Authentication
PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN a. Pengertian Hukum Pembiayaan Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen. b. Pengertian Lembaga Pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN KEPPRES 61/88 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan DEFINISI DAN BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa: “Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan – dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.” Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan: - Sewa Guna Usaha (Leasing) - Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) - Anjak Piutang (Factoring) - Usaha Kartu Kredit (Credit Card) RUANG LINGKUP Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006 Factoring Leasing Finance Company Consumer Credit Card Financing Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006 BENTUK DAN MODEL LEMBAGA PEMBIAYAAN Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
no reviews yet
Please Login to review.