Authentication
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. - Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. - Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha yang dibutuhkan. - Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan uang untuk suatu keperluan - Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang-barang lain - Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung baik dalam giro. Deposito. - Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. - Sumber Pembiayaan Alternative Diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberikan bantuan dana, seperti penggadaian, pasar modal, bank, dan sebagainya, namun dalam kenyataan tidak semua pelaku usaha dapat mengakses dana dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing lembaga keuangan tersebut menerapkan ketentuan yang tidak mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal - Peranan dalam hal pembangunan Menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya pihak yang menfasilitasinya. Lembaga pembiayaan mewujudkan dengan bantuan dana. Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni leasing, factoring, consumer finance, dan credit card. Adapun lingkup isi/substansi pengaturan dari Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan antara lain meliputi: (1) pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2) pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’; (3) kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan (4) kewajiban pelaporan.
no reviews yet
Please Login to review.