Authentication
345x Tipe DOC Ukuran file 0.42 MB Source: karyailmiah.polnes.ac.id
45 Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 PPh Pasal 21 dan Pasal 26 PPH PASAL 21 DAN PASAL 26 A. Pengantar PPh Pasal 21 (Karyawan) Ketentuan Pajak Pengasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah diatur dalam UU Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan misal UU No.10/1994, tentang PPh, diganti dan disempurnakan dengan UU No.17/2000, tentang PPh, dengan harapan para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah perpajakan dapat memahami perlakuan (implementasi) UU Perpajakan yang baru terutama masa- lah Pajak Penghasilan (PPh). Dan terakhir disempurkan dengan UU No.36/2008, dan kemudian diikuti dengan Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Peraturan Direktoral Jenderal Pajak Nopmo-PER-31 Tahun 2009 tentang pedoman teknik tata cara, pemo- tongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. B. Pengertian Umum PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dikenakan atas peng- hasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh karyawan atau tenaga kerja tersebut. Jadi penger- tian pajak merupakan pungutan resmi yang ditujukan kepada mayarakat wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pembayaran atas penghasilan di atas PTKP tersebut bertujuan untuk membiayai sebagian pengeluaran negara yang bersumber dari pajak. Jadi secara umum pembayaran pajak merupakan kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam satu kesatuan wilayah Republik Indonesia. 1. Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh. Pasal 21 atau PPh. Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 UU No.7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994 dan disempurnakan dengan UU No.36/2008. Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pe- kerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun 45 46 Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan Pegawai Negeri atau Badan Usaha Milik Negara. Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara terus menerus ikut serta mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. Pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan atau memperoleh gaji, honorarium maupun imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau tunjangan hari tua. Penerima honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukannya. Penerima upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan atau upah satuan.Upah harian adalah upah yang terutang atau dibayar atas dasar jumlah hari kerja. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara Mingguan. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar pe- nyelesaian pekerjaan tertentu. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan. Magang adalah kegiatan untuk memperoleh pengalaman dan/atau keterampilan dan/atau keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Bea siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap dan tidak tetap termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti pendidikan yang ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja. Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukan, dan olahraga. 2. Penjelasan dari Pasal Tersebut di atas Pemberi kerja terdiri dari: orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap (BUT) baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang mem- bayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. a. Termasuk bendaharawan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Basar RI di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran 47 Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 PPh Pasal 21 dan Pasal 26 lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. b. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) lainnya serta badan-badan lain yang membayar Uang Pensiun Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua. c. Perusahaan, Badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora- rium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas. d. Perusahaan badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang mambayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri. e. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, ke- senian, olahraga, kebudayaan) lembaga kepanitiaan, sosial, perkumpulan dan orga- nisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang oleh orang pribadi. f. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang membayar honora- rium atau imbalan lain kepada pendidikan, pelatihan, pemotongan. Pasal 5 peng- hasilan yang dipotong PPh padal 21 adalah sebagai berikut sebagai berikut. g. Penghasilan yang diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota peng- awas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, Bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. h. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi tantien, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan jenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. i. Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan. j. Uang tembusan, uang tembusan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain yang sejenis. k. Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan 48 Materi Pelatihan PPh Pasal 21 & 26 September, 2012 PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri terdiri dari. a) Tenaga ahli sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 ayat 7. b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutra- dara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. c) Olahragawan. d) Penasehat, peneliti, pelatih, penceramah, dan moderator. e) Pengarang, peneliti, dan penterjemah. f) Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika. fotografi dan pemasaran. g) Kalportir iklan. h) Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang suatu rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan. i) Pembawa pesanan, atau yang menemukan langganan. j) Peserta perlombaan. k) Petugas penjaga barang dagangan. l) Petugas dinas luar asuransi. m) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. Pasal 8 pengurangan diperbolehkan, semula ditetapkan dan telah diperbaharui dengan Kepmen No. 361/KMK.04/1998, tanggal 27 Juli 1998 tentang faktor penyesuaian besarnya penghasilan tidan tidak kena pajak (PTKP) sehubungan dengan besarnya: Pasal 1 faktor penyesuaian sebesar PTKP ditetapkan sebesar 1 2/3 ( satu dua pertiga) kali dari PTKP semula. Dan terakhir disempurnakan dengann Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:PER-31/PJ/2009. 1. Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai tetap, maka penghasilan bruto dikurangi dengan : a. Biaya jabatan, yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara peng- hasilan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sebesar Rp6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan; b. Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiunan yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan seperti: Taspen, THT, atau Tunjangan THT 2. Untuk menentukan besarnya pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ; a. Untuk diri pegawai = Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) setahun dan = Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan (Lihat UU No.36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) huruf a.
no reviews yet
Please Login to review.