Authentication
341x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB Source: elvizaharalubis.blog.uma.ac.id
KEWENANGAN BERHAK DAN KEWENANGAN BERBUAT
KEWENANGAN BERHAK
Hukum Perdata mengatur tentang hak keperdataan . Dalam hukum perdata
setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama , setiap manusia pribadi
wenang untuk berhak , karena dalam hukum sanksi hanya berlaku dan
diterapkan pada kewajiban bukan pada hak . Kewenangan berbuat pada
hakekatnya adalah melaksanakan kewajiban. Orang yang melalaikan
kewajiban dapat dapat dikenakan sanksi , sedangkan orang yang melalaikan
haknya tidak apa-apa.
Manusia pribadi mempunyai kewenangan berhak sejak ia dilahirkan ,
bahkan sejak dalam kandungan ibunya , asal ia dilahirkan hidup apabila
kepentingannya menghendaki ( Pasal 2 KUHPdt ).
Kewenangan berhak setiap manusia pribadi tidak dapat
dihilangkan/ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan
dalam Pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman
apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-
hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak azasi yang melekat pada diri
pribadi setiap orang . Hak perdata adalah identitas manusia
pribadi yang tidakdapat hilang atau lenyap. Identitas ini baru
hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Contoh hak perdata ialah hak hidup, hak memiliki , hak waris , hak
atas nama , hak atas tempat tinggal .
Hak perdata berbeda dengan hak publik. Hak publik dapat
hilang atau lenyap apabila negara menghendakinya. Hak publik
itu ada karena diberikan oleh negara. Memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum , hak menjadi anggota ABRI ,
hak menjadi pegawai negeri , hak menduduki jabatan tertentu.
Sedangkan hak perdata itu diberikan oleh kodrat. Contoh hak publik ialah hak
KEWENANGAN BERBUAT
Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang berbuat atau
tidak , ada beberapa faktor yang membatasi seperti umur,
kesehatan , perilaku. Wenang
berbuat ada dua pengertian , yaitu :
1.Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum
( bekwaam, capable ) , kecakapan atau kemampuan berbuat karena
memenuhi syarat hukum ( bekwaamheid , capacity ).
2.Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun
tidak memenuhi syarat hukum ( bevoegd , competent ) , kekuasaan
atau kewenangan berbuat (bevoegdheid , competence ).
3.Walaupun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dan
kewajiban atau subjek hukum (rechtspersoonlijkheid ) , tetapi tidak
semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum
( rechtsbekwaamheid ) . Orang-orang yang menurut undang-
undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum
adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa , yaitu seseorang yang belum
mencapai umur delapan belas tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan ( Pasal 1330 KUHPdt jo Pasal 47
UU No. 1 Tahun 1974 ).
2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan , yaitu orang-
orang dewasa tapi dalam keadaan dungu , gila , mata gelap ,
dan pemboros ( Pasal 1330 KUHPdt jo. Pasal 433 KUHPdt )
3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum tertentu , misalnya orang yang
dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPDT jo UU Kepailitan ).
Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum
adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak
dilarang oleh suatu undang - undang untuk melakukan
perbuatan - perbuatan hukum tertentu .
Kepentingan orang yang belum dewasa diurus oleh orang
tuanya ( Pasal 47 UU No.1Tahun 1974 ) dan orang-orang yang
ditaruh di bawah pengampuan ( curatele ) dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya , walinya ,
atau pengampunya ( curator ) . Sedangkan penyelesaian hutang
piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai
Harta Peninggalan ( Weeskamer ).
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap
atau tidak mampu menurut hukum adalah tidak sah karena tidak
memenuhi syarat hukum .Perbuatan hukumyang tidak sah dapat
dimintakan pembatalan melalui Hakim ( vernietigbaar )
Dengan demikian setiap orang adalah subjek hukum
(rehtspersoonlijkheid )yaitu pendukung hak dan kewajiban ,
namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan
hukum . Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum
(rechtsbekwaamheid ) tidak selalu berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum ( rechtsbevoegheid ).
no reviews yet
Please Login to review.