Authentication
Pembiayaan proyek adalah salah satu bentuk pembiayaan perusahaan yang mempunyai ciri khas tersendiri serta teknik pendanaan yang unik. Ciri khas pembiayaan proyek adalah pembiayaan ini diperuntukan bagi proyek- proyek berskala besar, seperti proyek pertambangan, pengeboran minyak, dan pelabuhan atau bandara. Pengaturan tentang pembiayaan proyek pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan dasar hukum yang berlaku dalam pemberian pinjaman jenis lainnya. Sumber hukum pembiayaan proyek dapat di klasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu sumber hukum perdata dan sumber hukum publik. Terbagi menjadi 2 kalsifikasi : 1. Sumber hukum perdata, perjanjian dan undang-undang yang memuat ketentuan tentang : a. Kebebasan berkontrak b. Pinjaman, pembiayaan, jaminan c. Pemborongan pekerjaan d. Badan hukum, perusahaan,dan investasi 2. Sumber hukum publik, perundang-undangan yang meliputi semua ketentuan hukum administrasi negara tentang : a. Keagrariaan b. Sumber daya alam c. Lingkungan dan tata ruang d. Perizinan dan perpajakan 1. Asas kebebasan berkontrak Pasal 1388 KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak- pihak yang membuatnya. Ketentuan ini mengakui adanya kebebasan berkontrak dan kekuatan berlakunya sama dengan kekuatan berlakunya undang-undang 2. Pinjaman, pembiayaan, jaminan Pembiayaan proyek merupakan salah satu bentuk pinjaman (loan), jadi ketentuan hukum yang berlaku bagi pinjaman berlaku juga bagi pembiayaan proyek 3. Pemborongan pekerjaan Dalam hal pemborongan pekerjaan, ketentuan-ketentuan pada pasal 1601b sampai dengan pasal 1616 bab 7 A buku III KUH Perdata tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan menjadi sumber hukum. Perjanjian pemborong juga diatur dalam Keputusan Presiden No.16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pembiayaan proyek banyak sekali berkaitan dengan segi hukum administrasi negara. Untuk melaksanakan pembangunan proyek, sudah tentu memerlukan lokasi di darat, misalnya proyek infrastruktur, lokasi di laut, misalnya proyek pengeboran minyak lepas pantai (off shore drilling), atau lokasi di udara, misalnya proyek kabel listrik tegangan tinggi. Terhadap pembangunan dan pembiayaan proyek berlaku ketentuan hukum agraria yang bersumber dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960.
no reviews yet
Please Login to review.