Authentication
433x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: k3sdewantarakarangkobar.files.wordpress.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 3 SLATRI
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
PERIODE 2012-2015
SD NEGERI 3 SLATRI
UPT DINDIKORA KECAMATAN KARANGKOBAR
KABUPATEN BANJARNEGARA
PROVINSI JAWA TENGAH
2012
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT DINDIKPORAM KECAMATAN KARANGKOBAR
SD NEGERI 3 SLATRI
Alamat: Desa Slatri, Kec. Karangkobar, Kab. Banjarnegara 53453
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 3 SLATRI
NO. 420/01/I/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 3 SLATRI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional,
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan,
dan terpenuhinya demokrasi pendidikan, perlu adanya dukungan
dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b. Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk
bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah yang mandiri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta
Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 053/U/2001 Tanggal
19 April 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggaraan Sekolah Bidang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tanggal
2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Memperhatikan : Hasil Rapat Panitia Pembentukan Komite Sekolah Dasar Negeri 3
Slatri tanggal 21 Januari 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menetapkan Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri 3 Slatri
Periode 2012 s/d 2015 yang terdapat pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan tentang Pengurus
Komite Sekolah periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Slatri
Tangga1 : 22 Januari 2012
Kepala SD Negeri 3 Slatri,
EKO WAHYONO, S.Pd., M.M.
NIP 19650321 198608 1 001
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bupati Banjarnegara
2. Wakil Bupati Banjarnegara
3. Ketua DPRD Banjarnegara
4. Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara
5. Kepala UPT Dindikpora Kecamatan Karangkobar
6. Arsip.
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah
Nomor : 420/01/I/2012
Tanggal : 22 Januari 2012
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI 1 PAGERPELAH
MASA BAKTI TAHUN 2012 - 2015
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Anggota : 1.
2.
Seksi-seksi
1. Bidang Penggalian Sumber daya Sekolah :
2. Bidang Pengelolaan Sumber daya Sekolah :
3. Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Sekolah :
4. Bidang Jaringan Kerja sama Sistem Informasi :
5. Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah :
6. Bidang Usaha :
Slatri, 22 Januari 2012
Kepala SD Negeri 3 Slatri
EKO WAHYONO, S.Pd., M.M.
NIP 19650321 198608 1 001
no reviews yet
Please Login to review.