Authentication
PENGERTIAN SISTEM PERBANKAN INDONESIA Menurut Black Law Dictionary, Perbankan adalah segalah sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiataan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Asas, Fungsi dan Tujuan Asas, fungsi dan tujuan perbankan diatur dalam pasal 2, 3, 4 UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Perbankan Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilnya pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional diarahkan ke peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. fungsi bank di Indonesia antara lain: Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi ini merupakan fungsi utama bank. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif. Jenis-Jenis Usaha Perbankan Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan jenis bank terdiri dari dua yaitu Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perizinan dan Bentuk-Bentuk Badan Hukum Bank Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Susunan organisasi dan permodalan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang Perbankan Kelayakan rencana kerja Badan hukum Bank Umum dapat berupa : Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan Daerah Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa : Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Syarat Pendirian dan Bank Umum Kepemilikan Bank Pendirian : Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha oleh: WNI dan atau Badan Hukum Indonesia WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan Kepemilikan Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal bersih sendiri di dalam badan hukum yang bersangkutan. Bank Perkreditan Rakyat Pendirian dan kepemilikan BPR: BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya. BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham.
no reviews yet
Please Login to review.