jagomart
digital resources
picture1_Npwp Nppkp Wp Dan Kup - Perpajakan


 440x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.48 MB    


File: Npwp Nppkp Wp Dan Kup - Perpajakan
berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     KUP
     Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata 
     cara  pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Pelaksanaan 
     pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak 
     memenuhi  hak  dan  kewajiban  perpajakannya.  Artikel  tentang 
     KUP  (Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan)  akan 
     menjelaskan bagaimana tata cara Wajib Pajak dalam memenuhi 
     hak  dan  kewajiban  perpajakan  berdasarkan  Undang-Undang 
     Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
     Perpajakan  dan  peraturan  pelaksanaannya.Hak  dan  Kewajiban 
     Perpajakan yang diatur dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata 
     Cara Perpajakan)  dimulai sebelum Subyek Pajak menjadi Wajib 
     Pajak  sampai  dengan  Subyek  Pajak  tidak  lagi  menjadi  Wajib 
     Pajak. 
              WAJIB PAJAK( WP )
                Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, 
               meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan 
                 pemungut pajak, yang mempunyai hak dan 
               kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan 
                peraturan perundang – undangan perpajakan
       HAK DAN 
      KEWAJIBAN 
       PAJAK
                              NPWP DAN NPPKP
                     •    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan 
                       kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan 
                      yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib 
                          Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
                       •    Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas 
                          Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha 
                            dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan 15 PKP. Jika 
                      pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti 
                          PKP tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan 
                      demikian terikat kewajibankewajiban perpajakan yang diperuntukan 
                                                                 bagi PKP.
                                                  FUNGSI NPWP
                •    Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda 
                pengenal diri atau identitas wajib pajak sehingga kepada setiap wajib pajak hanya 
                diberikan satu nomor wajib pajak
                •    Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan 
                administrasi perpajakan.
                •    Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan sehingga semua 
                yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP
                •    Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran 
                Pajak.
                •    Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan 
                mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan
                •    Untuk keperluan pelaporan SPT masa dan tahunan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kup hukum formal yang berisikan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi wajib memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya artikel tentang ketentuan umum perpajakan akan menjelaskan bagaimana dalam berdasarkan undang nomor tahun pelaksanaannya diatur dimulai sebelum subyek menjadi sampai dengan tidak lagi wp adalah orang pribadi atau badan pembayar pemotong pemungut mempunyai sesuai perundang undangan npwp nppkp pokok diberikan kepada sebagai sarana administrasi dipergunakan tanda pengenal diri identitas melaksanakan pengukuhan pkp merupakan pengusaha kena disematkan saat dikukuhkan lewat surat jika sudah mendapat berarti tersebut dinyatakan resmi demikian terikat kewajibankewajiban diperuntukan bagi fungsi digunakan sehingga setiap hanya satu untuk menjaga ketertiban pembayaran pengawasan keperluan berhubungan dokumen semua harus mencantumkan misalnya setoran mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu mewajibkan diwajibkan pelaporan spt masa tahuna...

no reviews yet
Please Login to review.