jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 21328 | Paparan Perdes Kepkades1


 285x       Tipe PPT       Ukuran file 0.40 MB       Source: pramudyarum.files.wordpress.com


File: Presentasi Usaha Ppt 21328 | Paparan Perdes Kepkades1
lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang  undangan yang lebih tinggi  materi  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    JENIS DAN MATERI MUATAN
    Jenis Peraturan dan Keputusan pada tingkat Desa meliputi:
    Peraturan Desa;
    Peraturan Kepala Desa;
    Peraturan bersama Kepala Desa; dan
    Keputusan kepala Desa.
    Materi muatan Peraturan Desa  adalah seluruh materi muatan dalam 
     rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan 
     masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-
     undangan yang lebih tinggi
    Materi muatan Peraturan Kepala Desa & Peraturan Bersama Kepala Desa 
      adalah Penjabaran  Pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan.
    Materi Muatan Keputusan Kepala Desa  adalah Penjabaran Pelaksanaan 
     Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa yang bersifat penetapan.
                   Materi yang dapat ditetapkan 
                           dengan Peraturan Desa
         Materi yang dapat ditetapkan dengan Peraturan Desa antara lain ;
         •   Susunan Organisasi Pemerintahan Desa;
         •   Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
         •   Tata cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat  Desa;
         •   Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Penetapan serta 
             Pengesahan Anggota BPD;
         •   Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
         •   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des);
         •   Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Des);
         •   Pungutan Desa;
         •   Pengadaan Tanah Kas Desa;
         •    Lembaga Kemasyarakatan;
         •   Perjanjian dengan Pihak Ketiga.
         •   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD);
         •   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD);
         •   Pembentukan dan Pemecahan Desa ;
         •   Pengelolaan Keuangan Desa.
         Substansi UU 6/2014 Tentang Desa Berkenaan 
                 Dengan Pembentukan Peraturan Desa
     (1)  Jenis  peraturan  di  Desa  terdiri  atas  Peraturan  Desa,  peraturan  bersama 
           Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. 
     (2)   Peraturan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilarang  bertentangan 
           dengan  kepentingan  umum  dan/atau  ketentuan  peraturan  perundang-
           undangan yang lebih tinggi. 
     (3)  Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati 
           bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
     (4)   Rancangan  Peraturan  Desa  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja 
           Desa,  pungutan,  tata  ruang,  dan  organisasi  Pemerintah  Desa  harus 
           mendapatkan  evaluasi  dari  Bupati/Walikota  sebelum  ditetapkan  menjadi 
           Peraturan Desa. 
     (5)    Hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  diserahkan  oleh 
           Bupati/Walikota  paling  lama  20  (dua  puluh)  hari  kerja  terhitung  sejak 
           diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. 
     (6)  Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana 
           dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya. 
            Substansi UU 6/2014 Tentang Desa Berkenaan 
      Dengan Pembentukan Peraturan Desa…..LANJUTAN
       (7)    Kepala  Desa  diberi  waktu  paling  lama  20  (dua  puluh)  hari  sejak 
             diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi. 
       (8)    Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam 
             batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa 
             tersebut berlaku dengan sendirinya. 
       (9)      Rancangan  Peraturan  Desa  wajib  dikonsultasikan  kepada 
             masyarakat Desa. 
       (10)  Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan 
             Peraturan Desa. 
       (11)  Peraturan  Desa  dan  peraturan  Kepala  Desa  diundangkan  dalam 
             Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa. 
       (12)  Dalam  pelaksanaan  Peraturan  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada 
             ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai 
             aturan pelaksanaannya. 
          PERATURAN DESA
              PP 43 TAHUN 2014 
                 Pasal 83 
   (1)Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. 
   (2)Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan 
    peraturan Desa kepada pemerintah desa. 
   (3)Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa 
    untuk mendapatkan masukan. 
   (4)Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (2) ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati 
    bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jenis dan materi muatan peraturan keputusan pada tingkat desa meliputi kepala bersama adalah seluruh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan perundang undangan yang tinggi pelaksanaan bersifat pengaturan penetapan dapat ditetapkan dengan antara lain susunan organisasi tata cara pencalonan pemilihan pelantikan pemberhentian perangkat pengangkatan pengesahan anggota bpd sumber pendapatan kekayaan anggaran belanja apb des pendirian badan usaha milik bum pungutan pengadaan tanah kas lembaga kemasyarakatan perjanjian pihak ketiga rencana jangka menengah rpjmd panjang rpjpd pembentukan pemecahan pengelolaan keuangan substansi uu tentang berkenaan di terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat dilarang bertentangan kepentingan umum atau oleh setelah dibahas disepakati permusyawaratan rancangan ruang pemerintah harus mendapatkan evaluasi bupati walikota sebelum menjadi hasil diserahkan paling lama dua puluh hari kerj...

no reviews yet
Please Login to review.