Authentication
377x Tipe DOCX Ukuran file 0.31 MB
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PERPAJAKAN Dosen Pengampu : Dr. Imam Sukwatus Sujai Disusun oleh : CANDRA GALI VS (13187203166) Kelas : VIc PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP PGRI TULUNGAGUNG JL. MAYOR SUJADI TIMUR 7 TULUNGAGUNG FEBRUARI 2016 KATA PENGHANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kita dapat menyelesaikan tugas surat pemberitahuan. Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah perpajakan. Tidak lupa,kami ucapakan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari dalam makalah ini maasih banyak kekurangan. Oleh karena itu ,kami sangat mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca. Tulungagung, 2 Maret 2016 Penulis I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia,sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab. Peran pajak bagi suatu bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang di pungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbale balik Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Dalam pembayaran pajak masih banyak wajib pajak yang salah penyetoran,misalnya lebih bayar(Ib) atau kurang bayar (kb) maka wajib pajak yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan perlu diberi himbauan. Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang di maksud bertujuan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perundang – undangan pajak. oleh karena itu pengisian SPT tahunan ini di susun untuk memberikan pedoman kepada wajib pajak agar dapat mengisi SPT tahunan dengan,benar,lengkap,dan jelas. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak,serta menyampaikan tanggungjawaab setelah tahun pajak terakir dengan menggunakan SPT Tahunan PPh. 2. Rumusan Masalah Apa pengertian surat pemberitahuan ? Apa saja fungsi dari surat pemberitahuan? Apa saja jenis surat pemberitahuan ? Bagaimana cara membuat surat pemberitahuan (SPT) Tahunan? 3. Tujuan makalah Untuk mengetahui surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan bagaimana cara membuat surat pemberitahuan tersebut. II. PEMBAHASAN Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan. A. Fungsi surat pemberitahuan Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan tentang jumlah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : 1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak 3. Harta dan kewajiban dan atau 4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Bagi PKP , fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan 2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesui dengan ketentuan perundang – undangan B. Kewajiaban wajib pajak terkait dengan surat pemberitahuan tahunan Sesuai dengan sistem self assesment , Wajib Pajak mengambilan sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengunduh dari situs www.pajak.go.id . Dalam rangka memberikan pelayanan dan
no reviews yet
Please Login to review.