jagomart
digital resources
picture1_Pajak Pdf 57567 | Kamus 132


 266x       Tipe PDF       Ukuran file 0.56 MB       Source: berkas.dpr.go.id


Pajak Pdf 57567 | Kamus 132

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Tarif Pajak  
          Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. 
       Tarif pajak biasanya berupa presentase (%). Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berapa uang yang 
       dijadikan untuk menghitung pajak yang terutang. Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam 
       empat jenis yaitu : 
       1.  Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang PRESENTASENYA tetap 
         meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai 
       2.  Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan 
         yang telah ditetapkan 
       3.  Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan 
         naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan 
       4.  Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin 
         rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. 
          Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif 
       sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak 
       Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%. Tarif pajak tersebut  dipungut sesuai 
       dengan pengelompokan jenis-jenis pajak di bawah ini: 
       Pengelompokkan Pajak  
       1)  Menurut golongannya 
         a.  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan 
          atau dilimpahkan kepada orang lain. 
          Contoh: Pajak Penghasilan. 
         b.  Pajak tidak langsung 
          Contoh : Pajak Pertambahan Nilai. 
       2)  Menurut sifatnya 
         a.  Pajak  Subjektif,  yaitu  pajak  yang  berpangkal  atau  berdasarkan  pada  subjeknya,  dalam  arti 
          memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. 
          Contoh: Pajak Penghasilan. 
         b.  Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri 
          Wajib Pajak. 
          Contoh  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 
       3)  Menurut lembaga pemungutnya 
         a.  Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai 
          rumah tangga negara. 
          Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 
          Bea Materai. 
         b.  Pajak  Daerah,  yaitu  pajak  yang  dipungut  oleh  Pemerintah  daerah  dan  digunakan  untuk 
          membaiayai rumah tangga daerah. 
          Pajak Daerah terdiri atas: 
                                   Pajak Propinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak bahan Bakar Kendaraan 
                                    Bermotor. 
                                   Pajak Kabupaten/Kota, contoh Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan. 
                                     
                  (Sumber: www.pajak.go.id/, www.pajakonline.com) 
                   
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tarif pajak adalah dasar pengenaan terhadap objek yang menjadi tanggungannya biasanya berupa presentase nilai berapa uang dijadikan untuk menghitung terutang secara struktural menurut dibagi dalam empat jenis yaitu proporsional a proportional tax rate structure presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan contoh pertambahan regresif regresive akan selalu sesuai peraturan telah ditetapkan progresif progresive semakin naik sebanding dengan naiknya pengahsilan degresif degresive kenaikan persentase rendah ketika pajaknya meningkat berlaku penghasilan di indonesia progressif sebagaimana diatur pasal undang sedangkan tersebut dipungut pengelompokan bawah ini pengelompokkan golongannya langsung harus dipikul sendiri oleh wajib dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain b sifatnya subjektif berpangkal berdasarkan pada subjeknya arti memperhatikan keadaan diri objektif objeknya tanpa penjualan atas barang mewah lembaga pemungutnya pusat pemerintah digunakan membiayai rumah...

no reviews yet
Please Login to review.