jagomart
digital resources
picture1_Makala Organisasi 670 | Makalah Kewarganegaraan Pentingnya Status Kewarganegaraan


 225x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.13 MB    


Makala Organisasi 670 | Makalah Kewarganegaraan Pentingnya Status Kewarganegaraan
makalah uts hukum perorangan dan perkawinan pentingnya status kewarganegaraan penulis yenni aurelia marpaung 1610611210 fakultas hukum upn veteran jakarta 2021 bab i latar belakang latar belakang negara merupakan suatu organisasi kekuasaan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 15 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               MAKALAH UTS HUKUM PERORANGAN DAN PERKAWINAN
                  “PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN”
                           PENULIS : 
                      YENNI AURELIA MARPAUNG
                           1610611210
                  FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAKARTA
                            2021
                                                             BAB I 
                                                      LATAR BELAKANG
                        LATAR BELAKANG 
                               Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus
                        memiliki unsurunsur seperti adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta
                        adanya rakyat yang hidup teratur dan membentuk suatu bangsa. Rakyat suatu
                        negara   meliputi   semua   orang   yang   bertempat   tinggal   di   dalam   wilayah
                        kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu, sedangkan Penduduk
                        ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
                        peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal
                        pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk sendiri dapat dibagi menjadi
                        dua yaitu penduduk warga negara, dan bukan warga negara. Di Indonesia
                        sendiri kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
                                                   1
                        tentang Kewarganegaraan.   
                               Status kewarganegaraan bagi seseorang merupakan suatu identitas bagi
                        orang tersebut guna mendapatkan status sebagai warga negara dalam suatu
                        negara, sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang melekat pada
                        diri seseorang tersebut maka sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan
                        dari negara serta berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara.
                        Kewarganegaraan   sendiri   merupakan   hal   yang   sangat   penting   karena
                        memegang peranan penting didalam hukum publik. Dalam hubungan antara
                        negara   dan   perseoranganlah   memperlihatkan   betapa   pentingnya   status
                        kewarganegaraan seseorang seperti adanya perlindungan hukum oleh negara
                                         2
                        kepada warganya . 
                               Indonesia merupakan negara hukum dimana negara hukum adalah
                        negara atau pemerintah yang berdasarkan hukum . Sejalan dengan hal tersebut,
                        secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam
                        Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor   12   Tahun   2006   (selanjutnya
                        disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik
                        Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2006
                        tersebut   adalah   cara-cara   bagaimana   hilangnya   status   kewarganegaraan
                        1 S. Cahyono, "Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang," Jurnal Lentera Hukum , 
                        vol. 3, 2016.
                        2 Ibid.
                      Indonesia. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 23, Pasal
                                                                  3
                      25 dan Pasal 26 UU RI Nomor 12 Tahun 2006  .
                      3 I. G. N. S. A. K. Putra and I. K. Sudiarta, "STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI 
                      PENDUKUNG ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA)," Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4 No. 05, 2016.
                                                             BAB II
                                                        PEMBAHASAN
                        PEMBAHASAN
                               Pentingnya   pengaturan   kewarganegaraan   dapat   ditijau   dalam   dua
                        perspektif. Pertama, perspektif hukum perdata international. Menurut pendekatan
                        ini hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara menegnai status, hak-hak
                        dan kewenangannya tetap melekat padanya di mana pun ia berada. Kedua,
                        hubungan   antar   negara   dan   perseorangan   lebih   memperjelas   status
                        kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan
                        yang berstatus warga negara asing membawa konsekuensi yang nyata dan
                        besar dalam kehidupan publik.4 Tak berkewarganegaraan (Statelessness) adalah
                        istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan, atau absennya hubungan
                        pengakuan antara individu dan negara. Berdasarkan Convention Relating to The
                        Status of Stateless Persons 1954,tak berkewarganegaraan dibagi menjadi dua
                        kategori, yaitu de jure statelessness dan de facto statelessness. Orang yang tak
                        bernegara secara  de jure  merupakan orang yang "tidak dianggap sebagai
                        seorang warga negara oleh negara dibawah operasi hukumnya". Sedangkan
                        orang yang tak bernegara secara de facto adalah kondisi dimana seseorangtidak
                        dapat membuktikan efektivitas identitas kebangsaannya karena itu, ia pun tidak
                                                                                5
                        mendapatkan akses terhadap perlindungan yang efektif  . Berdasarkan apa yang
                        diuraikan di atas, maka didapatkan konsep dari status hukum kewarganegaraan
                                                                          6
                        pada umumnya dapat dirumuskan sebagai berikut  .
                               a. Status hukum kewarganegaraan merupakan identitas personal yang
                                   melekat   pada   diri   seseorang   terkait   dengan   hal   ikhwal
                                   kewarganegaraannya; 
                               b. Status   hukum   kewarganegaraan   dapat   memberikan   gambaran
                                   tentang kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang
                                   dengan negara; 
                        4 Ibid.
                        5 S. Giffari, "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG YANG TIDAK MEMILIKI 
                        KEWARGANEGARAAN (STATELESS PERSON) BERDASARKAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL 
                        AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR)1966 DI INDONESIA," Jurnal e-Skripsi Universitas Andalas, 2018
                        6 W. Ekatjahjana, "MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN TIDAK KEWARGANEGARAAN," Jurnal 
                        Ilmu Hukum Inovatif, 2010.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah uts hukum perorangan dan perkawinan pentingnya status kewarganegaraan penulis yenni aurelia marpaung fakultas upn veteran jakarta bab i latar belakang negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus memiliki unsurunsur seperti adanya wilayah pemerintah berdaulat serta rakyat hidup teratur membentuk bangsa meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam tunduk pada itu sedangkan penduduk ialah mereka telah memenuhi syarat tertentu ditetapkan oleh peraturan bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat pokok domisili sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu warga bukan indonesia diatur undang nomor tahun tentang bagi seseorang identitas tersebut guna mendapatkan sebagai sehingga dengan melekat diri maka sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan dari untuk hak haknya hal sangat penting karena memegang peranan didalam publik hubungan antara perseoranganlah memperlihatkan betapa perlindungan kepada warganya dimana adalah atau berdasarkan sejalan secara yuridis terkai...

no reviews yet
Please Login to review.