Authentication
Dian Octama Putra NIM C1C020085 Pokok Pembahasan : Pengertian KUP. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Fiskus. NPWP dan NPPKP 01 PENPENGGERERTITIAANN KKUUPP.. KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah hukum formal yang berisikan peraturan – peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai pengertian – pengertian atau istilah – istilah yang sudah baku. Pengertian atau istilah – istilah tersebut, antara lain : 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat 2. Wajib pajak 3. Tahun pajak adalah orang adalah jangka pribadi atau waktu satu tahun badan, meliputi kalender kecuali pembayaran pajak, bila wajib pajak pemotongan pajak, menggunakan dan pemungut tahun buku yang pajak yang tidak sama dengan mempunyai hak tahun kalender. dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
no reviews yet
Please Login to review.