Authentication
399x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: sman1kraksaan.sch.id
SURAT PERNYATAAN Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah antara lain mengatur tentang: 1. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan; 2. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan; 3. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah; 4. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk: a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; c. pengembangan sarana prasarana; dan d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Dengan didasari rasa tanggung jawab yang besar akan keberlangsungan pendidikan putera/puteri kami, saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Alamat : Orang tua/wali dari calon peserta didik Nama : Jalur PPDB 2021 : Pilihan Kelas Peminatan : MIPA/ IPS (coret salah satu yang tidak diinginkan) dengan tulus, ikhlas, dan tanpa paksaan bersedia memberikan sumbangan dana sebesar: Rp………………………………(…………………………………………………………………………………………..) Setiap bulan pada bendahara komite sekolah hingga putra/putri kami menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Kraksaan. Probolinggo, …...........………….. 2021 Yang membuat pernyataan, Materai 10000 No. Rekening Komite SMAN 1 Kraksaan: 6516-01-000051-30-7 (BRI) (……………………………………..) No. Rekening Komite SMAN 1 Kraksaan: 6516-01-000051-30-7 (BRI)
no reviews yet
Please Login to review.