jagomart
digital resources
picture1_Susunan Pemerintah Desa 58715 | Perda Ka Kerinci N2 Th 2007 Ttg Pedoman Organisasi Dan Tata Desa


 168x       Tipe PDF       Ukuran file 0.08 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Susunan Pemerintah Desa 58715 | Perda Ka Kerinci N2 Th 2007 Ttg Pedoman Organisasi Dan Tata Desa
peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 2 tahun 2007 tentang pedoman organisasi dan tata  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               
              LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI 
                              TAHUN 2007    NOMOR  2 
              
                   PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI 
                                NOMOR  2   TAHUN 2007 
                                               
                                         TENTANG 
                                               
                           PEDOMAN ORGANISASI DAN                                   
                           TATA PEMERINTAHAN DESA 
              
                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                               
                                   BUPATI  KERINCI, 
                                               
             Menimbang : 
              
             a.  bahwa dengan ditetapkannya  Peraturan Pemerintah Nomor  72   
                 Tahun  2005  tentang  Desa  maka  Peraturan  Daerah  Kabupaten 
                 Kerinci  Nomor  20  Tahun  2000  tentang  Pedoman  Susunan 
                 Organisasi  Pemerintah  Desa  perlu  ditinjau  kembali  dan 
                 disesuaikan; 
              
             b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
                 huruf  a  perlu  membentuk  Peraturan  Daerah  tentang  Pedoman 
                 Organisasi dan tata Pemerintahan Desa; 
              
             Mengingat : 
             1.   Undang-Undang    Nomor  58  Tahun  1958  tentang  Penetapan 
                  Undang-Undang  Darurat  Nomor  21  Tahun  1957  tentang 
                  Perubahan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1956  tentang 
                  Pembentukan  Daerah  Swatantra  Tingkat  II  Dalam  lingkungan 
                  Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-
                                              1
              
                  Undang  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1958    
                  Nomor  108,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  
                  Nomor 1643 ); 
             2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan 
                  Peraturan  Perundang-undangan  (Lembaran  Negara  Republik 
                  Indonesia  Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara 
                  Republik Indonesia Nomor 4389); 
             3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
                  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004    
                  Nomor 125, Tambnahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 
                  Nomor  4437)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan 
                  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2005 
                  tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                  Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 
                  Republik Indonesia. Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan 
                  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2005  (Lembaran  Negara 
                  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  108,  Tambahan 
                  Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4548); 
             4.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  25  Tahun  2000  tentang 
                  Kewenangan  Pemerintah  dan  Kewenangan  Propinsi  sebagai 
                  Daerah  Otonom    (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia      
                  Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                  Indonesia  Nomor 3952); 
             5.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  tentang  Desa 
                  (Lembaran  Negara  Tahun  2005  Nomor  158,  Tambahan 
                  Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4875); 
             6.   Keputusan Presiden Nomor  49 Tahun 2001 tentang Pedoman 
                  Penataan  Lembaga  Ketahanan  Masyarakat  Desa  atau  sebutan 
                  lain; 
             7.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang 
                  Gerakan dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 
             8.   Peraturan  Daerah  Kabupaten  Kerinci  Nomor  22  Tahun  2000 
                  tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci; 
                                              2
              
                                Dengan Persetujuan Bersama 
                                               
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI 
                                             dan 
                                      BUPATI KERINCI 
                                               
                                      MEMUTUSKAN : 
                                               
             Menetapkan : 
             PERATURAN  DAERAH  KABUPATEN  KERINCI  TENTANG 
             PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAHAN DESA 
              
              
                                          BAB  I 
                                   KETENTUAN UMUM 
                                          Pasal 1 
                                              
             Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
             1.   Daerah adalah Kabupaten Kerinci 
             2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai 
                  unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
             3.   Kepala Daerah adalah Bupati Kerinci. 
             4.   Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci. 
             5.   Kecamatan  adalah  Wialayah  kerja  Camat  sebagai  Perangkat 
                  Daerah Kabupaten Kerinci. 
             6.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
                  batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus 
                  kepentingan  masyarakat  setempat,  berdasarkan  asal-usul  dan 
                  adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem 
                  Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
             7.   Pemerintahan    Desa     adalah    penyelenggaraan    urusan 
                  pemerintahan     oleh    Pemerintah    Desa     dan    Badan 
                  Permusyawaratan  Desa  dalam  mengatur  dan  mengurus 
                                              3
              
                      kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan  asal-usul  dan 
                      adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem 
                      Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   
                8.    Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa 
                      sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 
                9.    Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah 
                      lembaga  yang  merupakan  perwujudan  demokrasi  dalam 
                      penyelenggaraan         pemerintahan        Desa      sebagai       unsur 
                      penyelenggara Pemerintahan Desa. 
                10.  Peraturan  Desa  adalah  Peraturan  Perundang-Undangan  yang 
                      dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 
                11.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh 
                      masyarakat  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  merupakan  mitra 
                      Pemerintah Desa dalam memberdayakan Masyarakat. 
                  
                  
                                                   BAB II 
                                ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA 
                                             Bagian Pertama 
                                           Pemerintahan Desa 
                                                   Pasal 2 
                                                        
               Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD 
                                                        
                                              Bagian Kedua 
                                            Pemerintah Desa 
                                                  Pasal 3 
                                                        
                (1)   Pemerintah  Desa  sebagaimana  dimaksud  Pasal  2  terdiri  dari 
                      Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
                       
                (2)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri 
                       dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. 
                        
                                                        4
                 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah kabupaten kerinci tahun nomor peraturan tentang pedoman organisasi dan tata pemerintahan desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang a bahwa ditetapkannya pemerintah maka susunan perlu ditinjau kembali disesuaikan b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf membentuk mengingat undang penetapan darurat perubahan pembentukan swatantra tingkat ii lingkungan i sumatera tengah sebagai negara republik indonesia tambahan perundang undangan tambnahan telah diubah pengganti ditetapkan kewenangan propinsi otonom keputusan presiden penataan lembaga ketahanan masyarakat atau sebutan lain menteri negeri gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan bab ketentuan umum pasal ini adalah perangkat unsur penyelenggara kepala sekretaris kecamatan wialayah kerja camat kesatuan hukum memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan setempat asal usul adat istiadat diakui dihormati...

no reviews yet
Please Login to review.