Authentication
225x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB
MAKALAH UTS HUKUM PERORANGAN DAN PERKAWINAN “PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN” PENULIS : YENNI AURELIA MARPAUNG 1610611210 FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAKARTA 2021 BAB I LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus memiliki unsurunsur seperti adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta adanya rakyat yang hidup teratur dan membentuk suatu bangsa. Rakyat suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu, sedangkan Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu penduduk warga negara, dan bukan warga negara. Di Indonesia sendiri kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 1 tentang Kewarganegaraan. Status kewarganegaraan bagi seseorang merupakan suatu identitas bagi orang tersebut guna mendapatkan status sebagai warga negara dalam suatu negara, sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang tersebut maka sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan dari negara serta berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara. Kewarganegaraan sendiri merupakan hal yang sangat penting karena memegang peranan penting didalam hukum publik. Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang seperti adanya perlindungan hukum oleh negara 2 kepada warganya . Indonesia merupakan negara hukum dimana negara hukum adalah negara atau pemerintah yang berdasarkan hukum . Sejalan dengan hal tersebut, secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tersebut adalah cara-cara bagaimana hilangnya status kewarganegaraan 1 S. Cahyono, "Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang," Jurnal Lentera Hukum , vol. 3, 2016. 2 Ibid. Indonesia. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 23, Pasal 3 25 dan Pasal 26 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 . 3 I. G. N. S. A. K. Putra and I. K. Sudiarta, "STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI PENDUKUNG ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA)," Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4 No. 05, 2016. BAB II PEMBAHASAN PEMBAHASAN Pentingnya pengaturan kewarganegaraan dapat ditijau dalam dua perspektif. Pertama, perspektif hukum perdata international. Menurut pendekatan ini hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara menegnai status, hak-hak dan kewenangannya tetap melekat padanya di mana pun ia berada. Kedua, hubungan antar negara dan perseorangan lebih memperjelas status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan yang berstatus warga negara asing membawa konsekuensi yang nyata dan besar dalam kehidupan publik.4 Tak berkewarganegaraan (Statelessness) adalah istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan, atau absennya hubungan pengakuan antara individu dan negara. Berdasarkan Convention Relating to The Status of Stateless Persons 1954,tak berkewarganegaraan dibagi menjadi dua kategori, yaitu de jure statelessness dan de facto statelessness. Orang yang tak bernegara secara de jure merupakan orang yang "tidak dianggap sebagai seorang warga negara oleh negara dibawah operasi hukumnya". Sedangkan orang yang tak bernegara secara de facto adalah kondisi dimana seseorangtidak dapat membuktikan efektivitas identitas kebangsaannya karena itu, ia pun tidak 5 mendapatkan akses terhadap perlindungan yang efektif . Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka didapatkan konsep dari status hukum kewarganegaraan 6 pada umumnya dapat dirumuskan sebagai berikut . a. Status hukum kewarganegaraan merupakan identitas personal yang melekat pada diri seseorang terkait dengan hal ikhwal kewarganegaraannya; b. Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran tentang kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang dengan negara; 4 Ibid. 5 S. Giffari, "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS PERSON) BERDASARKAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR)1966 DI INDONESIA," Jurnal e-Skripsi Universitas Andalas, 2018 6 W. Ekatjahjana, "MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN TIDAK KEWARGANEGARAAN," Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, 2010.
no reviews yet
Please Login to review.