Authentication
376x Tipe PPT Ukuran file 0.35 MB
DEFINISI DARI SUBYEK HUKUM Subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum (J. Satrio, 1999: 13). Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid). Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. PEMBAGIAN SUBYEK HUKUM Subyek hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu: a.Manusia (Natuurlijk persoon) b.Badan Hukum (Recht persoon) MANUSIA (NATUURLIJK PERSON) Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subyek hukum (rechtsubyect/ subyetum juris). Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: a.Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan b.Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. MANUSIA (NATUURLIJK PERSON) Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan, hal ini ada perkecualiannya seperti di pasal 2 KUH Perdata. Dan, berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selamaitu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Ini diatur dalam pasal 3 KUH Perdata . BADAN HUKUM (RECHT PERSOON) Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seprti manusia pribadi (Abdulkadir Muhammad, 1990:29). Badan hukum adalah subyek hukum yang diciptakan oleh manusia berdasarkan hukum dan diberi hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti manusia.
no reviews yet
Please Login to review.