Authentication
297x Tipe PPTX Ukuran file 2.02 MB Source: kecamatannagrak.files.wordpress.com
Alur Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak di Kab. Sukabumi UU No. 5 UU No. 5 Thn 2014 Thn 2014 Postur Ttg ASN Postur Ttg ASN dan UU No. 23 UU No. 30 dan UU No. 30 performan Thn 2014 Ttg Adm. performan Ttg Adm. ce Ttg Pemda Pem. ce Pem. birokrasi - PP Ttg birokrasi Kewenanga Pemda Pemda n Prakondisi - PP Ttg OPD (UU No. 32 Thn 2004) PP No. 43 thn 2014 PP No. 43 thn 2014 jo. PP No. 47 Thn jo. PP No. 47 Thn Perbu 2015 Ttg Peraturan 2015 Ttg Peraturan Perda No. UU No. 6 Pelaksanaan UU Perda No. Pelaksanaan UU p No. 6/2014 6/2014 9 Tahun Thn 2014 ttg 9 Tahun 2015 Desa 2015 51 Permendagri No. tentang tentang 112 Tahun 2015 Desa Tahun tentang Pemilihan Desa Kepala Desa 2015 Latar belakang Peraturan Bupati Sukabumi Nomor: 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Sukabumi yang menjadi pedoman Pilkades sudah tidak relevan dengan perkembangan. Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak merupakan Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2015, dan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Desa, Perda No. 9 Tahun 2015 telah mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 30-73, dan pasal 30 berbunyi : Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Bupati Pasal 1 huruf 4 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK Pasal 3 1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Daerah dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. 2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu yang sama diseluruh desa. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan : pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah; kemampuan keuangan daerah; dan/atau ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada waktu yang sama diwilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa pada masa penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa. 6. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil Daerah.
no reviews yet
Please Login to review.