jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 4584 | Sistem Dan Kebijakan Perbankan


 354x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.75 MB    


Presentasi Usaha Ppt 4584 | Sistem Dan Kebijakan Perbankan

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 31 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   PENGERTIAN SISTEM PERBANKAN 
   INDONESIA
           Menurut  Black  Law  Dictionary,  Perbankan  adalah 
           segalah  sesuatu  yang  menyangkut  tentang  bank, 
           mencakup  kelembagaan,  kegiataan  usaha,  serta  cara 
           dan  proses  dalam  melaksanakan  kegiatan  usahanya. 
           Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa 
           sistem  perbankan  Indonesia  adalah  sebuah  tata  cara, 
           aturan-aturan  dan  pola  bagai  mana  sebuah  sektor 
           perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya 
           sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh 
           pemerintah.
               Asas, Fungsi dan Tujuan 
                         Asas, fungsi dan tujuan perbankan diatur dalam pasal 2, 3, 4 UU No. 7 Tahun 1992 
                               Perbankan
                         sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
                         Perbankan Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip 
                         kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan 
                         UUD 1945.
                         Berdasarkan  asas  yang  digunakan  dalam  perbankan,  maka  tujuan  perbankan 
                         Indonesia  adalah  menunjang  pelaksanaan  pembangunan  nasional  dalam  rangka 
                         meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilnya pertumbuhan ekonomi, dan 
                         stabilitas nasional diarahkan ke peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
                         fungsi bank di Indonesia antara lain:
                          Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat bank bertugas mengamankan 
                            uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau 
                            giro. Fungsi ini merupakan fungsi utama bank.
                          Sebagai  penyalur  dana  atau  pemberi  kredit  Bank  memberikan  kredit  bagi 
                            masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
      Jenis-Jenis Usaha Perbankan
                       Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan 
                       jenis bank terdiri dari dua yaitu
                        Bank Umum
                           Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha 
                       secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam 
                       kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
                        Bank Perkreditan Rakyat.
                           Bank  Perkreditan  Rakyat adalah  bank  yang  melaksanakan 
                       kegiatan    usahanya  secara  konvensional  atau  berdasarkan  prinsif 
                       syariah yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu 
                       lintas  pembayaran.
             Perizinan dan Bentuk-Bentuk Badan 
                                      Hukum Bank
                             Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan 
                             Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                              Susunan organisasi dan permodalan
                              Permodalan
                              Kepemilikan
                              Keahlian di bidang Perbankan
                              Kelayakan rencana kerja
                             Badan hukum Bank Umum dapat berupa :
                              Perseroan Terbatas
                              Koperasi
                              Perusahaan Daerah
                             Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
                              Perusahaan Daerah
                              Koperasi
                              Perseroan Terbatas
                              Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah
                  Syarat Pendirian dan 
                   Bank Umum
                     Kepemilikan Bank
                   Pendirian :
                    Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha oleh:
                    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
                    WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau 
                     Badan Hukum asing secara kemitraan
                   Kepemilikan
                    Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar 
                     modal bersih sendiri di dalam badan hukum yang bersangkutan. 
                   Bank Perkreditan Rakyat
                   Pendirian dan kepemilikan BPR:
                    BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum 
                     Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, 
                     pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya. BPR yang 
                     badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk 
                     mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian sistem perbankan indonesia menurut black law dictionary adalah segalah sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan kegiataan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan tersebut dapat dikatakan bahwa sebuah tata aturan pola bagai mana sektor ada menjalankan sesuai dengan ketentuan atau dibuat oleh pemerintah asas fungsi tujuan diatur pasal uu no tahun sebagaimana telah diubah berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan prinsip kehati hatian itu sendiri dilaksanakan pancasila uud digunakan maka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional rangka meningkatkan pemerataan hasilnya pertumbuhan stabilitas diarahkan ke peningkatan kesejahteraan rakyat banyak di antara lain sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat bertugas mengamankan uang tabungan deposito berjangka simpanan rekening koran giro ini merupakan utama penyalur pemberi kredit memberikan bagi membutuhkan terutama untuk produktif jenis undang terdiri dua yaitu umum secara ko...

no reviews yet
Please Login to review.