jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37953 | 4256d2393e31ccaa96be112fc8a714f0


 257x       Tipe PDF       Ukuran file 0.76 MB       Source: simdos.unud.ac.id


Hukum Pdf 37953 | 4256d2393e31ccaa96be112fc8a714f0

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                  1 
                       
                                            DESKRIPSI MATA KULIAH 
                                                              
                      Nama Mata Kuliah          :  Hukum Perbankan dan Jaminan 
                      Kode Mata Kuliah          : WNI 2207 
                      Semester                  : III 
                      Waktu Pertemuan           :  14 kali Pertemuan 
                      Tempat Pertemuan          :  Ruang    Kuliah    Program  Studi  Magister 
                                                  Kenotariatan 
                      Tim Pengajar              :  1. Dr. Dr. Dewa Gde Rudy, SH., M.Hum  
                                                   2. Dr. Made Udiana, SH., MH. 
                       
                      1.  Manfaat Mata Kuliah 
                          Setelah  menempuh mata kuliah Hukum Perbankan dan Pembiayaan 
                          ini,  diharapkan  mahasiswa  memperoleh  pengetahuan  secara  teoritik 
                          dan  mampu menganalisa masalah-masalah hukum berkaitan dengan 
                          Hukum Perbankan dan Jaminan serta mampu mengaplikasikan teori, 
                          prinsip/azas,  dan  ketentuan-ketentuan  normatif  Hukum  Perbankan 
                          dalam kasus-kasus nyata di masyarakat. 
                           
                      2.  Deskripsi Mata Kuliah. 
                          Mata  kuliah  Hukum  Perbankan  dan  Jaminan  ini  merupakan  mata 
                          kuliah yang menjelaskan materi Hukum Perbankan dan Jaminan yang 
                          meliputi prinsip-prinsip dalam kegiatan perbankan, Hubungan hukum 
                          antara bank dan nasabah, perlindungan nasabah bank, perjanjian dan 
                          jaminan  kredit  bank,  kredit  macet,  pencabutan  izin  usaha  dan 
                          likuidasi bank. 
                           
                      3.  Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar 
                          Standar  Kompetensi  mata  kuliah  ini  adalah  mahasiswa  diharapkan 
                          dapat memahami materi Hukum Perbankan dan Jaminan dan mampu 
                                                                                                                                     2 
                               
                                   menganalisis  serta  memecahkan  persoalan-persoalan  hukum  yang 
                                   menyangkut perbankan dan jaminan. 
                                    
                              4.  Metode dan Strategi Mata Kuliah. 
                                   Strategi perkuliahan ini dilakukan dengan menjelaskan materi kuliah 
                                   dikelas, diskusi serta pemecahan masalah (problem solving).  
                                   Metode pembelajaran menggunakan Problem Based Learning (PBL), 
                                   dimana  pusat  pembelajaran  ada  pada  mahasiswa.  Metode  yang 
                                   diterapkan  adalah  belajar  (learning),  bukan  mengajar  (teaching). 
                                   Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat 
                                   bantu  media  berupa  ;  papan  tulis,  power  point  slide,  dan  buku 
                                   panduan yang berupa Buku Ajar. 
                                    
                              5.  Pelaksanaan Perkuliahan 
                                   Perkuliahan  dilaksanakan  dalam  jangka  waktu  14  kali  pertemuan 
                                   dengan alokasi waktu yang disesuaikan dengan jadwal yang diperoleh 
                                   dari Program study Magister Kenotariatan. 
                                    
                              6.  Materi Pokok 
                                   Materi pokok mata kuliah ini terdiri atas; 
                                   I.    PENDAHULUAN 
                                         A. Pengertian  dan  Fungsi  Bank  Sebagai  Lembaga  Intermediasi 
                                              Perbankan. 
                                         B. Eksistensi Perbankan dalam Sistem Keuangan 
                                         C. Pengaturan dan Pengawasan Perbankan. 
                                         D. Prinsip-Prinsip Dalam Kegiatan Perbankan. 
                                   II.   HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH 
                                         A. Pengertian dan Jenis Nasabah Perbankan. 
                                         B. Dasar Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah 
                                         C. Hubungan Hukum Antara Bank dengan Nasabah Penyimpan 
                                              Dana. 
                                         3 
           
             D. Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Peminjam 
               Dana 
           III.  PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK 
             A. Urgensi Perlindungan Hukum Nasabah Bank 
             B. Perlindungan  Hukum  Nasabah  Dalam  Arsitektur  Perbankan 
               Indonesia (API) 
             C. Upaya  Perlindungan Hukum Nasabah Bank. 
           IV.  PERJANJIAN  KREDIT  SEBAGAI  DASAR  HUBUNGAN 
             ANTARA BANK DAN NASABAH 
             A. Bentuk dan Dasar Hukum Perjanjian Kredit Bank  
             B. Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Standar 
             C. Perumusan Substansi Perjanjian Kredit Bank  
           V.  JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK 
             A. Istilah dan Pengertian Jaminan 
             B. Persyaratan dan Kegunaan Jaminan 
             C. Pembedaan dan Jenis-Jenis Jaminan 
             D. Bentuk dan Sifat Perjanjian Jaminan 
           VI.  PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET 
             A. Kriteria dan Faktor Penyebab Kredit Macet  
             B. Penyelamatan Kredit Macet. 
             C. Penyelesaian Kredit Macet 
           VII. PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK 
             A. Pengertian dan Dasar Hukum Likuidasi Bank 
             B. Alasan Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank 
             C. Perlindungan  Hukum  Nasabah  Penyimpan  Dana  Dalam 
               Likuidasi Bank 
             D. Tanggungjawab Perdata Pemegang Saham dan Pengurus Bank 
               Terlikuidasi. 
            
            
                      
                                           4 
           
          7.  Bahan Bacaan 
             
            Adrian  Sutedi,  2010,  Aspek  Hukum  Lembaga  Penjamin  Simpanan 
               (LPS), Sinar Grafika, Jakarta. 
            Charles D. Marpaung, 1987, Pemahaman Mendasar Usaha Leasing, 
               Interpress, Jakarta. 
            Daeng Naja HR, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra 
               Aditya Bakti, Bandung. 
            Dahlan  Slamat,  2001,  Manajemen  Lembaga  Keuangan,  Fakultas 
               Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.  
            Djoni Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar 
               Grafika, Jakarta. 
            Edy   Putra  The   Aman,   Kredit   Perbankan   Suatu   Tinjauan   
               Yuridis,   Liberty Yogyakarta. 
            H.  Budi  Untung,  2000,  Kredit  Perbankan  Di  Indonesia,  Andi, 
               Yogyakarta. 
            H. Salim HS, 2005, Perkembangan Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit 
               Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
            Hendra Nurtjahyo, 2002,  Eksistensi Bank Sentral Dalam Konstitusi 
               berbagai  Negara,  Pusat  Study  HTN  Universitas  Indonesia, 
               Jakarta. 
            Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana 
               Prenada Media Group, Jakarta. 
            J.  Satrio,  2002,  Hukum Jaminan dan Hak Jaminan Kebendaan,  PT. 
               Citra Aditya Bakti, Bandung. 
            Johanes  Ibrahim,  2004,  Bank  Sebagai  Lembaga  Intermediasi  Dalam 
               Hukum Positif, CV. Utomo, Bandung. 
            Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Pradnyafaramiia, Jakarta. 
            Kasmir,  2001,  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Lainnya,  PT.  Raja 
               Grafmdo Persada, Jakarta. 
            M. Bahsan, 2007,  Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di 
               Indonesia, PT. Raja Grafmdo Persada, Jakarta. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Deskripsi mata kuliah nama hukum perbankan dan jaminan kode wni semester iii waktu pertemuan kali tempat ruang program studi magister kenotariatan tim pengajar dr dewa gde rudy sh m hum made udiana mh manfaat setelah menempuh pembiayaan ini diharapkan mahasiswa memperoleh pengetahuan secara teoritik mampu menganalisa masalah berkaitan dengan serta mengaplikasikan teori prinsip azas ketentuan normatif dalam kasus nyata di masyarakat merupakan yang menjelaskan materi meliputi kegiatan hubungan antara bank nasabah perlindungan perjanjian kredit macet pencabutan izin usaha likuidasi standar kompetensi dasar adalah dapat memahami menganalisis memecahkan persoalan menyangkut metode strategi perkuliahan dilakukan dikelas diskusi pemecahan problem solving pembelajaran menggunakan based learning pbl dimana pusat ada pada diterapkan belajar bukan mengajar teaching tentang sub pokok bahasan dipaparkan alat bantu media berupa papan tulis power point slide buku panduan ajar pelaksanaan dilaksanakan...

no reviews yet
Please Login to review.