jagomart
digital resources
picture1_Bab 2 Pph Pasal 21 & 26


 345x       Tipe DOC       Ukuran file 0.42 MB       Source: karyailmiah.polnes.ac.id


File: Bab 2 Pph Pasal 21 & 26
kemudian diikuti dengan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      45
               Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 
                           PPh Pasal 21 dan Pasal 26
                            PPH PASAL 21 DAN PASAL 26
               A. Pengantar PPh Pasal 21 (Karyawan)
                   Ketentuan Pajak Pengasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah
               diatur dalam  UU Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan misal
               UU No.10/1994, tentang PPh, diganti dan disempurnakan dengan UU No.17/2000,
               tentang PPh, dengan harapan para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah perpajakan
               dapat memahami perlakuan (implementasi) UU Perpajakan yang baru terutama masa-
               lah  Pajak Penghasilan (PPh). Dan terakhir disempurkan dengan UU No.36/2008, dan
               kemudian diikuti dengan Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Peraturan Direktoral
               Jenderal Pajak Nopmo-PER-31 Tahun 2009 tentang  pedoman teknik tata cara, pemo-
               tongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
               sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
               B. Pengertian Umum PPh Pasal 21 dan Pasal 26
                  Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dikenakan atas peng-
               hasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
               dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan
               atas jasa yang telah diberikan oleh karyawan atau tenaga kerja tersebut.  Jadi penger-
               tian pajak merupakan pungutan resmi yang ditujukan kepada mayarakat wajib pajak
               yang berpenghasilan di atas PTKP.   Pembayaran  atas penghasilan di atas PTKP
               tersebut bertujuan untuk membiayai sebagian pengeluaran negara yang bersumber
               dari pajak.  Jadi secara umum pembayaran pajak merupakan kepentingan negara dan
               masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam satu kesatuan wilayah
               Republik Indonesia.
               1.  Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
                  Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
               dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh. Pasal 21 atau PPh.
               Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
               pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
               jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 UU No.7/1983
               sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994 dan disempurnakan
               dengan UU No.36/2008. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pe-
               kerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun
                                        45
                                                          46
                                     Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 
                                                PPh Pasal 21 dan Pasal 26
             tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan Pegawai Negeri
             atau Badan Usaha Milik Negara. Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja
             pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu
             secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas
             yang secara terus menerus ikut serta mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
             Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya
             menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. Pegawai dengan
             status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
             Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
             bulan dan atau memperoleh gaji, honorarium maupun imbalan lain sehubungan
             dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli
             warisnya yang menerima tabungan hari tua atau tunjangan hari tua. Penerima
             honorarium   adalah   orang   pribadi   yang   menerima   atau   memperoleh   imbalan
             sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya. Penerima upah
             adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan
             atau upah satuan.Upah harian adalah upah yang terutang atau dibayar atas dasar
             jumlah hari kerja. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara
             Mingguan. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar pe-
             nyelesaian pekerjaan tertentu. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau
             kegiatan yang dilakukan. Magang adalah kegiatan untuk memperoleh pengalaman
             dan/atau   keterampilan   dan/atau   keahlian   sehubungan   dengan   pekerjaan   yang
             dilakukan. Bea siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap dan tidak tetap
             termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti
             pendidikan yang ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan  kontrak atau
             perjanjian kerja. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan
             termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan
             olahraga. 
             2. Penjelasan dari Pasal Tersebut di atas
                Pemberi kerja terdiri dari: orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha
             tetap (BUT) baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang mem-
             bayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun,
             sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai
             atau bukan pegawai.
             a. Termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau
              lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Basar RI di
              luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
                                  47
             Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 
                        PPh Pasal 21 dan Pasal 26
              lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
              kegiatan.
             b. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
              kerja (Jamsostek) lainnya serta badan-badan lain yang membayar Uang Pensiun
              Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
             c. Perusahaan, Badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora-
              rium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa
              tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan
              bebas.
             d. Perusahaan badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang mambayar honorarium
              atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
              dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
             e. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, ke-
              senian, olahraga, kebudayaan) lembaga kepanitiaan, sosial, perkumpulan dan orga-
              nisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayaran
              gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan
              pekerjaan, jasa dan kegiatan yang oleh orang pribadi.
             f. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora-
              rium atau imbalan lain kepada pendidikan, pelatihan, pemotongan. Pasal 5 peng-
              hasilan yang dipotong PPh padal 21 adalah sebagai berikut sebagai berikut.
             g. Penghasilan yang diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
              honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota peng-
              awas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi,
              tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
              khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
              pendidikan anak, Bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja,
              dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
             h. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi
              tantien, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru,
              bonus, premi tahunan, dan penghasilan jenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan
              biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
             i. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
             j. Uang tembusan, uang tembusan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang
              pesangon, dan pembayaran lain yang sejenis.
             k. Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
              apapun, komisi bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
                                                                                                                 48
                                                                       Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 
                                                                                            PPh Pasal 21 dan Pasal 26
                            dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri
                            terdiri dari.
                            a)   Tenaga ahli sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 ayat 7.
                            b)   Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutra- dara,
                                 crew   film,   foto   model,   peragawan/peragawati,   pemain   drama,   penari,
                                 pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
                            c)   Olahragawan.
                            d)   Penasehat, peneliti, pelatih, penceramah, dan moderator.
                            e)   Pengarang, peneliti, dan penterjemah.
                            f)   Pemberi   jasa   dalam   bidang   teknik,   komputer   dan   sistem   aplikasinya,
                                 telekomunikasi, elektronika. fotografi dan pemasaran.
                            g)   Kalportir iklan.
                            h)   Pengawas,   pengelola   proyek,   anggota   dan   pemberi   jasa   kepada   suatu
                                 kepanitiaan, peserta sidang suatu rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala
                                 bidang kegiatan.
                            i)   Pembawa pesanan, atau yang menemukan langganan.
                            j)   Peserta perlombaan.
                            k)   Petugas penjaga barang dagangan.
                            l)   Petugas dinas luar asuransi.
                            m) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
                                 Pasal 8 pengurangan diperbolehkan, semula ditetapkan dan telah diperbaharui
                         dengan Kepmen No. 361/KMK.04/1998, tanggal 27 Juli 1998 tentang faktor
                         penyesuaian besarnya penghasilan tidan tidak kena pajak (PTKP) sehubungan dengan
                         besarnya: Pasal 1 faktor penyesuaian sebesar PTKP ditetapkan  sebesar 1 2/3 ( satu
                         dua pertiga) kali dari PTKP semula. Dan terakhir disempurnakan dengann Peraturan
                         Direktorat Jenderal Pajak Nomor:PER-31/PJ/2009.
                         1.   Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan
                              bruto dikurangi dengan :
                              a.   Biaya jabatan, yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara peng-
                                   hasilan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
                                   sebesar Rp6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan;
                              b.   Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiunan yang pendiriannya telah
                                   disahkan Menteri Keuangan seperti: Taspen, THT, atau Tunjangan THT 
                         2.   Untuk menentukan besarnya pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ;
                              a.   Untuk diri pegawai = Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat
                                   puluh ribu rupiah)  setahun dan = Rp. 1.320.000,00  (satu juta tiga ratus dua
                                   puluh ribu rupiah) sebulan (Lihat UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1)
                                   huruf  a.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Materi pelatihan pph pasal september dan a pengantar karyawan ketentuan pajak pengasilan penghasilan telah diatur dalam uu perpajakan yang mengalami beberapa kali perubahan misal no tentang diganti disempurnakan dengan harapan para mahasiswa mengikuti mata kuliah dapat memahami perlakuan implementasi baru terutama masa lah terakhir disempurkan kemudian diikuti petunjuk pelaksanaan berdasarkan peraturan direktoral jenderal nopmo per tahun pedoman teknik tata cara pemo tongan penyetoran pelaporan sehubungan pekerjaan jasa kegiatan orang pribadi b pengertian umum merupakan dikenakan atas peng hasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan pembayaran lain nama bentuk apapun atau jabatan sebagai imbalan diberikan oleh tenaga kerja tersebut jadi penger tian pungutan resmi ditujukan kepada mayarakat wajib berpenghasilan di ptkp bertujuan untuk membiayai sebagian pengeluaran negara bersumber dari secara kepentingan masyarakat hidup berbangsa bernegara satu kesatuan wilayah republik indonesia di...

no reviews yet
Please Login to review.