Authentication
PENGERTIAN KEWENANGAN BERHAK: Kewenangan berhak yaitu kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban. Kewenangan berhak mulai ada sejak manusia dilahirkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 KUH Perdata, kecuali ada kepentingan yang menghendaki maka bayi yang ada dalam kandungan dianggap telah ada asalkan ia terlahir hidup. Kewenangan berhak seseorang dipengaruhi beberapa faktor yang sifatnya membatasi kewenangan berhak. KEWENANGAN BERHAK DAN KECAKAPAN BERTINDAK Dalam istilah sehari-hari antara kewenangan berhak dan kecakapan bertindak seringkali disamakan. Namun dalam pengertian yuridis berbeda. Kewenangan berhak disebut juga dengan kewenangan hukum yaitu kewenangan untuk mendukung atau menyandang hak dan kewajiban; Kewenangan bertindak disebut juga dengan kecakapan berbuat, yaitu kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Hal ini disyaratkan apabila seseorang telah dewasa yaitu berusia minimal 18 tahun. Pembatasan Kewenangan Berhak, antara lain: Pembatasan Kewenangan Berhak, antara lain... (Ljt.): Pasal 1330 KUH Perdata, menentukan: Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah: a. Orang yang belum dewasa. Menurut Pasal 330 KUHPdt orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum melangsungkan perkawinan. Jika mereka telah kawin, namun perkawinan berakhir sebelum anak itu mencapai usia 21 tahun, mereka tidak kembali menjadi anak di bawah umur, mereka tetap telah dewasa. Menurut Pasal 47 ayat (1) dan 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa anak yang belum dewasa adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
no reviews yet
Please Login to review.