Authentication
353x Tipe PPTX Ukuran file 0.74 MB Source: dpmd.banyuwangikab.go.id
Perjalanan Panjang Pentingnya Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa & RKP Desa) Tahun 2005 Tahun 2007 PP No 72 Th. 2005 Permendagri 66 Th. 2007 ttg Desa Ttg Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2014 UU No. 6 Th. 2014 Tahun 2010 Ttg Desa Juknis PPD Tgl PP No. 43 Th. 2014 31 Maret 2010 Ttg Pelaksanaan UU ttg Desa Tahun 2016 Permendagri 114 Th. 2014 Ttg Pedoman Pembangunan Perbup Banyuwangi Desa Nomor 8 Ttg Juknis Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 9/16/2017 2 Perencanaan Pembangunan Desa Rencana Rencana Kerja Pembangunan Jangka Pemerintah Menengah (RPJM) Desa (RKP) Untuk Jangka Untuk jangka waktu waktu 6 (enam) 1 (satu) tahun tahun Ditetapkan dengan Ditetapkan Peraturan Desa dengan Peraturan Desa Disusun oleh Pemerinyah Desa pada bulan Juli Ditetapkan paling tahun berjalan lama 3 (tiga) bulan Diolah dari: sejak pelantikan Permendagri No. 114/2014, Bab II, Pasal 4 Kepala Desa dan 5 HUBUNGAN RPJM DESA, RKP DESA 1. RKP Desa merupakan penjabaran RPJMDesa 2. RKP tidak boleh keluar dari RPJM Desa, kecuali : a. Peristiwa khusus b. Perubahan mendasar kebijakan pemerintah 3. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa RKP Desa ad penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yg menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 tahun yg akan diusulkan Pemdes kpd Pemda Kab/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Diolah dari: Permendagri No. 114/2014, Bab II, Bagian Ketiga Pasal 29 Bahan pendukung dlm penyusunan RKP Desa & DURKP Desa meliputi : 1. RPJM Desa 2. Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 3. Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang: a. Pagu indikatif desa : renc. DD, ADD, bagian dr hasil pajak/retribusi daerah kab; & renc bantuan keu dari APBD Prov/Kab. b. Rencana program/kegiatan pemerintah, pemprov, dan pemkab yg masuk ke desa Tahapan Penyusunan RKP 1 Desa Musdes (1)Mencermati ulang dokumen RPJM Desa & penyusunan menyepakati hasil pencermatan, perencanaan (2)Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis pembangunan kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan desa Juni (warga/SKPD). Pembentukan tim Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan) Penyusun RKP • Desa Kepala Desa selaku pembina; 2 • Juni Sekretaris Desa selaku ketua; • Ketua LPM sebagai sekretaris; dan • Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat.
no reviews yet
Please Login to review.