jagomart
digital resources
picture1_Ad Art Komite Sekolah


 314x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: pengawassmpboyolali.files.wordpress.com


File: Ad Art Komite Sekolah
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga komite sekolah smp negeri 1 karanggede ad  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            ANGGARAN DASAR
                  DAN
          ANGGARAN RUMAH TANGGA
              KOMITE SEKOLAH
          SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
                           AD/ART Komite 
                                                                                              ANGGARAN DASAR
                                                                                               KOMITE SEKOLAH
                                                                                    SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
                                        Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
                           manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
                           Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
                           jasmani   dan   rohani,   kepribadian   yang   mantap   dan   mandiri   serta   rasa   tanggungjawab
                           kemasyarakatan dan kebangsaan. ( UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
                                        Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) dapat diartikan sebagai
                           wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong
                           pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan warga sekolah ( guru, siswa, kepala
                           sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat ). Maka keberadaan organisasi yang
                           menampung partisipasi stakeholder dalam pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan
                           akuntabilitas tentang kebijakan pendidikan dalam bentuk Komite Sekolah di SMP NEGERI 1
                           KARANGGEDE memang perlu dibentuk , sekaligus sebagai mitra dalam mencapai tujuan
                           Pendidikan Nasional.
                                                                                                            BAB I
                                                                                 VISI DAN MISI KOMITE SEKOLAH
                                                                                    SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
                                                                                                           Pasal 1
                           Visi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah Mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan
                           yang berkualitas dengan layanan yang maksimal
                                                                                                           Pasal 2
                           Misi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah :
                    1.    Menggiatkan minat belajar.
                    2.    Meningkatkan kualitas guru dan lulusan kelulusan
                    3.     Membentuk generasi yang cerdas, terampil dan kreatif berdedikasi dan cinta tanah air, serta
                           berbudi pekerti luhur serta mendukung visi dan misi sekolah.
                    4.       Mewujudkan   semangat   dan   prestasi   kerja   yang   dilandasi   dengan   kekeluargaan   dan
                           keteladanan.
                    5.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                    6.    Menciptakan keselarasan, keseimbangan, intelektual dalam mewujudkan situasi yang kondusif
                           menuju terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.
                                                                                                           BAB II
                                                                         NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                                                                           Pasal 3
                           Nama dari organisasi adalah Komite Sekolah SMP NEGERI 1 KARANGGEDE, yang
                           selanjutnya disebut dengan Komite Sekolah.
                                                                                                           Pasal 4
                           Komite Sekolah bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga
                           pemerintah, merupakan mitra kerja SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                                                           Pasal 5
                           Komite Sekolah berkedudukan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                                                           BAB III
                                                                            DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
                                                                                                           Pasal 6
                           Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang  Undang Dasar 1945
                                                                                                           Pasal 7
                           Komite Sekolah bertujuan :
                    1.     Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
                           operasional dan program pendidikan SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    2.    Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
                           SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    3.     Menciptakan   suasana   dan   kondisi   yang   transparan,   akuntabel,   dan   demokratis   dalam
                           penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                                                           Pasal 8
                           Komite Sekolah berperan sebagai :
                    1.     Pemberi pertimbangan (  advisory agency  ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
                           pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    2.     Pendukung (  supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga
                           dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    3.    Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
                           pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    4.    Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                                                           Pasal 9
                           Komite Sekolah berfungsi sabagai :
                    1.     Mendorong   tumbuhnya   perhatian   dan   komitmen   masyarakat   terhadap   penyelenggaraan
                           pendidikan yang bermutu.
                    2.       Melakukan   kerjasama   dengan   masyarakat   (   perorangan/organisasi/pengusaha   )   dan
                           SMP NEGERI 1 KARANGGEDE berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
                           bermutu.
                    3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
                           diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
                    4.    Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
                                  a.    Kebijakan dan Program Pendidikan.
                                  b.    Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) 
                                  c.    Kriteria fasilitas pendidikan.
                                  d.    Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
                    5.    Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
                           peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
                    6.     Menggalang dana  sukarela  masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan
                           pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                    7.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
                           keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                      BAB IV
                                                 KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
                                                                     Pasal 10
                  Keanggotaan Komite Sekolah dapat melibatkan :
              1.    Unsur Masyarakat :
                      a.   Orang tua / wali siswa
                      b.   Tokoh masyarakat
                      c.   Tokoh pendidikan
                      d.   Pengusaha
                      e.   Organisasi profesi tenaga pendidikan
                      f.   Wakil alumni
              2.    Unsur Dewan Guru dan Karyawan.
              3.    Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya
                  gasal.
              4.     Keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP NEGERI 1
                  KARANGGEDE.
                                                                     Pasal 11
              1.     Kepengurusan Komite Sekolah sekurang – kurangnya terdiri atas Ketua, Sekertaris, dan
                  Bendahara.
              2.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
              3.    Ketua bukan berasal dari Kepala SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
                                                                      BAB V
                                        MASA JABATAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
                                                                     Pasal 12
              1.    Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 3 ( tiga ) tahun.
              2.    Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak – banyaknya untuk     2 (
                  dua ) kali masa jabatan berturut – turut.
              3.     anggota   Komite Sekolah dapat menjadi anggota kembali sebanyak – banyaknya untuk
                  2 ( dua ) periode berturut – turut.
              4.   Pengurus   Komite   sekolah   berkewajiban   membuat   laporan   pertanggungjawaban   dan
                  memfasilitasi pembentukan pengurus baru.
                                                                     Pasal 13
                  Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila yang bersangkutan :
              1.    Masa jabatannya telah berakhir.
              2.    Berhenti karena permintaan sendiri.
              3.    Terlibat dalam tindakan criminal.
              4.    Menjalani hukuman akibat melanggar hukum.
              5.    Diberhentikan oleh rapat pengurus.
              6.    Meninggal dunia.
                                                                     Pasal 14
             1.       Tata cara pemberhantian anggota Pengurus komite sekolah diatur dalam Anggaran Rumah
                  Tangga.
             2.      Pemberhentian keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP
                  NEGERI 1 KARANGGEDE.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga komite sekolah smp negeri karanggede ad art pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu yang beriman bertaqwa terhadap tuhan maha esa berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan keterampilan kesehatan jasmani rohani kepribadian mantap mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan kebangsaan uu n tahun tentang sistem manajemen peningkatan mutu berbasis mpmbs dapat diartikan sebagai wujud memberikan otonomi lebih besar kepada mendorong pengambilan keputusan partisipatif melibatkan warga guru siswa kepala karyawan orangtua masyarakat maka keberadaan organisasi menampung partisipasi stakeholder dalam monitoring evaluasi akuntabilitas kebijakan bentuk di memang perlu dibentuk sekaligus mitra mencapai tujuan bab i visi misi pasal adalah mewujudkan penyelenggaraan berkualitas dengan layanan maksimal menggiatkan minat belajar meningkatkan kualitas lulusan kelulusan membentuk generasi cerdas terampi...

no reviews yet
Please Login to review.