jagomart
digital resources
picture1_Pertemuan 12


 246x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.49 MB       Source: sisfo.unisla.ac.idː61


Pertemuan 12

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              HAK DAN KEWAJIBAN WARGA 
                      NEGARA
            PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
        KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
          KONSEP HUBUNGAN BANGSA NEGARA DAN WARGA NEGARA 
                  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
              Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat 
              diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui 
              Pemerintahnya sendiri.
              Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban.
              1. Hak 
              adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan 
              penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
              Contoh Hak :
              - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan 
              hokum.
              - Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan 
              penghidupan yang layak.
              - Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan    
                         menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing 
              yang                   dipercayai, dll.
  2. Kewajiban 
    adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan 
  penuh rasa tanggung jawab.
  Contoh Kewajiban :
    - Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk 
  berperan serta dalam membela, mempertahankan 
  kedaulatan negara indonesia dari  serangan musuh.
    - Setiap warga negara wajib membayar pajak dan 
  retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat 
  dan pemerintah daerah (pemda).
    - Setiap warga negara wajib mentaati serta 
  menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan 
  pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan 
  dengan sebaik-baiknya, dll.
                   
     KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
    Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, 
     Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir 
    sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi 
   manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana 
    ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang 
            Dasar 1945, alinea 1 : 
   “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah 
   hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka 
    penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, 
   karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan 
            dan perikeadilan.”
  Hak dan kewajiban dalam bidang politik yaitu 
     tertera dalam pasal-pasal berikut :
      Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa 
     “Tiap-tiap warga negara bersamaan 
     kedudukannya di dalam hukum dan 
   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum 
    dan pemeritahan itu dengan tidak ada 
            kecualinya”.
        Pasal 28 menyatakan, bahwa
    “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, 
  megeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan 
   dan sebagainya di tetapkan dengan undang-
             undang”.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hak dan kewajiban warga negara pengertian konsep dalam uud hubungan bangsa adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah tersebut mengakui pemerintahnya sendiri setiap memiliki sesuatu mutlak menjadi milik kita penggunaannya tergantung kepada contoh berhak mendapatkan perlindungan hokum atas pekerjaan penghidupan layak bebas untuk memilih memeluk menjalankan agama kepercayaan masing dipercayai dll harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab berperan serta membela mempertahankan kedaulatan indonesia dari serangan musuh wajib membayar pajak retribusi telah ditetapkan pusat daerah pemda mentaati menjunjung tinggi dasar hukum pemerintahan tanpa terkecuali dijalankan sebaik baiknya konteks sejarah secara konsepsional undang lahir sebelum duham perspektif asasi manusia cukup progresif karena sebagaimana ditegaskan pembukaan alinea bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah segala sebab maka penjajahan di dunia dihapuskan tidak sesuai perikemanusiaan perikeadilan bidang poli...

no reviews yet
Please Login to review.