Authentication
406x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB
MAKALAH UTS HUKUM PERORANGAN DAN PERKAWINAN
“PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN”
PENULIS :
YENNI AURELIA MARPAUNG
1610611210
FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAKARTA
2021
BAB I
LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG
Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus
memiliki unsurunsur seperti adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta
adanya rakyat yang hidup teratur dan membentuk suatu bangsa. Rakyat suatu
negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu, sedangkan Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk sendiri dapat dibagi menjadi
dua yaitu penduduk warga negara, dan bukan warga negara. Di Indonesia
sendiri kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
1
tentang Kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan bagi seseorang merupakan suatu identitas bagi
orang tersebut guna mendapatkan status sebagai warga negara dalam suatu
negara, sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang melekat pada
diri seseorang tersebut maka sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan
dari negara serta berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan sendiri merupakan hal yang sangat penting karena
memegang peranan penting didalam hukum publik. Dalam hubungan antara
negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status
kewarganegaraan seseorang seperti adanya perlindungan hukum oleh negara
2
kepada warganya .
Indonesia merupakan negara hukum dimana negara hukum adalah
negara atau pemerintah yang berdasarkan hukum . Sejalan dengan hal tersebut,
secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (selanjutnya
disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2006
tersebut adalah cara-cara bagaimana hilangnya status kewarganegaraan
1 S. Cahyono, "Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang," Jurnal Lentera Hukum ,
vol. 3, 2016.
2 Ibid.
Indonesia. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 23, Pasal
3
25 dan Pasal 26 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 .
3 I. G. N. S. A. K. Putra and I. K. Sudiarta, "STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA BAGI
PENDUKUNG ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA)," Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4 No. 05, 2016.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pentingnya pengaturan kewarganegaraan dapat ditijau dalam dua
perspektif. Pertama, perspektif hukum perdata international. Menurut pendekatan
ini hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara menegnai status, hak-hak
dan kewenangannya tetap melekat padanya di mana pun ia berada. Kedua,
hubungan antar negara dan perseorangan lebih memperjelas status
kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan
yang berstatus warga negara asing membawa konsekuensi yang nyata dan
besar dalam kehidupan publik.4 Tak berkewarganegaraan (Statelessness) adalah
istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan, atau absennya hubungan
pengakuan antara individu dan negara. Berdasarkan Convention Relating to The
Status of Stateless Persons 1954,tak berkewarganegaraan dibagi menjadi dua
kategori, yaitu de jure statelessness dan de facto statelessness. Orang yang tak
bernegara secara de jure merupakan orang yang "tidak dianggap sebagai
seorang warga negara oleh negara dibawah operasi hukumnya". Sedangkan
orang yang tak bernegara secara de facto adalah kondisi dimana seseorangtidak
dapat membuktikan efektivitas identitas kebangsaannya karena itu, ia pun tidak
5
mendapatkan akses terhadap perlindungan yang efektif . Berdasarkan apa yang
diuraikan di atas, maka didapatkan konsep dari status hukum kewarganegaraan
6
pada umumnya dapat dirumuskan sebagai berikut .
a. Status hukum kewarganegaraan merupakan identitas personal yang
melekat pada diri seseorang terkait dengan hal ikhwal
kewarganegaraannya;
b. Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran
tentang kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang
dengan negara;
4 Ibid.
5 S. Giffari, "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG YANG TIDAK MEMILIKI
KEWARGANEGARAAN (STATELESS PERSON) BERDASARKAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL
AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR)1966 DI INDONESIA," Jurnal e-Skripsi Universitas Andalas, 2018
6 W. Ekatjahjana, "MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN TIDAK KEWARGANEGARAAN," Jurnal
Ilmu Hukum Inovatif, 2010.
no reviews yet
Please Login to review.