Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal
maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia
perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam
sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi
keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam
kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan
terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor
tertentu.
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:
1. Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya
administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan
dan memperluas usahanya.
3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka
semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai
sektor.
Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta
harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh
bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari
bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap
debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu
perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian
kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru
akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya
perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya
didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak
lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang
berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang.
Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian
dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat
dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit
terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh
karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun
bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia
tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak
pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak
dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain
jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet
Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu
keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan
kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan
kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan
jaminan adalah untuk :
1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera
janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian.
2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri
sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk
dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.
3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit.
Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui
agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:
1. Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?
2. Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;
2. Sebagai bahan penilaian oleh dosen;
3. Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta
pengetahuan.
D. Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;
2. Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat
dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank)
dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai
kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui
bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian
kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik
dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka
waktu tertentu dimasa yang akan datang.
2. Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi
yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu
uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang
akan datang.
3. Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya
jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang
akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat
resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil
selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan
timbul jaminan dalam pemberian kredit.
4. Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga
dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka
transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek
perkreditan
no reviews yet
Please Login to review.