Authentication
170x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat I PPh Pasal 4 ayat (2) 1 Pejualan saham di Bursa Efek a. Diterima oleh Penjual Saham 0,1% Nilai Transaksi Final b. Diterima oleh Pemegang Saham Pendiri: - telah diperdagangkan di Bursa (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham Final sebelum 31–12–1996 30/12/96) - telah diperdagangkan di Bursa (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham saat IPO) Final setelah 01–01–1997 2 Penjualan saham milik perusahaan modal ventura 0,1% Nilai Transaksi Final 3 Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, yang diterima oleh: a. WP Badan termasuk koperasi yang usaha Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Jumlah Bruto pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan UU PPh atau bangunan b. WP Badan yang mengalihkan hak atas tanah 5% Jumlah Bruto dan atau bangunan bukan sebagai usaha pokoknya c. WP OP, Yayasan atau organisasi sejenis yang 5% Jumlah Bruto Final mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan baik sebagai usaha pokoknya maupun bukan. 4 Hadiah Undian 25% Jumlah Bruto atau Nilai Final Pasar 5 Persewaan Tanah dan atau Bangunan 10% Jumlah Bruto Final 6 Bunga/Diskonto Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek: a. WP Dalam Negeri* 20% Jumlah Bruto/selisih Final lebih harga jual b. WP Luar Negeri 20% atau Tarif P3B Jumlah Bruto/selisih Final lebih harga jual 7 Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan Nilai Pengadaan tidak lebih dari Rp. 1 Milyar) a. Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% Penghasilan bruto Final b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi 4% Penghasilan bruto Final 8 Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI 20% Jumlah Bruto Bunga Final (kecuali < 7,5 juta dan yang diterima oleh Dana Pensiun yang telah Disahkan Menkeu) Catatan: * kecuali Bank, Dana Pensiun, Reksadana ( selama 5 tahun pertama) I I PPh Pasal 15 1 Pelayaran Dalam Negeri 1,2% Peredaran Bruto Final 2 Penerbangan Dalam Negeri 1,8% Peredaran Bruto 3 Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri 2,64% Peredaran Bruto Final 4 WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di 0,44% Nilai Ekspor Bruto Final I ndonesia 5 Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk 5% Jumlah Bruto dari Nilai Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Tertinggi antara Nilai Transfer) Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat I I I PPh Pasal 21 1 Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Pasal 17 UU PPh PKP = PB – (BJ + IP) – Tetap PTKP 2 Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas a. di atas Rp. 24.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 5% (PB – Rp. 24.000) 240.000/bulan b. tidak lebih dari Rp. 24.000/hari namun lebih dari 5% (PB – PTKP sebenarnya) Rp. 240.000/bulan 3 Rabat/Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor Pasal 17 UU PPh PKP = (PB – PTKP) MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis perbulan 4 Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta 5% PB Final b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta 10% PB Final c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta 15% PB Final d. > Rp. 200 juta 25% PB Final 5 Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang Pasal 17 UU PPh PB diterima Mantan Pegawai 6 Honorarium yang diterima Dewan Pasal 17 UU PPh PB Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama 7 Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan Pasal 17 UU PPh PKP (PB – BP) – PTKP 8 Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan Pasal 17 UU PPh PB 9 Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh 15% x 50% atau 7,5% PB Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan 10 Honorarium yang dananya dari keuangan 15% PB Final negara/daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah 11 Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pasal 17 UU PPh PKP (PB – PTKP) Pemagang, Calon Pegawai 12 Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Pasal 17 UU PPh PB Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll) 13 Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang Pasal 17 UU PPh PKP (PB – (BJ + IP) – diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah PTKP berstatus sebagai WPDN 14 Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas: a. General Manager Pasal 17 UU PPh US$ 11.275 per bulan b. Manager Pasal 17 UU PPh US$ 9.350 per bulan c. Supervisor/Tool Pusher Pasal 17 UU PPh US$ 5.830 per bulan d. Assisten Supervisor/Tool Pusher Pasal 17 UU PPh US$ 4.510 per bulan e. Crew Lainnya Pasal 17 UU PPh US$ 3.245 per bulan Catatan: PKP : Penghasilan Kena Pajak PB : Penghasilan Bruto BJ : Biaya Jabatan I P : I uran Pensiun BP : Biaya Pensiun DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN No Objek Tarif Dasar Perhitungan Sifat I V PPh Pasal 22 1 Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan 1,5% Harga Pembelian BUMN/BUMD 2 I mpor Barang: a. Importir mempunyai API 2,5% Nilai Impor b. Importir tidak Mempunyai API 7,5% Nilai Impor c. Yang tidak Dikuasai 7,5% Harga Jual Lelang 3 I ndustri Semen 0,25% DPP PPN 4 I ndustri Rokok 0,15% Harga Bandrol Final 5 I ndustri Kertas 0,1% DPP PPN 6 I ndustri Baja 0,3% DPP PPN 7 I ndustri Otomotif 0,45% DPP PPN 8 Bahan Bakar Minyak dan Gas SPBU Swastanisasi Pertamina a. Premium 0,3% 0,25% Penjualan Final b. Solar 0,3% 0,25% Penjualan Final c. Premix/Super TT 0,3% 0,25% Penjualan Final d. Minyak Tanah 0,3% Penjualan Final e. Gas/LPG 0,3% Penjualan Final f. Pelumas 0,3% Penjualan Final 9 Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, 0,5% Harga Pembelian perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk (sebelum PPN) keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul (Diubah dengan KEP-25/PJ./2003) V PPh Pasal 23 1 Dividen 15% Jumlah Bruto 2 Bunga 15% Jumlah Bruto 3 Royalti 15% Jumlah Bruto 4 Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong 15% Jumlah Bruto PPh Pasal 21 5 Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi 15% Jumlah Bruto Final 6 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 15% x 20% atau 3% Jumlah Bruto* penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat 7 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* penggunaan harta, kecuali Persewaan Tanah dan Bangunan dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta, khusus Kendaraan Angkutan 8 Jasa Profesi, Jasa Konsultan kecuali Konsultan 15% x 50% atau 7,5% Jumlah Bruto* Konstruksi, Jasa Akuntansi dan Pembukuan, Jasa Penilai, Jasa Aktuaris 9 Jasa Teknik dan Jasa Manajemen 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* 10 Jasa Perancang Interior dan Jasa Perancang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Pertamanan, Jasa Perancang Mesin dan Jasa Perancang Peralatan, Jasa Perancang Alat-alat Transportasi/ Kendaraan, Jasa Perancang Iklan/Logo, Jasa Perancang Alat Kemasan 11 Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Listrik/ 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Telepon/Air/Gas/TV Kabel kecuali dilakukan WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Peralatan 12 Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin, 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Listrik/ Telepon/Air/Gas/TV Kabel, Peralatan, Alat-alat Transportasi/ Kendaraan, Bangunan kecuali dilakukan WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 13 Jasa Pengeboran (Jasa Driling) di bidang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Penambangan Migas, kecuali yang dilakukan BUT 14 Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* 15 Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Penambangan selain Migas 16 Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar 15% x 40% atau 6% Jumlah Bruto* Udara
no reviews yet
Please Login to review.