Authentication
510x Tipe DOCX Ukuran file 0.30 MB
MAKALAH “Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP)” Disusun oleh : Syafira Ramadhani (C1C020110) Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 i Kata Pengantar Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai SPT (Surat pemberitahuan) tentang perpajakan dan SSP (Surat Setoran Pajak). Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 1 Oktober 2021 Syafira Ramadhani ii Daftar Isi Halaman Judul .........................................................................................................................i Kata Pengantar ........................................................................................................................ii Daftar Isi .................................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................1 A. latar belakang.......................................................................................................4 B. rumusan masalah.................................................................................................4 C. tujuan penelitian..................................................................................................4 D. manfaat penelitian...............................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................................5 A. Surat Pemberitahuan (SPT) .................................................................................5 B. Surat Setoran Pajak (SSP).....................................................................................6 BAB III PENUTUP........................................................................................................................11 KESIMPULAN.............................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................14 iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dengan disusunnya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pembaca mengenai surat pemberitahuan (SPT) untuk mempermudah tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pembaharuan dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh DJP tersebut tidak lain adalah sebagai bagian dari reformasi perpajakan, khususnya administrasi perpajakan. Modernisasi pajak ini ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam pelayanan perpajakan. Peningkatan pelayanan perpajakan ini terlihat dengan dikembangkannya 3 administrasi perpajakan modern dan teknologi informasi di berbagai aspek kegiatan. Perubahan mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di tahun 2004 dimana DJP berusaha untuk memenuhi aspirasi WP dengan mempermudah tata cara pelaporan SPT. Perubahan tersebut meliputi pelayanan kepada wajib pajak dari secara langsung, tapi sekarang menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, tapi sekarang menyampaikan suatu SPT dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja. Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar wajib pajak tidak kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak salah satunya dengan membayarkan pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Wajib pajak cenderung akan lebih memilih cara pembayaran pajak yang lebih efisien dan praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakanya. Namun demikian, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayarkan pajak yang terutang melalui Surat Setoran Pajak (SSP). B. Rumusan masalah 1. Apa pengertian SPT? 2. Apasajakah yang masuk dalam SPT? 3. Apa pengertian SSP? C. Tujuan penelitian 1. Mendeskripsikan pengertian SPT 2. Menganalisis yang masuk dalam SPT? 3. Mendeskripsikan pengertian SSP D. Manfaat penelitian 1. Mengetahui pengertian SPT 2. Mengetahui apasaja yang masuk dalam SPT? 3. Mengetahui pengertian SSP 4
no reviews yet
Please Login to review.