jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 21309 | Presentasi Pilkades Serentak Edit


 297x       Tipe PPTX       Ukuran file 2.02 MB       Source: kecamatannagrak.files.wordpress.com


File: Kebijakan Ppt 21309 | Presentasi Pilkades Serentak Edit
...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Alur Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak 
                                           di Kab. Sukabumi
                                                                  UU No. 5 
                                                                  UU No. 5 
                                                                 Thn 2014 
                                                                 Thn 2014                                Postur 
                                                                  Ttg ASN                                Postur 
                                                                  Ttg ASN                                  dan 
                                   UU No. 23                     UU No. 30                                 dan 
                                                                 UU No. 30                           performan
                                   Thn 2014                       Ttg Adm.                           performan
                                                                  Ttg Adm.                                  ce 
                                   Ttg Pemda                         Pem.                                   ce 
                                                                     Pem.                              birokrasi 
                                                              -   PP Ttg                               birokrasi 
                                                                  Kewenanga                             Pemda
                                                                                                        Pemda
                                                                  n
        Prakondisi                                            -   PP Ttg OPD
          (UU No. 32 
           Thn 2004)                                        PP No. 43 thn 2014 
                                                            PP No. 43 thn 2014 
                                                             jo. PP No. 47 Thn 
                                                             jo. PP No. 47 Thn                                  Perbu
                                                            2015 Ttg Peraturan 
                                                            2015 Ttg Peraturan         Perda No. 
                                    UU No. 6                 Pelaksanaan UU            Perda No. 
                                                             Pelaksanaan UU                                     p No. 
                                                                 6/2014
                                                                 6/2014                 9 Tahun 
                                 Thn 2014 ttg                                           9 Tahun 
                                                                                          2015 
                                       Desa                                               2015                     51 
                                                            Permendagri No.             tentang 
                                                                                        tentang 
                                                            112 Tahun 2015                Desa                 Tahun 
                                                           tentang Pemilihan              Desa
                                                              Kepala Desa                                       2015
    Latar belakang
     Peraturan  Bupati  Sukabumi  Nomor:  23  Tahun  2013 
     Tentang  Pedoman  Tata  Cara  Pemilihan,  Pencalonan, 
     Pengangkatan,  Pelantikan  Dan  Pemberhentian    Kepala 
     Desa  Di  Kabupaten  Sukabumi  yang  menjadi  pedoman 
     Pilkades sudah tidak relevan dengan perkembangan.
     Penyusunan  Kebijakan  Pilkades  Serentak  merupakan 
     Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 
     2014 Jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112 
     Tahun 2015, dan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Desa,
     Perda  No.  9  Tahun  2015  telah  mengatur  tentang 
     Pemilihan  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa  pada  Pasal 
     30-73, dan pasal 30 berbunyi :
     Ketentuan  mengenai  tata  cara  pemilihan  Kepala  Desa 
     serentak diatur dengan Peraturan Bupati
    Pasal 1 huruf 4 
    Desa adalah desa dan desa adat atau yang 
     disebut  dengan  nama  lain,  selanjutnya 
     disebut  Desa,  adalah  kesatuan  masyarakat 
     hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang 
     berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus 
     urusan      pemerintahan,     kepentingan 
     masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa 
     masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak 
     tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam 
     sistem   pemerintahan   Negara   Kesatuan 
     Republik Indonesia.
    Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa 
     yang mempunyai wewenang, tugas dan 
     kewajiban untuk menyelenggarakan rumah 
     tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari 
     Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 
          KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK
      Pasal 3
      1.   Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara   serentak diseluruh wilayah 
           Daerah dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali 
           dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
      2.   Pemilihan  Kepala  Desa  dilaksanakan  secara  serentak  sebagaimana 
           dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu yang sama diseluruh 
           desa.
      3.   Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang sebagaimana 
           dimaksud      pada     ayat     (1)    dapat     dilaksanakan      dengan 
           mempertimbangkan : 
          pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
          kemampuan keuangan daerah; dan/atau
          ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai 
           penjabat Kepala Desa.
          Pemilihan  Kepala  Desa  bergelombang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) 
           dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
      4.   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Pelaksanaan  Pemilihan  Kepala  Desa 
           dilaksanakan  pada  waktu  yang  sama  diwilayah  Daerah  sebagaimana 
           dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati.
       
      Pasal 4
      5.   Dalam  hal  terjadi  kekosongan  jabatan  kepala  Desa  pada  masa 
           penyelenggaraan  pemilihan  kepala  Desa  serentak,  Bupati  menunjuk 
           Penjabat Kepala Desa.
      6.   Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari 
           Pegawai Negeri Sipil  Daerah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Alur penyusunan kebijakan pilkades serentak di kab sukabumi uu no thn postur ttg asn dan performan adm ce pemda pem birokrasi pp kewenanga n prakondisi opd jo perbu peraturan perda pelaksanaan p tahun desa permendagri tentang pemilihan kepala latar belakang bupati nomor pedoman tata cara pencalonan pengangkatan pelantikan pemberhentian kabupaten yang menjadi sudah tidak relevan dengan perkembangan merupakan amanat telah mengatur pada pasal berbunyi ketentuan mengenai diatur huruf adalah adat atau disebut nama lain selanjutnya kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah berwenang untuk mengurus urusan pemerintahan kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul tradisional diakui dihormati dalam sistem negara republik indonesia pejabat pemerintah mempunyai wewenang tugas kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya melaksanakan dari daerah dilaksanakan secara diseluruh dapat bergelombang paling banyak tiga kali jangka waktu enam sebagaimana dimaksud ayat sama mempertimba...

no reviews yet
Please Login to review.