Authentication
335x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: jaenisupratman.files.wordpress.com
DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH KATA SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000– 2004. Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam rangka pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut, diperlukan adanya buku PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi semua elemen masyarakat yang akan membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah ada. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan dapat memacu usaha pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat (community- based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia. Buku Panduan ini disusun oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang komposisinya meliputi unsur Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen, Ditjen PLSP, Biro Hukum dan Organisasi, Balitbang Diknas), Departemen Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda), Departemen Agama (Ditjen Kelembagaan Agama Islam), Bappenas (Direktorat Agama dan Pendidikan), para pakar, dan praktisi pendidikan. Kami menyambut baik penerbitan Buku Panduan ini. Semoga penerbitan Buku Panduan Umum ini dapat mendorong semangat dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Ir. Indra Djati Sidi NIP 130672115 PENGANTAR DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH Satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif (productive citizens). Jika seluruh komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan tetapi juga berhasil dalam kehidupannya. Untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam era otonomi daerah sekarang ini diperlukan wadah organisasi yang mandiri, yang di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004 disebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini disusun sebagai acuan utama yang diperlukan oleh petugas sosialisasi dan fasilitasi, serta warga masyarakat peduli pendidikan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Selain itu panduan ini dapat digunakan untuk memulai kegiatan roda organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan mutu pendidikan. Jakarta, Mei 2002 Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia. Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri. Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini. Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 4. (Propenas) 2000 – 2004. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat 6. dalam Pendidikan Nasional. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah 8. dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan 10. Pendidikan dan Komite Sekolah. 11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite 13.Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. C. Tujuan Panduan Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan lembaga sejenis yang telah ada, serta untuk menjalankan roda organisasi. Walaupun demikian, panduan ini bukanlah merupakan satu-satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan. D. Sasaran Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut : 1. Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 3. Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan. 4. Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
no reviews yet
Please Login to review.