Authentication
299x Tipe PDF Ukuran file 2.42 MB Source: ocw.upj.ac.id
MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ KATA PENGANTAR Puji dan syukur kepada Tuhan YME karena atas rahmatNya penyusun dapat menyelesaikan Modul Perpajakan 1. Modul ini berisikan kumpulan soal terpilih untuk mata kuliah Perpajakan 1. Penyusun berharap modul ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat membantu untuk lebih memahami materi Perpajakan 1 serta dapat menambah kemahiran dan keahlian dalam menyelesaikan beberapa variasi soal. Penyusun mengucapkan terima kasih dan selamat mempelajari Modul Laboratorium Perpajakan 1. Selamat Mencoba, Penyusun 1 MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………… 1 DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………… 2 Pengantar Perpajakan ………………………………………………………………………………………… 3 NPWP dan NPPKP ………………………………………………………………………………………… 6 Surat Pemberitahuan (SPT) ………………………………………………………………………………………… 8 Pembukuan dan Pencatatan ………………………………………………………………………………………… 15 PPh 21 ………………………………………………………………………………………… 22 PPh 22 ………………………………………………………………………………………… 32 PPh 23 ………………………………………………………………………………………… 38 PPh 24 ………………………………………………………………………………………… 44 PPh 15 ………………………………………………………………………………………… 45 PPh 25 ………………………………………………………………………………………… 52 2 MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ Pengantar Perpajakan Definisi pajak menurut UU No.28 tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada Conceptual Framework for Financial Reporting negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak : o Fungsi Penerimaan (Budgetair) : berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah o Fungsi Mengatur (Reguler) : berfungsi sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi Pengelompokkan pajak : o Menurut golongan : Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) o Menurut sifat : Pajak subyektif, yaitu pajak yang yang pengenaannya memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaaan subyeknya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak obyektif, yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan obyeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subyek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) o Menurut lembaga pemungut : Pajak Pusat, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, BPHTB serta Bea Materai. Pajak Daerah, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. 3 MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ Sistem pemungutan pajak o Official Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. o Self Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. o Withholding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Cara pemungutan pajak o Stelsel nyata (riil stelsel) : pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. o Stelsel anggapan (fictive stelsel) : pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak berjalan. o Stelsel campuran : merupakan perpaduan antara Fictive Stelsel dengan Riil Stelsel. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung dengan anggapan penghasilan sama dengan tahun sebelumnya, kemudian diakhir tahun pajak akan dikoreksi berdasarkan objek yang sesungguhnya. Asas pemungutan pajak. o Asas menurut falsafah hukum, hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan. o Asas yuridis. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang. o Asas Ekonomi. Pemungutan pajak tidak menggangu kehidupan ekonomi masayarakat. o Asas untuk memungut Pajak Penghasilan : Asas sumber : negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau berasal dari wilayahnya tanpa memperhatikan di mana tempat tinggal Wajib Pajak apakah di wilayahnya atau di luar wilayahnya. Asas domisili : Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayahnya baik atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas kebangsaan : Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan status kewarganegaraan atau kebangsaan seorang Wajib Pajak. 4
no reviews yet
Please Login to review.