Authentication
168x Tipe PDF Ukuran file 0.08 MB Source: peraturan.bpk.go.id
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2007 NOMOR 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KERINCI, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan tata Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang- 1 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643 ); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambnahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4548); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4875); 6. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci; 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAHAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Kerinci. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci. 5. Kecamatan adalah Wialayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus 3 kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 11. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan Masyarakat. BAB II ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA Bagian Pertama Pemerintahan Desa Pasal 2 Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD Bagian Kedua Pemerintah Desa Pasal 3 (1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. 4
no reviews yet
Please Login to review.