Authentication
508x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: jaenisupratman.files.wordpress.com
DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
PANDUAN UMUM
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
KATA SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka
peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan
pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000–
2004. Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dalam rangka pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut,
diperlukan adanya buku PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi semua elemen
masyarakat yang akan membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau
memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
yang telah ada. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan
dapat memacu usaha pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu
pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat (community-
based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management)
yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
Buku Panduan ini disusun oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang komposisinya
meliputi unsur Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen, Ditjen PLSP, Biro
Hukum dan Organisasi, Balitbang Diknas), Departemen Dalam Negeri (Ditjen Bina
Bangda), Departemen Agama (Ditjen Kelembagaan Agama Islam), Bappenas
(Direktorat Agama dan Pendidikan), para pakar, dan praktisi pendidikan.
Kami menyambut baik penerbitan Buku Panduan ini. Semoga penerbitan Buku
Panduan Umum ini dapat mendorong semangat dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan yang demokratis, transparan,
dan akuntabel.
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah,
Dr. Ir. Indra Djati Sidi
NIP 130672115
PENGANTAR
DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
Satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi
muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup
berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan
harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat.
Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan
pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi
manusia yang berpendidikan (well-educated), warga negara yang produktif
(productive citizens). Jika seluruh komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk
mendukung proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta
didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai
jenjang pendidikan yang dicita-citakan tetapi juga berhasil dalam kehidupannya.
Untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta keluarga dan
masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam era otonomi
daerah sekarang ini diperlukan wadah organisasi yang mandiri, yang di dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) 2000-2004 disebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini disusun sebagai acuan
utama yang diperlukan oleh petugas sosialisasi dan fasilitasi, serta warga
masyarakat peduli pendidikan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Selain itu panduan ini dapat digunakan untuk memulai kegiatan roda
organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan dan upaya peningkatan mutu pendidikan.
Jakarta, Mei 2002
Tim Pengembangan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah
DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan
daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan
peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat
mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk
menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah
tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah
di tingkat satuan pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah
tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan
otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang
kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada
kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada
satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi,
kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder
pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat
(community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based
management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai
dilaksanakan di Indonesia.
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001
Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur
masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota
yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan
inisiatif sendiri.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis
sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa
kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat
antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses
pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di
tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan
yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik,
diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah
propinsi dan kabupaten/kota.
DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan
sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional
4. (Propenas) 2000 – 2004.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
6. dalam Pendidikan Nasional.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
8. dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
10. Pendidikan dan Komite Sekolah.
11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
12. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan
Komite
13.Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Tujuan Panduan
Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk
membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran,
fungsi, dan keanggotaan lembaga sejenis yang telah ada, serta untuk
menjalankan roda organisasi. Walaupun demikian, panduan ini bukanlah
merupakan satu-satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah
dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan.
D. Sasaran
Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut :
1. Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di
setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses
pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang
berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi,
dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3. Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan
pendidikan.
4. Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/kota dan
satuan pendidikan.
no reviews yet
Please Login to review.