jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 8962 | Daftar Objek Dan Tarif Pph | Makalah Perpajakan


 170x       Tipe PDF       Ukuran file 0.27 MB    


File: Presentasi Usaha 8962 | Daftar Objek Dan Tarif Pph | Makalah Perpajakan
daftar objek dan tarif pajak penghasilan no objek tarif dasar perhitungan sifat i pph pasal 4 ayat 2 1 pejualan saham di bursa efek a diterima oleh penjual saham 0 ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                              DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
                           No                  Objek                                                                                                             Tarif                               Dasar Perhitungan                         Sifat 
                             I      PPh Pasal 4 ayat (2) 
                                        1      Pejualan saham di Bursa Efek
                                               a. Diterima oleh Penjual Saham                                                                                    0,1%                                      Nilai Transaksi                      Final
                                               b. Diterima oleh Pemegang Saham Pendiri:
                                               - telah diperdagangkan di Bursa                                                                     (0,1% x Nilai  Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham                                              Final
                                                  sebelum 31–12–1996                                                                                                              30/12/96)
                                               - telah diperdagangkan di Bursa                                                            (0,1% x Nilai  Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham saat IPO)                                             Final
                                                  setelah 01–01–1997
                                        2      Penjualan saham milik perusahaan modal ventura                                                                    0,1%                                      Nilai Transaksi                      Final
                                        3      Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan,
                                               yang diterima oleh:
                                               a. WP Badan termasuk koperasi yang usaha                                                     Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17                                  Jumlah Bruto
                                                   pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan                                                                     UU PPh
                                                   atau bangunan
                                               b. WP Badan yang  mengalihkan hak atas tanah                                                                       5%                                        Jumlah Bruto
                                                  dan atau bangunan bukan sebagai usaha
                                                  pokoknya
                                               c. WP OP, Yayasan atau organisasi sejenis yang                                                                     5%                                        Jumlah Bruto                        Final
                                                  mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan
                                                  baik sebagai usaha pokoknya maupun bukan.
                                        4      Hadiah Undian                                                                                                     25%                               Jumlah Bruto atau Nilai                      Final
                                                                                                                                                                                                                  Pasar
                                        5      Persewaan Tanah dan atau Bangunan                                                                                 10%                                        Jumlah Bruto                        Final
                                        6      Bunga/Diskonto Obligasi yang diperdagangkan di 
                                               Bursa Efek:
                                               a. WP Dalam Negeri*                                                                                               20%                                  Jumlah Bruto/selisih                      Final
                                                                                                                                                                                                          lebih harga jual
                                               b. WP Luar Negeri                                                                                     20% atau Tarif P3B                               Jumlah Bruto/selisih                      Final
                                                                                                                                                                                                          lebih harga jual
                                        7      Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan 
                                               Nilai Pengadaan tidak lebih dari Rp. 1 Milyar)
                                               a. Jasa Pelaksanaan Konstruksi                                                                                     2%                                    Penghasilan bruto                       Final
                                               b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi                                                                      4%                                    Penghasilan bruto                       Final
                                        8      Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI                                                                    20%                                  Jumlah Bruto Bunga                        Final
                                               (kecuali < 7,5 juta dan yang diterima oleh Dana 
                                               Pensiun yang telah Disahkan Menkeu) 
                                               Catatan:
                                               *  kecuali Bank, Dana Pensiun, Reksadana
                                                  ( selama 5 tahun pertama)
                           I I      PPh Pasal 15 
                                            1 Pelayaran Dalam Negeri                                                                                             1,2%                                    Peredaran Bruto                        Final
                                            2 Penerbangan Dalam Negeri                                                                                           1,8%                                    Peredaran Bruto
                                            3 Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri                                                                        2,64%                                    Peredaran Bruto                        Final
                                            4 WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di                                                                  0,44%                                   Nilai Ekspor Bruto                      Final
                                               I ndonesia
                                            5 Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk                                                                   5%                                Jumlah Bruto dari Nilai 
                                               Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and                                                                                                     Tertinggi antara Nilai 
                                               Transfer)                                                                                                                                              Pasar dengan NJOP 
                                                                                                                                                                                                   Bagian Bangunan yang 
                                                                                                                                                                                                             Diserahkan
                                                                                              DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
                           No                  Objek                                                                                                              Tarif                               Dasar Perhitungan                         Sifat 
                           I I I    PPh Pasal 21 
                                        1      Penghasilan Teratur yang diterima  oleh Pegawai                                                          Pasal 17 UU PPh                             PKP = PB – (BJ + IP) – 
                                               Tetap                                                                                                                                                               PTKP
                                        2      Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
                                               a. di atas Rp. 24.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp.                                                              5%                                   (PB – Rp. 24.000)
                                               240.000/bulan
                                               b. tidak lebih dari Rp. 24.000/hari namun lebih dari                                                                5%                              (PB –  PTKP sebenarnya)
                                               Rp. 240.000/bulan
                                        3      Rabat/Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor                                                    Pasal 17 UU PPh                                 PKP = (PB – PTKP)  
                                               MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis                                                                                                                          perbulan
                                        4      Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang 
                                               Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan 
                                               Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta 
                                               a. Rp. 25 juta s.d  Rp. 50 juta                                                                                     5%                                                PB                          Final
                                               b.  >  Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta                                                                                10%                                                PB                          Final
                                               c.  >  Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta                                                                               15%                                                PB                          Final
                                               d.  >  Rp. 200 juta                                                                                                25%                                                PB                          Final
                                        5      Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang                                                          Pasal 17 UU PPh                                              PB
                                               diterima Mantan Pegawai
                                        6      Honorarium yang diterima Dewan                                                                           Pasal 17 UU PPh                                              PB
                                               Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada 
                                               perusahaan yang sama
                                        7      Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan                                                             Pasal 17 UU PPh                              PKP (PB – BP) – PTKP
                                        8      Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan                                                          Pasal 17 UU PPh                                              PB
                                        9      Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh                                                   15% x 50% atau 7,5%                                               PB
                                               Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, 
                                               Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai 
                                               imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan 
                                               kegiatan
                                       10      Honorarium yang dananya dari keuangan                                                                              15%                                                PB                          Final
                                               negara/daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, 
                                               PNS, Anggota TNI/POLRI kecuali PNS Gol. II/d 
                                               kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat 
                                               Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat 
                                               Satu ke bawah
                                       11      Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap,                                                       Pasal 17 UU PPh                                  PKP (PB – PTKP)
                                               Pemagang, Calon Pegawai
                                       12      Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh                                                        Pasal 17 UU PPh                                              PB
                                               Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, 
                                               Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, 
                                               PDL Asuransi, dll)
                                       13      Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang                                                      Pasal 17 UU PPh                              PKP (PB – (BJ + IP) – 
                                               diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah                                                                                                                  PTKP
                                               berstatus sebagai WPDN
                                       14      Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga 
                                               Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan 
                                               Pengeboran Migas:
                                               a. General Manager                                                                                       Pasal 17 UU PPh                              US$ 11.275 per bulan
                                               b. Manager                                                                                               Pasal 17 UU PPh                               US$ 9.350 per bulan
                                               c. Supervisor/Tool Pusher                                                                                Pasal 17 UU PPh                               US$ 5.830 per bulan
                                               d. Assisten Supervisor/Tool Pusher                                                                       Pasal 17 UU PPh                               US$ 4.510 per bulan
                                               e. Crew Lainnya                                                                                          Pasal 17 UU PPh                               US$ 3.245 per bulan
                                    Catatan:
                                    PKP     : Penghasilan Kena Pajak 
                                    PB       : Penghasilan Bruto 
                                    BJ        : Biaya Jabatan 
                                    I P        : I uran Pensiun 
                                    BP       : Biaya Pensiun
                                                 DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
              No         Objek                                                     Tarif              Dasar Perhitungan    Sifat 
              I V  PPh Pasal 22
                     1   Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan                    1,5%                Harga Pembelian
                         BUMN/BUMD
                     2   I mpor Barang:
                         a. Importir mempunyai API                                 2,5%                   Nilai Impor
                         b. Importir tidak Mempunyai API                           7,5%                   Nilai Impor
                         c. Yang tidak Dikuasai                                    7,5%                Harga Jual Lelang
                     3   I ndustri Semen                                          0,25%                    DPP PPN
                     4   I ndustri Rokok                                          0,15%                 Harga Bandrol       Final
                     5   I ndustri Kertas                                          0,1%                    DPP PPN
                     6   I ndustri Baja                                            0,3%                    DPP PPN
                     7   I ndustri Otomotif                                       0,45%                    DPP PPN
                     8   Bahan Bakar Minyak dan Gas                                SPBU
                                                                         Swastanisasi   Pertamina
                         a. Premium                                         0,3%          0,25%           Penjualan         Final
                         b. Solar                                           0,3%          0,25%           Penjualan         Final
                         c. Premix/Super TT                                 0,3%          0,25%           Penjualan         Final
                         d. Minyak Tanah                                                  0,3%            Penjualan         Final
                         e. Gas/LPG                                                       0,3%            Penjualan         Final
                         f. Pelumas                                                       0,3%            Penjualan         Final
                     9   Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan,            0,5%                Harga Pembelian
                         perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk                                     (sebelum PPN) 
                         keperluan industri dan ekspor dari pedagang 
                         pengumpul (Diubah dengan KEP-25/PJ./2003)
               V  PPh Pasal 23 
                     1   Dividen                                                   15%                   Jumlah Bruto
                     2   Bunga                                                     15%                   Jumlah Bruto
                     3   Royalti                                                   15%                   Jumlah Bruto
                     4   Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong         15%                   Jumlah Bruto
                         PPh Pasal 21
                     5   Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi                   15%                   Jumlah Bruto       Final
                     6   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan        15% x 20% atau 3%            Jumlah Bruto*
                         penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat
                     7   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan        15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         penggunaan harta, kecuali Persewaan Tanah dan 
                         Bangunan dan Penghasilan Lain sehubungan dengan 
                         penggunaan harta, khusus Kendaraan Angkutan 
                     8   Jasa Profesi, Jasa Konsultan kecuali Konsultan    15% x 50% atau 7,5%           Jumlah Bruto*
                         Konstruksi, Jasa Akuntansi dan Pembukuan, Jasa 
                         Penilai, Jasa Aktuaris
                     9   Jasa Teknik dan Jasa Manajemen                     15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                    10   Jasa Perancang Interior dan Jasa Perancang         15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Pertamanan, Jasa Perancang Mesin dan Jasa 
                         Perancang Peralatan, Jasa Perancang Alat-alat 
                         Transportasi/ Kendaraan, Jasa Perancang Iklan/Logo, 
                         Jasa Perancang Alat Kemasan
                    11   Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Listrik/          15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Telepon/Air/Gas/TV Kabel kecuali dilakukan WP yang 
                         ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan 
                         mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha 
                         konstruksi, Peralatan
                    12   Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Mesin,       15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Listrik/ Telepon/Air/Gas/TV Kabel, Peralatan, Alat-alat 
                         Transportasi/ Kendaraan, Bangunan kecuali dilakukan 
                         WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang 
                         konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai 
                         pengusaha konstruksi 
                    13   Jasa Pengeboran (Jasa Driling) di bidang           15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Penambangan Migas, kecuali yang dilakukan BUT
                    14   Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas         15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                    15   Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang      15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Penambangan selain Migas
                    16   Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar    15% x 40% atau 6%            Jumlah Bruto*
                         Udara
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Daftar objek dan tarif pajak penghasilan no dasar perhitungan sifat i pph pasal ayat pejualan saham di bursa efek a diterima oleh penjual nilai transaksi final b pemegang pendiri telah diperdagangkan x sebelum saat ipo setelah penjualan milik perusahaan modal ventura pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang wp badan termasuk koperasi usaha jumlah bruto pokoknya mengalihkan uu bukan sebagai c op yayasan organisasi sejenis baik maupun hadiah undian pasar persewaan bunga diskonto obligasi dalam negeri selisih lebih harga jual luar pb jasa konstruksi kontraktor kecil pengadaan tidak dari rp milyar pelaksanaan perencanaan pengawasan deposito tabungan serta sbi kecuali juta dana pensiun disahkan menkeu catatan bank reksadana selama tahun pertama pelayaran peredaran penerbangan ln mempunyai kantor perwakilan dagang ekspor ndonesia pihak melakukan kerjasama bentuk perjanjian guna serah built operate and tertinggi antara transfer dengan njop bagian diserahkan teratur pegawai pkp bj ip tetap...

no reviews yet
Please Login to review.