jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Ppt 18092 | Tayangan Beban Kerja1


 316x       Tipe PPT       Ukuran file 2.05 MB       Source: penjamu.fkunissula.ac.id


Pendidikan Ppt 18092 | Tayangan Beban Kerja1

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                DASAR HUKUM
                                DASAR HUKUM
      1.    UU  RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
      1.    UU  RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
      2.    UU  Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen
      2.    UU  Nomor RI 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen
      3.    PP  RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi
      3.    PP  RI Nomor 60 Tahun 1999 ttg Pendidikan Tinggi
      4.    PP  RI Nomor 61 Tahun 1999 ttg Perguruan Tinggi Sebagai 
      4.    PP  RI Nomor 61 Tahun 1999 ttg Perguruan Tinggi Sebagai 
            Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
            Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
      5.    PP  RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
      5.    PP  RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
      6.    PP  RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen
      6.    PP  RI Nomor 37 Tahun 2009 ttg Dosen
      7.    PP  RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan 
      7.    PP  RI Nomor 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan 
            Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan 
            Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan 
            Kehormatan Profesor
            Kehormatan Profesor
      8.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi 
      8.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi 
            Pendidik Untuk Dosen
            Pendidik Untuk Dosen
      9.    Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 
      9.    Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 
            ttg Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
            ttg Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya
      10.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
      10.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen 
            Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 48/D3/Kep/1983 ttg 
            Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 48/D3/Kep/1983 ttg 
            Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi
            Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi
                            TUJUAN
                            TUJUAN
     1.  meningkatkan profesionalisme dosen 
     1.  meningkatkan profesionalisme dosen 
         dalam melaksanakan tugas, 
         dalam melaksanakan tugas, 
     2.  meningkatkan proses dan hasil pendidikan 
     2.  meningkatkan proses dan hasil pendidikan 
     3.  menilai akuntabilitas kinerja dosen di 
     3.  menilai akuntabilitas kinerja dosen di 
         perguruan tinggi 
         perguruan tinggi 
     4.  meningkatkan atmosfer akademik di 
     4.  meningkatkan atmosfer akademik di 
         semua jenjang perguruan tinggi dan 
         semua jenjang perguruan tinggi dan 
     5.  mempercepat terwujudnya tujuan 
     5.  mempercepat terwujudnya tujuan 
         pendidikan nasional
         pendidikan nasional
     Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
     Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
    1. Berbasis evaluasi diri
    1.  Berbasis evaluasi diri
    2. Saling asah, asih dan asuh 
    2.  Saling asah, asih dan asuh 
    3. Meningkatkan profesionalisme dosen
    3.  Meningkatkan profesionalisme dosen
    4. Meningkatkan atmosfer akademik 
    4.  Meningkatkan atmosfer akademik 
    5. Mendorong kemandirian perguruan 
    5.  Mendorong kemandirian perguruan 
        tinggi
        tinggi
       Periode Evaluasi dan Pelaksana Tugas 
       Periode Evaluasi dan Pelaksana Tugas 
                       Evaluasi 
                       Evaluasi 
    Evaluasi dilaksanakan secara periodik artinya 
       Evaluasi dilaksanakan secara periodik artinya 
       evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang 
       evaluasi dilakukan pada setiap kurun waktu yang 
       tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada 
       tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada 
       pemangku kepentingan  terkait dengan kinerja 
       pemangku kepentingan  terkait dengan kinerja 
       perguruan tinggi 
       perguruan tinggi 
    perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode 
       perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode 
       evaluasi; semesteran dan atau tahunan. Pada 
       evaluasi; semesteran dan atau tahunan. Pada 
       keadaan khusus dapat melakukan evaluasi beban 
       keadaan khusus dapat melakukan evaluasi beban 
       kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian 
       kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian 
       laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 
       laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 
       harus dilakukan setiap tahun. 
       harus dilakukan setiap tahun. 
    Pelaksana Tugas Evaluasi adalah sebuah struktur 
       Pelaksana Tugas Evaluasi adalah sebuah struktur 
       kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di 
       kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di 
       perguruan tinggi tersebut misalnya Lembaga 
       perguruan tinggi tersebut misalnya Lembaga 
       Penjaminan Mutu, LP3I atau yang lain.
       Penjaminan Mutu, LP3I atau yang lain.
                   Beban Kerja Dosen
                   Beban Kerja Dosen
      1.   tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit 
      1.   tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit 
           sepadan dengan 9 sks, sebanyak-banyaknya 12 sks 
           sepadan dengan 9 sks, sebanyak-banyaknya 12 sks 
           yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang 
           yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang 
           bersangkutan; 
           bersangkutan; 
      2.   tugas pengabdian kepada masyarakat dapat 
      2.   tugas pengabdian kepada masyarakat dapat 
           dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada 
           dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada 
           masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan 
           masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan 
           tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga 
           tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga 
           lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; 
           lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; 
      3.   tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat 
      3.   tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat 
           diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan 
           diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan 
           perundang undangan 
           perundang undangan 
      4.   tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat 
      4.   tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat 
           dan tugas penunjang paling sedikit sepadan 
           dan tugas penunjang paling sedikit sepadan 
           dengan 3 (tiga) sks, sebanyak-banyaknya 12 sks. 
           dengan 3 (tiga) sks, sebanyak-banyaknya 12 sks. 
      5.   tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi 
      5.   tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi 
           profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 
           profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 
           sks setiap tahun 
           sks setiap tahun 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum uu ri nomor tahun ttg sistem pendidikan nasional guru dan dosen pp tinggi perguruan sebagai badan milik negara bhmn standar tunjangan profesi khusus serta kehormatan profesor peraturan mendiknas sertifikasi pendidik untuk surat keputusan menkowasbangpan jabatan fungsional nilai angka kreditnya direktur jenderal departemen kebudayaan no d kep beban tugas tenaga pengajar pada tujuan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan proses hasil menilai akuntabilitas kinerja di atmosfer akademik semua jenjang mempercepat terwujudnya prinsip evaluasi utama berbasis diri saling asah asih asuh mendorong kemandirian periode pelaksana dilaksanakan secara periodik artinya dilakukan setiap kurun waktu yang tetap hal ini menjaga kepada pemangku kepentingan terkait dengan dapat menentukan sendiri semesteran atau tahunan keadaan melakukan kerja saat diperlukan namun demikian laporan harus adalah sebuah struktur kelembagaan ada melekat tersebut misalnya lembaga penjaminan mutu lpi lain pen...

no reviews yet
Please Login to review.