Authentication
Proses Pemberian Kredit: Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: A. Tempat, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya perjanjian; B. Pihak-pihak dalam perjanjian (komparisi); C. Persetujuan suami/istri dari Debitur atau persetujuan komisaris/RUPS jika perlu (Persetujuan dapat diberikan dalam surat Persetujuan Notariil atau secara di bawah tangan yang dilegalisir oleh Notaris ataupun yang bersangkutan turut menandatangani Perjanjian Kredit; Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: D. Jumlah, mata uang dan Jenis Kredit; E. Tingkat suku bunga; F. Jangka waktu/jatuh tempo Perjanjian Kredit; G. Cara penarikan Kredit; H. Cara pembayaran (hutang, pokok dan bunga); I. Covenants (positive and negative covenants); J. Ketentuan kelalaian (events of default); K. Janji memberikan Jaminan; L. Asuransi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kredit: M. Biaya-biaya tanggungan debitur; N. Syarat-syarat dan ketentuan lain; O. Alamat Surat; P. Pemilihan Domisili hukum; Q. Tanda tangan para pihak (Notaris dan Saksi- saksi, Jika Perjanjajian Kredit dibuat secara Notariil); AKTA PENGAKUAN HUTANG: Adalah suatu akta notaris (dibuat secara notariil) yang pada pokonya berisi bahwa Debitur/yang berhutang mengaku/menyatakan telah berhutang sejumlah uang kepada Kreditur/Bank dan Debitur berjanji untuk melunasi hutang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan sebaliknya Kreditur menerima pengakuan hutang Debitur tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.