jagomart
digital resources
picture1_Hand Out Pengantar Perpajakan | Makalah Perpajakan


 364x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Hand Out Pengantar Perpajakan | Makalah Perpajakan
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                BAB I
                                     DASAR-DASAR PERPAJAKAN
               A. Nomor Topik            : 01
               B. Judul                  : Dasar – Dasar Perpajakan
               C. Jam/Minggu             : 4 jam
               D. Tujuan                 : Memberikan pemahaman kepada mahasiswa
                                            agar   mahasiswa    mengetahui   pengertian-
                                            pengertian, konsep –konsep dasar, dasar hukum
                                            tentang Perpajakan yang berlaku di Indonesia
               E. Deskripsi              : Dosen memberikan penjelasan tentang sejarah
                                            perpajakan, definisi pajak,retrebusi, sumbangan,
                                            dasar  hukum    pajak,   teori  dan   sistem
                                            pemungutan pajak.
               F. Manfaat/Kegunaan       : Mahasiswa      dapat    memahami      sejarah
                                            perkembangan      perpajakan,    pengertian-
                                            pengertian dasar perpajakan, dasar hukum
                                            pajak, teori dan sistem pemungutan pajak di
                                            Indonesia.
               G. Uraian materi
                1. Sejarah Perkembangan Perpajakan Indonesia
                   Sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia dapat dibedakan dalam dua periode,
                   yaitu:
                  a. Sejarah sebelum tahun 1983 (sebelum berlaku UU Pajak Nasional)
                     Sebelum berlaku undang-undang pajak nasional pajak belum merupakan
                     pungutan tapi merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada pengusaha/raja
                     dalam memelihara kepentingan negara seperti; menjaga keamanan, membuat
                     sarana umum dan membiayai pegawai kerajaan. Sedangkan setorannya dapat
                     dilakukan dengan penyetoran uang tunai (orang kaya) dan dengan tenaga (untuk
                     orang miskin)
                  b. Sejarah setelah tahun 1983 (setelah berlaku UU Pajak Nasional)
                      1. Undang-undang Pajak tahun 1983
                                                   Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
                                                                                      2
               Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
                        a) UU No. 6 Tahun 1983 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
                        b) UU No. 7 Tahun 1983 ( Pajak Penghasilan)
                        c) UU No. 8 Tahun 1983 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
                        d) UU No. 12 Tahun 1985 ( Pajak Bumi dan Bangunan)
                        e) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
                      2. Undang-undang Pajak tahun 1994
                        a) UU No. 9 Tahun 1994 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
                        b) UU No. 10 Tahun 1994 ( Pajak Penghasilan)
                        c) UU No. 11 Tahun 1994 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
                        d) UU No. 12 Tahun 1994 (Pajak Bumi dan Bangunan )
                        e) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
                      3. Undang-undang Pajak tahun 2000
                        a) UU No. 16 Tahun 2000 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
                        b) UU No. 17 Tahun 2000 ( Pajak Penghasilan)
                        c) UU No. 18 Tahun 2000 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
                        d) UU No. 19 Tahun 2000 (Pajak Bumi dan Bangunan)
                        e) UU   No.  20  Tahun   2000  (Bea  Perolehan Hak atas   Tanah
                           bangunan/BPHTB)
                        f) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
                      4. Undang-undang Pajak setelah tahun 2000
                        a) UU No. 28 Tahun 2007 (Ketentuan Umum dan Tata Cara
                           Perpajakan)
                        b) UU No. 36 Tahun 2008 ( Pajak Penghasilan)
                        c) UU No. 42 Tahun 2009 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
                        d) UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak dan Retribusi Daerah)
                2. Definisi Pajak, Retrebusi dan Sumbangan
                   a. Definisi Pajak
                     Menurut UU No. 28 Tahun 2007 (Pasal 1)
                     Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
                     pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
                                                   Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
                                                                                             3
                Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
                       dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
                       keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                       Pendapat Para Ahli :
                       Iuran rakyat ke kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan)
                       dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrafrestasi) secara langsung dapat
                       ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
                       tersebut mengandung beberapa pengertian, yaitu :
                       1) Iuran rakyat kepada kas negara
                          a) yang berhak memungut adalah negara
                          b) iuran berupa uang
                       2) Berdasarkan undang-undang
                          a) pemungutan    berdasarkan  undang-undang    dan   peraturan  yang
                             mengikatnya
                          b) pemungutan dapat dipaksakan
                       3) Tanpa jasa timbal secara langsung
                          Tidak dapat secara langsung dinikmati/ditunjukkan imbalan pembayaran
                          pajak dari masyarakat ke negara.
                       4) Digunakan untuk membiayai RT negara
                          Iuran digunakan untuk membiayai rumah tangga negara atau pembangunan
                          yang bersifat untuk masyarakat luas.
                   b. Definisi Retrebusi
                       Iuran yang mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi
                       (manfaatnya dirasakan secara langsung) seperti pembayaran uang kuliah, karcis
                       hiburan, karcis parkir dan lain-lain.
                   c. Sumbangan
                       Iuran yang diberikan seseorang dengan kontraprestasi dinikmati oleh kelompok
                       tertentu, seperti sumbangan bencana alam (gempa, banjir, kekeringan dan lain-
                       lain)
                 3. Dasar Hukum Pajak
                    a. Kedudukan Hukum Pajak (Prof. Rochmart Soemitro, SH)
                       Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
                                                       Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
                                           4
        Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
           1) Hukum Perdata (mengatur hubungan antara individu dengan individu
            lainnya)
           2) Hukum Publik (mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat)
            seperti :
            a) Hukum Tata Negara
            b) Hukum Tata Usaha
            c) Hukum Pajak
            d) Hukum Pidana
         b. Fungsi Pajak
           1) Fungsi Budgetair
            Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk
            membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
           2) Fungsi Mengatur (Regulerend)
            Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
            dalam bidang sosial ekonomi, seperti dikenakan tarif yang tinggi terhadap
            minuman keras.
        4. Teori Pemungutan Pajak
          a. Teori Asuransi
           Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh
           karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai premi
           asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan.
          b. Teori Kepentingan
           Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan. Semakin
           tinggi kepentingan seseorang kepada negara maka semakin tinggi pajak yang
           harus dibayar.
          c. Teori Gaya Pikul
           Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus
           dibayar dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul
           dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
           1) Unsur Obyektif dengan melihat penghasilan yang dimiliki seseorang
                         Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i dasar perpajakan a nomor topik b judul c jam minggu d tujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mengetahui pengertian konsep hukum tentang yang berlaku di indonesia e deskripsi dosen penjelasan sejarah definisi pajak retrebusi sumbangan teori dan sistem pemungutan f manfaat kegunaan dapat memahami perkembangan g uraian materi dibedakan dalam dua periode yaitu sebelum tahun uu nasional undang belum merupakan pungutan tapi pemberian sukarela oleh rakyat pengusaha raja memelihara kepentingan negara seperti menjaga keamanan membuat sarana umum membiayai pegawai kerajaan sedangkan setorannya dilakukan dengan penyetoran uang tunai orang kaya tenaga untuk miskin setelah tim kbk mkk smt ii politeknik negeri bali jurusan akuntansi no ketentuan tata cara penghasilan ppn penjualan barang mewah bumi bangunan tahuan bea materai perolehan hak atas tanah bphtb retribusi daerah menurut pasal adalah kontribusi wajib terutang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan tidak mendapatka...

no reviews yet
Please Login to review.