Authentication
575x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: pengawassmpboyolali.files.wordpress.com
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
AD/ART Komite
ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. ( UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) dapat diartikan sebagai
wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong
pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan warga sekolah ( guru, siswa, kepala
sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat ). Maka keberadaan organisasi yang
menampung partisipasi stakeholder dalam pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan
akuntabilitas tentang kebijakan pendidikan dalam bentuk Komite Sekolah di SMP NEGERI 1
KARANGGEDE memang perlu dibentuk , sekaligus sebagai mitra dalam mencapai tujuan
Pendidikan Nasional.
BAB I
VISI DAN MISI KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 1 KARANGGEDE
Pasal 1
Visi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah Mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan
yang berkualitas dengan layanan yang maksimal
Pasal 2
Misi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah :
1. Menggiatkan minat belajar.
2. Meningkatkan kualitas guru dan lulusan kelulusan
3. Membentuk generasi yang cerdas, terampil dan kreatif berdedikasi dan cinta tanah air, serta
berbudi pekerti luhur serta mendukung visi dan misi sekolah.
4. Mewujudkan semangat dan prestasi kerja yang dilandasi dengan kekeluargaan dan
keteladanan.
5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
6. Menciptakan keselarasan, keseimbangan, intelektual dalam mewujudkan situasi yang kondusif
menuju terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.
BAB II
NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Nama dari organisasi adalah Komite Sekolah SMP NEGERI 1 KARANGGEDE, yang
selanjutnya disebut dengan Komite Sekolah.
Pasal 4
Komite Sekolah bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga
pemerintah, merupakan mitra kerja SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
Pasal 5
Komite Sekolah berkedudukan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
BAB III
DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 7
Komite Sekolah bertujuan :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
Pasal 8
Komite Sekolah berperan sebagai :
1. Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
2. Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
4. Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
Pasal 9
Komite Sekolah berfungsi sabagai :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan
SMP NEGERI 1 KARANGGEDE berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
4. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
a. Kebijakan dan Program Pendidikan.
b. Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS )
c. Kriteria fasilitas pendidikan.
d. Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan
pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Keanggotaan Komite Sekolah dapat melibatkan :
1. Unsur Masyarakat :
a. Orang tua / wali siswa
b. Tokoh masyarakat
c. Tokoh pendidikan
d. Pengusaha
e. Organisasi profesi tenaga pendidikan
f. Wakil alumni
2. Unsur Dewan Guru dan Karyawan.
3. Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya
gasal.
4. Keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP NEGERI 1
KARANGGEDE.
Pasal 11
1. Kepengurusan Komite Sekolah sekurang – kurangnya terdiri atas Ketua, Sekertaris, dan
Bendahara.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
3. Ketua bukan berasal dari Kepala SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
BAB V
MASA JABATAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 3 ( tiga ) tahun.
2. Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak – banyaknya untuk 2 (
dua ) kali masa jabatan berturut – turut.
3. anggota Komite Sekolah dapat menjadi anggota kembali sebanyak – banyaknya untuk
2 ( dua ) periode berturut – turut.
4. Pengurus Komite sekolah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban dan
memfasilitasi pembentukan pengurus baru.
Pasal 13
Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila yang bersangkutan :
1. Masa jabatannya telah berakhir.
2. Berhenti karena permintaan sendiri.
3. Terlibat dalam tindakan criminal.
4. Menjalani hukuman akibat melanggar hukum.
5. Diberhentikan oleh rapat pengurus.
6. Meninggal dunia.
Pasal 14
1. Tata cara pemberhantian anggota Pengurus komite sekolah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Pemberhentian keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP
NEGERI 1 KARANGGEDE.
no reviews yet
Please Login to review.