jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5639 | Lembaga Pembiayaan - Leasing


 357x       Tipe PPT       Ukuran file 0.45 MB    


Presentasi Usaha Ppt 5639 | Lembaga Pembiayaan - Leasing

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      Perusahaan Pembiayaan 
                Pengertian
                         Badan Usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan 
                         Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang 
                         termasuk dalam bidang usaha Pembiayaan.
                     Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan a.l;
                      Sewa Guna Usaha (Leasing)
                      Anjak Piutang (Factoring)
                      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
                      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
                Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah permbiayaan 
                    berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan 
                    Pembiayaan denga pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk 
                    mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu 
                    denga imbalan atau bagi hasil
               Sumber: Kep.Men.Keu R.I. No: 48/KMK.017/2000  tanggal 27 Oktober 20000
                      SEWA GUNA USAHA (LEASING)
                Pengertian
                         Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal 
                         baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) 
                         maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  
                         untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama 
                         jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara 
                         berkala.
                Pihak-Pihak yang terkait dengan kegiatan Leasing
                      Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan 
                         yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan 
                         Pembiayaan (Lessor).
                      Lessor adalah perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang membiayai 
                         keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang Modal.
                      Supplier adalah perusahaan (pedagang) yang menyediakan barang-barang 
                         Modal yang akan di-leasing-kan (disewa guna usahakan) antara Lessor dengan 
                         Lessee.
                      Assuransi adalah merupakan perusahaan asuransi yang akan menanggung 
                         resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
               Sumber: Kep.Men.Keu R.I. No: 48/KMK.017/2000  tanggal 27 Oktober 20000
                  Dasar Hukum Leasing
       Pranata hukum Sewa Guna Usaha (Leasing) baru mulai diatur secara khusus untuk 
        pertama kalinya dalam peraturan-peraturan di bawah ini:
    a.   Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik 
        Indonesia Nomor : Kep-122MK/IV/2/1974,  Nomor  : 32/M/SK/2/1974,  Nomor  :  30/Kpb/I/74, tertanggal 7 
        Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
    b.  Surat  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.649/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 
        tentang Perizinan Usaha Leasing;
    c.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.650/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 
        tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Beasrnya Bea Materai Terhadap Usaha Leasing;
    d.   Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor  : Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli 1974 tentang 
        Pedoman Pelaksanaan
       Peraturan Leasing;
    e.   Surat   Edaran   Direktur   Jenderal   Moneter   dalam   Negeri   no   :   SE-499/MD/1984  tentang  
        Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian  Laporan Perusahaan Leasing;
    f.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;
    g.   Surat   Edaran   Direktur   Jenderal   Moneter   Dalam   Negeri   no:   SE-4835/MD/1983  tentang  Syarat-
        Syarat  dan  Tata  Cara  Pendirian  Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing;
        Sumber: Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (dalam teori dan praktek), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, 
         hal. 13
              Segi Dasar Hukum Leasing
                Dasar hukum Leasing dapat dilihat dari 2 (dua) segi,
                yaitu dari segi perdata dan dari segi publik.
           Hukum Perdata
            A). Asas kebebasan berkontrak
            B). Undang-Undang bidang Hukum Perdata
                 1. Perajanjian Sewa-Menyewa
                 2. Segi Perdata di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                 Undang-Undang   Nomor   25   Tahun   1992   tentang   Perkoperasian, apabila 
                 perusahaan Leasing  hukum berbentuk koperasi
                 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan 
                 peraturan pelaksanaannya, apabila perusahaan Leasing berbentuk hukum 
                 Perseroan Terbatas.
                 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria, 
                 dan peraturan pelaksanaannya, apabila Leasing mengadakan perjanjian mengenai 
                 hak- hak atas tanah serta pendaftarannya.
                    Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1999   tentang   Perlindungan Konsumen dan 
                 peraturan pelaksanaannya, pabila Lessor melakukan pelanggaran kewajiban dan 
                 larangan Undang-Undang yang secara perdata merugikan konsumen (Lessee).
            Asas Kebebasan Berkontrak
          Dalam   perjanjian   Leasing,   perjanjian   selalu   dibuat   
            tertulis   sebagai dokumen   hukum   yang   menjadi   
            dasar   kepastian   hukum   (legal   certainly). Perjanjian  
            Leasing  dibuat  berdasarkan  asas  kebebasan  
            berkontrak,  memuat
          rumusan  kehendak   berupa   hak  dan  kewajiban  Lessor  
            sebagai  Perusahaan 
          Pembiayaan ( Finance Company) dan Lessee sebagai 
            perusahaan atau perorangan yang dibiayai. Perjanjian 
            Leasing dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- 
            Undang  bagi para  pihak  (Pasal  1338  ayat  (1)  Kitab  
            Undang-Undang  Hukum Perdata).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perusahaan pembiayaan pengertian badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang dapat a l sewa guna leasing anjak piutang factoring kartu kredit credit card konsumen consumer finance berdasarkan prinsip syari ah adalah permbiayaan persetujuan atau kesepakatan antara denga pihak lain mewajibkan dibiayai mengembalikan tersebut jangka waktu tertentu imbalan bagi hasil sumber kep men keu r i no kmk tanggal oktober bentuk penyediaan barang modal baik secara dengan hak opsi lease maupun tanpa operating digunakan oleh penyewa lessee selama pembayaran berkala terkait perorangan menggunakan dari lessor membiayai keinginan para nasabahnya memperoleh supplier pedagang menyediakan akan kan disewa usahakan assuransi merupakan asuransi menanggung resiko terhadap perjanjian dasar hukum pranata baru mulai diatur pertama kalinya peraturan bawah ini surat keputusan bersama menteri perindustrian perdagangan republik indonesia nomor...

no reviews yet
Please Login to review.