Authentication
KUP Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Artikel tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) akan menjelaskan bagaimana tata cara Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dimulai sebelum Subyek Pajak menjadi Wajib Pajak sampai dengan Subyek Pajak tidak lagi menjadi Wajib Pajak. WAJIB PAJAK( WP ) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan HAK DAN KEWAJIBAN PAJAK NPWP DAN NPPKP • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. • Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan 15 PKP. Jika pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti PKP tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan demikian terikat kewajibankewajiban perpajakan yang diperuntukan bagi PKP. FUNGSI NPWP • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak sehingga kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor wajib pajak • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. • Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP • Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak. • Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan • Untuk keperluan pelaporan SPT masa dan tahunan.
no reviews yet
Please Login to review.