jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5658 | Pengantar Hukum Lembaga Pembiayaan


 458x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.38 MB    


Presentasi Usaha Ppt 5658 | Pengantar Hukum Lembaga Pembiayaan

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN 
    DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
     a. Pengertian Hukum Pembiayaan
     Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur 
      suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk 
      penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian 
      barang yang pembayarannya dilakukan secara 
      angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
    b. Pengertian Lembaga Pembiayaan.
     Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar 
      bank dan lembaga keuangan bukan bank yang 
      khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha 
      lembaga pembiayaan.
        DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN 
        BERDASARKAN KEPPRES 61/88
     Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang 
       melakukan  kegiatan  pembiayaan  dalam  bentuk 
       penyediaan  dana  atau  barang  modal  dengan 
       tidak   menarik  dana  secara  langsung  dari 
       masyarakat.
     Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di 
       luar  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank 
       yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan 
       termasuk     dalam     bidang     usaha     Lembaga 
       Pembiayaan 
         DEFINISI DAN BIDANG USAHA 
         PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 
            Berdasarkan                Keputusan             Menteri           Keuangan              RI 
              No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan, 
              disebutkan bahwa:
              “Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di 
              luar  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank  yang 
              khusus  didirikan  untuk  melakukan  kegiatan  yang 
              termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan – 
              dalam  bentuk  penyediaan  dana  atau  barang  modal 
              dengan  tidak  menarik  dana  secara    langsung  dari 
              masyarakat.”
              Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan:
                    - Sewa Guna Usaha (Leasing)
                    - Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
                    - Anjak Piutang (Factoring)
                    - Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
     RUANG LINGKUP
       Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
                                          Factoring
        Leasing
                           Finance 
                           Company
        Consumer                         Credit Card
        Financing
                     Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
     BENTUK DAN MODEL
     LEMBAGA PEMBIAYAAN
     
      Lembaga pembiayaan muncul 
      karena adanya pemenuhan 
      pembiayaan. Dikenal sebagai 
      pembiayaan karena menawarkan 
      model-model formulasi baru 
      terhadap pemberi dana, seperti 
      dalam bentuk leasing, factoring, 
      dan sebagaiannya.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian hukum pembiayaan dan lembaga a adalah yang mengatur suatu kegiatan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang pembayarannya secara angsuran ataupun berkala oleh b badan usaha diluar bank keuangan bukan khusus melakukan bidang definisi berdasarkan keppres atau modal dengan tidak menarik langsung dari masyarakat perusahaan di luar didirikan termasuk keputusan menteri ri no pmk tentang disebutkan bahwa sewa guna leasing consumer finance anjak piutang factoring kartu kredit credit card ruang lingkup peraturan company financing model muncul karena adanya pemenuhan dikenal sebagai menawarkan formulasi baru terhadap pemberi seperti sebagaiannya...

no reviews yet
Please Login to review.