jagomart
digital resources
picture1_Kewenangan Berhak - Kewenangan Untuk Menjadi Pendukung Hak Dan Kewajiban


 390x       Tipe PPT       Ukuran file 1.16 MB    


Kewenangan Berhak - Kewenangan Untuk Menjadi Pendukung Hak Dan Kewajiban

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     PENGERTIAN KEWENANGAN 
              BERHAK:
  
   Kewenangan berhak yaitu kewenangan untuk 
   menjadi pendukung hak dan kewajiban.
  
   Kewenangan berhak mulai ada sejak manusia 
   dilahirkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 KUH 
   Perdata, kecuali ada kepentingan yang 
   menghendaki maka bayi yang ada dalam 
   kandungan dianggap telah ada asalkan ia 
   terlahir hidup.
  
   Kewenangan berhak seseorang dipengaruhi 
   beberapa faktor yang sifatnya membatasi 
   kewenangan berhak.
      KEWENANGAN BERHAK DAN 
        KECAKAPAN BERTINDAK
  Dalam istilah sehari-hari antara kewenangan 
  berhak dan kecakapan bertindak seringkali 
  disamakan. Namun dalam pengertian yuridis 
  berbeda.
  
   Kewenangan berhak disebut juga dengan 
  kewenangan hukum yaitu kewenangan untuk 
  mendukung atau menyandang hak dan kewajiban;
  
   Kewenangan bertindak disebut juga dengan 
  kecakapan berbuat, yaitu kewenangan untuk 
  melakukan perbuatan hukum. Hal ini disyaratkan 
  apabila seseorang telah dewasa yaitu berusia 
  minimal 18 tahun.
   Pembatasan Kewenangan Berhak, 
         antara lain:
   Pembatasan Kewenangan Berhak, 
       antara lain... (Ljt.):
  Pasal 1330 KUH Perdata, menentukan:
  Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan 
   perbuatan hukum adalah:
  a. Orang yang belum dewasa.
           Menurut Pasal 330 KUHPdt orang yang belum 
   dewasa adalah mereka yang    belum mencapai 
   umur 21 tahun dan belum melangsungkan 
   perkawinan. Jika mereka telah kawin, namun 
   perkawinan berakhir sebelum anak itu mencapai 
   usia 21 tahun, mereka tidak kembali menjadi 
   anak di bawah umur, mereka tetap telah dewasa. 
   Menurut Pasal 47 ayat (1) dan 50 ayat (1) 
   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat 
   disimpulkan bahwa anak yang belum dewasa 
   adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun 
   atau belum pernah melangsungkan perkawinan. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian kewenangan berhak yaitu untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban mulai ada sejak manusia dilahirkan hal ini didasarkan pada pasal kuh perdata kecuali kepentingan yang menghendaki maka bayi dalam kandungan dianggap telah asalkan ia terlahir hidup seseorang dipengaruhi beberapa faktor sifatnya membatasi kecakapan bertindak istilah sehari hari antara seringkali disamakan namun yuridis berbeda disebut juga dengan hukum mendukung atau menyandang berbuat melakukan perbuatan disyaratkan apabila dewasa berusia minimal tahun pembatasan lain ljt menentukan orang tidak cakap adalah a belum menurut kuhpdt mereka mencapai umur melangsungkan perkawinan jika kawin berakhir sebelum anak itu usia kembali di bawah tetap ayat undang nomor dapat disimpulkan bahwa pernah...

no reviews yet
Please Login to review.