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintah desa;
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah
Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
10. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa
adalah rencana keuuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan
disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkkan dengan
Peraturan Desa;
12. Peraturan Desa adalahh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1) Untuk pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemillihan dan
Panitia Pengawas yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus
lembaga kemasyarakatan, dan tokkoh masyarakat.
(2) Rapat BPD dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan dan panitia
pengawas dapat dihadiri oleh Camat selaku pembimbing dan
pengarah;
(3) Susunan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawwas ditetapkan dengan
keputusan BPD dan diberitahukan secara tertulis kepada Bupati
melalui Camat;
(4) Susunan Panitia Pemilihhan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahar dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan;
(5) Susunan Panitia Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan;
(6) Jumlah anggota Panitia Pengawas Pemillihan Kepala Desa, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tuujuh) orang;
(7) BPD bertanggungjawab atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 3
Panitia Pemilihan sebagaimana tercantum pasa pasal 2 ayat (1)
mempuunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kerja Panitia Pemilihan dan Rencana Biaya
Pemilihan;
b. melaksanakan penjaringan Bakal Calon;
c. melaksanakan penyaringan Bakal Calon yang difasilitasi oleh Camat;
d. menetapkan Bakal Calon yang lulus penyaringan;
e. melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan;
f. mempersiapkan sarana dan prasarana pemilihan (pemungutan dan
perhitungan suara);
g. menetapkan jadwal pemilihan setelah dikonsultasikan kepada BPD dan
Camat;
h. menggunakan nama-nama Calon yang berhak dipilih, foto diri dan
no reviews yet
Please Login to review.