jagomart
digital resources
picture1_Makalah Surat Pemberitahuan Perpajakan


 377x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.31 MB    


Makalah Surat Pemberitahuan Perpajakan
makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah perpajakan tidak lupa kami ucapakan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini kami menyadari dalam makalah ini maasih  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 22 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
                             PERPAJAKAN 
                              Dosen Pengampu :
                           Dr. Imam Sukwatus Sujai
                               Disusun oleh :
                      CANDRA GALI VS                (13187203166)
                                Kelas : VIc
                      PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
                SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
                         STKIP PGRI TULUNGAGUNG
                   JL. MAYOR SUJADI TIMUR 7 TULUNGAGUNG
                             FEBRUARI 2016
                     KATA PENGHANTAR
          Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,yang mana berkat rahmat dan 
          hidayahNya kita dapat menyelesaikan tugas surat pemberitahuan. Makalah ini 
          diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah perpajakan. Tidak lupa,kami ucapakan 
          terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah 
          ini.
          Kami menyadari dalam makalah ini maasih banyak kekurangan. Oleh karena itu 
          ,kami sangat mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
          kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para 
          pembaca.
                                 Tulungagung, 2 Maret 2016
                                         Penulis   
                     I. PENDAHULUAN
                             1.  Latar Belakang
                                 Negara Indonesia adalah  Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang 
                                 menjunjung  tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud 
                                 dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun 
                                 perekonomian di Indonesia,sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa 
                                 tanggung jawab. Peran pajak bagi suatu bagi suatu Negara menjadi sangat 
                                 dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut 
                                 berupa uang, bukan barang. Pajak yang di pungut berdasarkan ketentuan UUD
                                 dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa  timbale balik Negara, iuran tersebut 
                                 berupa uang, bukan barang.
                                 Dalam pembayaran pajak masih banyak wajib pajak yang salah 
                                 penyetoran,misalnya lebih bayar(Ib) atau kurang bayar (kb) maka wajib pajak 
                                 yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan  Surat pemberitahuan (SPT) 
                                 Tahunan dan perlu diberi himbauan.
                                 Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang di maksud  bertujuan sebagai 
                                 sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang
                                 terutang menurut ketentuan perundang – undangan pajak. oleh karena itu 
                                 pengisian SPT  tahunan ini di susun untuk memberikan pedoman kepada wajib
                                 pajak agar dapat mengisi SPT tahunan  dengan,benar,lengkap,dan jelas.
                                 Wajib pajak  diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan 
                                 besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak,serta 
                                 menyampaikan tanggungjawaab setelah tahun pajak terakir dengan 
                                 menggunakan SPT Tahunan PPh.
                             2.  Rumusan Masalah
                                 Apa pengertian surat pemberitahuan ?
                                 Apa saja fungsi dari surat pemberitahuan?
                                 Apa saja jenis surat pemberitahuan ?
                                 Bagaimana cara membuat surat pemberitahuan (SPT) Tahunan?
                             3.  Tujuan makalah
                                 Untuk mengetahui surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan bagaimana cara 
                                 membuat surat pemberitahuan tersebut.
                                                                    II.       PEMBAHASAN
                    Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan
                    perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau
                    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
                    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak,
                    dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang –
                    undangan perpajakan.
                         A. Fungsi surat pemberitahuan
                              Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk
                              melaporkan   dan   mempertanggungjawabkan   perhitungan   tentang   jumlah   yang
                              sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
                              1.   Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau
                                   melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain 1 Tahun Pajak atau Bagian
                                   Tahun Pajak
                              2.   Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
                              3.   Harta dan kewajiban dan atau
                              4.   Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan
                                   pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan
                                   peraturan perundang – undangan perpajakan.
                    Bagi PKP , fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
                    mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
                    atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
                         1.   Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan
                         2.   Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
                              melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesui dengan ketentuan perundang –
                              undangan
                         B. Kewajiaban wajib pajak terkait dengan surat pemberitahuan tahunan
                              Sesuai dengan sistem self assesment , Wajib Pajak mengambilan sendiri Surat
                              Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau
                              mengunduh dari situs www.pajak.go.id . Dalam rangka memberikan pelayanan dan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah perpajakan dosen pengampu dr imam sukwatus sujai disusun oleh candra gali vs kelas vic program studi pendidikan ekonomi sekolah tinggi keguruan dan ilmu stkip pgri tulungagung jl mayor sujadi timur februari kata penghantar puji syukur kita panjatkan kehadirat allah swt yang mana berkat rahmat hidayahnya dapat menyelesaikan surat pemberitahuan makalah ini guna nilai tidak lupa kami ucapakan terima kasih kepada semua pihak turut membantu dalam penyusunan menyadari maasih banyak kekurangan karena itu sangat mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca harapan semoga bermanfaat menjadikan sumber pengetahuan bagi maret penulis i pendahuluan latar belakang negara indonesia adalah hukum berdasarkan uud menjunjung hak kewajiban setiap orang pajak merupakan wujud peran masyarakat mendukung pembangunan maupun perekonomian di sehingga meningkatkan kesadaran rasa tanggung jawab suatu menjadi dominan berhak memungut hanyalah iuran tersebut b...

no reviews yet
Please Login to review.