jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5626 | Hukum Lembaga Pembiayaan


 314x       Tipe PPT       Ukuran file 1.18 MB    


Presentasi Usaha Ppt 5626 | Hukum Lembaga Pembiayaan

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           Adalah  badan  usaha  yang  melakukan 
            kegiatan  pembiayaan  dalam  bentuk 
            penyediaan  dana  atau  barang  modal 
            dengan  tidak  menarik  dana  secara 
            langsung dari masyarakat.
         -  Badan  Hukum,  yaitu  Perusahaan  pembiayaan  yang  khusus 
          didirikan  untuk  malakukan  kegiatan  yang  termasuk  dalam 
          bidang usaha lembaga pembiayaan.
          
         -  Kegiatan  pembiayaan  yaitu  melakukan  pekerjaan  aktivitas 
          dengan  cara  membiayai  pada  pihak-pihak  atau  sector  usaha 
          yang dibutuhkan.
          
         -  Penyediaan  dana,  yaitu  perbuatan  menyediakan uang untuk 
          suatu keperluan
          
         - Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan 
          sesuatu atau barang-barang lain
          
         - Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil 
          uang secara langsung baik dalam giro. Deposito.
          
         -  Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama 
          disuatu  tempat  yang  terikat  oleh  suatu  kebudayaan  yang 
          mereka anggap sama.
       - Sumber Pembiayaan Alternative
        
       Diluar  lembaga  pembiayaan masih banyak lembaga 
        keuangan lain yang dapat memberikan bantuan dana, 
        seperti  penggadaian,  pasar  modal,  bank,  dan 
        sebagainya,  namun  dalam  kenyataan  tidak  semua 
        pelaku usaha dapat mengakses dana dari setiap jenis 
        sumber  dana  tersebut.  Kesulitan  memperoleh  dana 
        tersebut  disebabkan  oleh  masing-masing  lembaga 
        keuangan tersebut menerapkan ketentuan yang tidak 
        mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal
        
       - Peranan dalam hal pembangunan
        
       Menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  dan  minat 
        masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. 
        Aspirasi  ini  terwujud  karena  adanya  pihak  yang 
        menfasilitasinya.  Lembaga  pembiayaan  mewujudkan 
        dengan bantuan dana.
     Lembaga  Pembiayaan  berdasarkan  Keputusan  Presiden 
      Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri 
      dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak 
      Piutang  (Factoring),  Modal  Ventura  (Venture  Capital), 
      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan 
      Surat Berharga, dan Kartu Kredit
    
      Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan 
      Menteri  Keuangan  Nomor  84/PMK.012/2006  tentang 
      Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian 
      perusahaan  pembiayaan  meliputi  empat  bidang,  yakni 
      leasing, factoring, consumer finance, dan credit card.
     Adapun lingkup isi/substansi pengaturan dari Peraturan 
      tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan antara lain 
      meliputi:
      (1) pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara 
      lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah 
      Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan 
      Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; 
     (2) pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan 
      Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan 
      dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah 
      Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan 
      Istishna’; (3) kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk 
      memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan
      (4) kewajiban pelaporan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik secara langsung dari masyarakat hukum yaitu perusahaan khusus didirikan untuk malakukan termasuk bidang lembaga pekerjaan aktivitas cara membiayai pada pihak sector dibutuhkan perbuatan menyediakan uang suatu keperluan dipakai menghasilkan sesuatu lain artinya mengambil baik giro deposito sejumlah orang hidup bersama sama disuatu tempat terikat oleh kebudayaan mereka anggap sumber alternative diluar masih banyak keuangan dapat memberikan bantuan seperti penggadaian pasar bank dan sebagainya namun kenyataan semua pelaku mengakses setiap jenis tersebut kesulitan memperoleh disebabkan masing menerapkan ketentuan mudah bagi membutuhkan peranan hal pembangunan menampung menyalurkan aspirasi minat berperan aktif ini terwujud karena adanya menfasilitasinya mewujudkan berdasarkan keputusan presiden nomor tahun tentang terdiri enam sewa guna leasing anjak piutang factoring v...

no reviews yet
Please Login to review.