Authentication
367x Tipe PPTX Ukuran file 0.50 MB Source: stie-igi.ac.id
LEARNING OBJECTIVES: 1. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22 2. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 22 3. PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22 4. TARIF PPH PASAL 22 5. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 23 6. BUKAN OBJEK DAN PEMOTONG PPH PASAL 23 7. PEMOTONG DALAM PPH PASAL 23 8. TARIF PPH PASAL 23 9. CONTOH PERHITUNGAN DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22 DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 22 Pajak sehubungan dengan pembayaran atas Penyerahan Barang dan kegiatan di bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lainnya, antara lain: Impor Barang; Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah; Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari Belanja Negara / Daerah; dan Dan lain-lain yang diatur oleh Undang-Undang. BUKAN OBJEK PPH PASAL 22 BUKAN OBJEK PPH PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang ber-dasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,- dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda pos. Cont’d .. . Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian. PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22 PEMUNGUT DALAM PPH PASAL 22 Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN. BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari Belanja Negara / Daerah. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian yang dananya APBN. Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.
no reviews yet
Please Login to review.