jagomart
digital resources
picture1_Perpajakan Pdf 57650 | Handout Acc106 Modul Perpajakan 1


 299x       Tipe PDF       Ukuran file 2.42 MB       Source: ocw.upj.ac.id


File: Perpajakan Pdf 57650 | Handout Acc106 Modul Perpajakan 1
              ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          MODUL PERPAJAKAN 1   PRODI AKUNTANSI UPJ 
        
        
                       KATA PENGANTAR 
                             
          Puji  dan  syukur  kepada  Tuhan  YME  karena  atas  rahmatNya  penyusun  dapat 
       menyelesaikan Modul Perpajakan 1. Modul ini berisikan kumpulan soal terpilih untuk mata  
       kuliah Perpajakan 1. 
        
          Penyusun berharap modul ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat membantu 
       untuk lebih memahami materi Perpajakan 1 serta dapat menambah kemahiran dan keahlian 
       dalam menyelesaikan beberapa variasi soal.  
           
          Penyusun mengucapkan terima kasih dan selamat mempelajari Modul Laboratorium 
       Perpajakan 1.  
        
        
        
        
        
        
                                        Selamat Mencoba, 
                                                 
                                                 
                                            Penyusun 
        
        
        
        
                             
                             
                             
                             
                             
                                                1 
        
                                                     MODUL PERPAJAKAN 1   PRODI AKUNTANSI UPJ 
                
                                                            
                                                            
                                                    DAFTAR ISI 
                
               KATA PENGANTAR                …………………………………………………………………………………………                           1 
               DAFTAR ISI                    …………………………………………………………………………………………                           2 
               Pengantar Perpajakan          …………………………………………………………………………………………                           3 
               NPWP dan NPPKP                …………………………………………………………………………………………                           6 
               Surat Pemberitahuan (SPT)     …………………………………………………………………………………………                            8 
               Pembukuan dan Pencatatan      …………………………………………………………………………………………                          15 
               PPh 21                        …………………………………………………………………………………………                          22 
               PPh 22                        …………………………………………………………………………………………                          32 
               PPh 23                        …………………………………………………………………………………………                          38 
               PPh 24                        …………………………………………………………………………………………                          44 
               PPh 15                        …………………………………………………………………………………………                          45 
               PPh 25                        …………………………………………………………………………………………                          52 
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                                                                                                     2 
                
                                   MODUL PERPAJAKAN 1   PRODI AKUNTANSI UPJ 
           
                            Pengantar Perpajakan   
            
            Definisi pajak menurut UU No.28 tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada 
           Conceptual Framework for Financial Reporting 
            negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan 
                                        
            Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung  dan digunakan 
            untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
            Fungsi pajak : 
             o  Fungsi  Penerimaan  (Budgetair)  :  berfungsi  sebagai  sumber  dana  yang 
               diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah 
             o  Fungsi Mengatur (Reguler) : berfungsi sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan 
               kebijakan di bidang sosial ekonomi 
            Pengelompokkan pajak : 
             o  Menurut golongan : 
                 Pajak  langsung, yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh 
                 wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau 
                 pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) 
                 Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau 
                 dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.  Contoh: Pajak Pertambahan 
                 Nilai (PPN) 
             o  Menurut sifat : 
                 Pajak subyektif, yaitu pajak yang yang pengenaannya memerhatikan keadaan 
                 diri  Wajib  Pajak  atau  pengenaan  pajak  yang  memerhatikan  keadaaan 
                 subyeknya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). 
                 Pajak obyektif, yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan obyeknya baik 
                 berupa  benda,  keadaan,  perbuatan,  atau  peristiwa  yang  mengakibatkan 
                 timbulnya    kewajiban  membayar  pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi 
                 subyek  pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Bumi dan 
                 Bangunan (PBB) 
             o  Menurut lembaga pemungut : 
                 Pajak Pusat, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk 
                 membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, 
                 BPHTB serta Bea Materai. 
                 Pajak  Daerah,  yaitu  pajak  yg  dipungut  oleh  pemerintah  daerah  (propinsi, 
                 kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak 
                 daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. 
           
           
                                                                   3 
           
                          MODUL PERPAJAKAN 1   PRODI AKUNTANSI UPJ 
        
          Sistem pemungutan pajak 
         o  Official  Assessment  System  :  sistem  pemungutan  pajak  yang  memberikan 
           wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. 
         o  Self Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang 
           kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. 
         o  Withholding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada 
           pihak  ketiga  (bukan  fiskus  dan  bukan  Wajib  Pajak  yang  bersangkutan)  untuk  
           menentukan  besarnya pajak terutang. 
          Cara pemungutan pajak 
         o  Stelsel nyata (riil stelsel) : pengenaan pajak didasarkan pada  objek (penghasilan) 
           yang  nyata,  sehingga  pemungutannya  baru  dapat  dilakukan  pada  akhir  tahun 
           pajak, yakni setelah   penghasilan yang sesungguhnya diketahui. 
         o  Stelsel  anggapan  (fictive  stelsel)  :  pengenaan  pajak  didasarkan  pada  suatu 
           anggapan  yang  diatur  oleh  undang-undang.  Misalnya,  penghasilan  suatu  tahun 
           dianggap sama dengan  tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah   
           dapat ditetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak berjalan. 
         o  Stelsel campuran : merupakan perpaduan antara Fictive Stelsel dengan Riil Stelsel. 
           Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung dengan anggapan penghasilan sama 
           dengan  tahun  sebelumnya,  kemudian  diakhir  tahun  pajak  akan  dikoreksi 
           berdasarkan objek yang sesungguhnya. 
          Asas pemungutan pajak. 
          o  Asas menurut falsafah hukum, hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan. 
          o  Asas yuridis. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang. 
          o  Asas  Ekonomi.  Pemungutan  pajak  tidak  menggangu  kehidupan  ekonomi 
           masayarakat. 
          o  Asas untuk memungut Pajak Penghasilan : 
             Asas  sumber  :  negara  berhak  mengenakan  pajak  atas      penghasilan  yang 
            bersumber atau berasal dari wilayahnya   tanpa memperhatikan di mana tempat 
            tinggal Wajib Pajak apakah di wilayahnya atau di luar wilayahnya. 
             Asas domisili : Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak 
            atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di 
            wilayahnya baik atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari 
            luar negeri. 
             Asas kebangsaan : Asas ini menyatakan bahwa pengenaan   pajak dihubungkan 
            dengan status kewarganegaraan atau kebangsaan seorang Wajib Pajak. 
        
        
                                                4 
        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Modul perpajakan prodi akuntansi upj kata pengantar puji dan syukur kepada tuhan yme karena atas rahmatnya penyusun dapat menyelesaikan ini berisikan kumpulan soal terpilih untuk mata kuliah berharap bermanfaat bagi semua pihak membantu lebih memahami materi serta menambah kemahiran keahlian dalam beberapa variasi mengucapkan terima kasih selamat mempelajari laboratorium mencoba daftar isi npwp nppkp surat pemberitahuan spt pembukuan pencatatan pph definisi pajak menurut uu no tahun adalah kontribusi wajib conceptual framework for financial reporting negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan keperluan sebesar besarnya kemakmuran rakyat fungsi o penerimaan budgetair berfungsi sebagai sumber dana diperuntukkan pembiayaan pengeluaran pemerintah mengatur reguler alat melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi pengelompokkan golongan yaitu harus dipikul ditanggung sendiri dilimpah...

no reviews yet
Please Login to review.