Authentication
360x Tipe PPTX Ukuran file 1.70 MB
Pengertian SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak atau harta dankewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakan. Macam-Macam SPT Surat Pemberitahuan SPT Masa SPT Tahunan adalah surat yang Tahunan SPT Masa oleh Wajib pajak digunakan untuk digunakan untuk melaporkan pajak melaporkan penghitungan dalam kurun waktu dan atau pembayaran tertentu (bulanan). pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi-Fungsi SPT Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Bagi pemotong bagi Wajib Pajak Surat atau pemungut Pajak Penghasilan Pemberitahuan pajak, fungsi adalah sebagai adalah sebagai Surat sarana untuk sarana untuk Pemberitahuan melaporkan dan melaporkan dan adalah sebagai mempertanggungj mempertanggungja sarana untuk awabkan wabkan melaporkan dan penghitungan penghitungan mempertanggu jumlah pajak yang jumlah Pajak ngjawabkan sebenarnya Pertambahan Nilai pajak yang terutang dan Pajak Penjualan dipotong atau atas Barang Mewah dipungut dan yang sebenarnya disetorkannya terutang Bentuk dan Isi SPT Isi SPT Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menurut bentuknya, Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 Bentuk SPT harus memuat data: SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir - jenis pajak, kertas dan SPT dalam - nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; bentuk dokumen - Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak elektronik. Nah yang bersangkutan; dokumen elektonik ini - tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak; - jumlah peredaran usaha; biasa disebut e-SPT - jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang atau yang langsung bukan merupakan objek pajak; diisi di web disebut - jumlah Penghasilan Kena Pajak; efiling. Jika kita isi - jumlah pajak yang terutang; langsung di laman - jumlah kredit pajak; pajak maka kita tidak - jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; perlu lagi datang ke - jumlah harta dan kewajiban; - tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; kantor pajak. Bisa diisi dan dimana saja, dan kapan -data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha saja. Wajib Pajak. Yang Wajib Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana Mengisi SPT setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.