Authentication
464x Tipe PDF Ukuran file 0.14 MB Source: jurnalhukum.usahid.ac.id
IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KEBENDAAN DALAM
SISTEM HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Ramlan, SH, M.Hum
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstract
The creation of law in legal guarantee is a logical consequence to take responsible for
anticipating the rapidly activities in trading, industry, company, transportation and other
development projects. All of these are needed credit facilities to run business. Therefore, legal
aspect of guarantee is very important to the credit institutions like creditor for making capital
secure. There are general principles of law could be implemented in the guarantee of law like
close system, specialty, publicity, good vill, accessoir, horizontal separately, etc.
Keywords: Implementation, principles of law, guarantee of law, credit, legal, right
A. PENDAHULUAN
Terkait dengan pembangunan ekonomi Indonesia terutama untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial berdasar demokrasi ekonomi, maka bidang hukum harus mendapat
pembinaan dengan serius, khususnya dalam hukum jaminan dan terutama jaminan hak atas
tanah. Alasannya bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang mantap sehiugga sangat penting
peranannya dalam kegiatan perekonomian, khususnya dalam kegiatan perkreditan dan
penjaminan kredit. Oleh sebab itu., peraturan perundang-undangan tentang hukum jarainan hak
atas tanah sangat diperlukan dalam pembangunan ekonomi.
Kegiatan ekonomi dan perdagangan tentunya akan diikuti dengan peningkatan kebutuhan
kredit dan untuk keamanan pelunasan kredit diperlukan adanya jaminan. Dengan demikian, hak
atas tanah merupakan salah satu yang dapat dijadikan jaminan bagi pelunasan kredit, karena
tanah mempunyai nilai ekonomis yang stabil.
Oleh sebab itu, pembinaan hukum dalam bidang hukum jaminan khususnya jaminan hak
atas tanah adalah sebagai konsekwensi logis dan merupakan perwujudan tanggung jawab dan
pembinaan hukum yang mengimbangi lajunya kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian
dan transaksi yang lain dalam kegiatan bisnis.
Guna mengantisipasi kemungkinan pennasalahan hukum sebagai akibat perkembangan di
bidang ekonomi, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah (UUHT). Penjelasan Umum undang-undang ini menyatakan bahwa
pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya
meliputi pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan hukum, sangat
memerlukan dana dalam jumlah yang besar. Peningkatan kegiatan pembangunan, mendorong
peningkatan keperluan akan tersedianya dana, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan
perkreditan. Mengingat pentingnya dana perkreditan tersebut dalam proses pembangunan, sudah
semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta melalui suatu lembaga mendapat
perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberikan
kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Hak tanggungan atas tanah dapat memberikan perlindungan yang seimbang kepada
kreditor, artinya dengan jaminan hak atas tanah, kreditor berkedudukan sebagai kreditor yang
didahulukan daripada kreditor lain atau disebut kreditor preferent yang didahulukan pelunasan
piutangnya apabila debitor wanprestasi dengan cara menjual benda jaminan dalam hal ini tanah.
Sebaliknya hak tanggungan atas tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada debitor,
artinya tanah yang dibebani hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan tidak dimungkinkan
menjadi milik kreditor dalam keadaan debitor wanprestasi, kreditor hanya berhak mendapat
pelunasan sejumlah piutangnya dan hasil penjualan tanah yang dibebani hak tanggungan dan
apabila ada kelebihan hasil penjualan tetap sebagai hak dari debitor. Semua perjanjian jaminan
menurut peraturannya tidak mengakibatkan beralihnya hak milik benda jaminan sedangkan
pengertian lembaga jaminan memberikan kepastian hukum artinya kreditor dengan pasti sebagai
pemegang hak jaminan juga pasti dalam bentuk atau jenis jaminan apabila berwujud tanah pasti
akan letak, luas dan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat jaminan.
Tanah sangat berharga sebagai jaminan, karena menurut sejarah harga tanah tidak pernah
mengalami penurunan. Oleh karena itu, bila melihat ketentuan Pasal 29 UUHT sangat penting
adanya lembaga jaminan yang obyeknya tanah. Dengan berlakunya undang-undang ini, maka
ketentuan hypotheek atas tanah yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan ketentuan
Credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 yang diubah dalam S. 1937-190 tidak berlaku
lagi.
Peraturan perundang-undangan lembaga jaminan khususnya jaminan hak atas tanah harus
merupakan sistem hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan inkonsistensi antara
peraturan yang satu dengan yang lain, dalam hal ini peraturan jaminan hak atas tanah. Peraturan
perundang-undangan lembaga jaminan, khususnya jaminan hak atas tanah, tentunya harus
berdasar asas filosofis (Pancasila), asas konstitusional (UUD 1945) sebagai komponen umum,
serta peraturan operasional yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok
Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah (UUHT) sebagai komponen khusus.
Sehubungan dengan uraian di atas, hak tanggungan yang merupakan salah satu bentuk
pranata (lembaga) hukum jaminan, tentunya harus didasarkan pada asas-asas hukum jaminan
yang dikenal dalam sistem hukum kebendaan. Oleh sebab itu, merupakan alasan menarik untuk
dilakukan analisis terhadap pemberlakuan asas-asas hukum kebendaan dalam sistem hukum
jaminan hak tanggungan tersebut.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum mempunyai dua kandungan makna, yaitu “asas” dan “hukum” yang saling
terkait atau tidak bisa dipisahkan dalam rangka penerapan hukum, khususnya dalam
penyelesaian perkara (sengketa), baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. lstilah asas dapat
diartikan sebagai dasar, fundamen, pangkal tolak, landasan, ataupun sendi-sendi (Eddy Yusuf
Priyanto, 2003: 8). Dalarn Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dam
Kebudayaan, 1985: 52), asas diartikan sebagai suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat, sedangkan asas hukum menurut Yahya Harahap (1993: 37) adalah fundamentum
suatu peradilan, ia merupakan acuan umum atau pedoman umum yang harus diterapkan oleh
pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan pengadilan adil dan para pihak
menjalankan dengan suka rela. Oleh sebab itu, asas hukum dapat dikatakan sebagai karakter
yang melekat pada keseluruhan pasal, sehingga pendekatan penafsiran, penerapan dan
pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan jiwa dan semangat yang
tersurat dan tersirat dalam asas hukum itu sendiri.
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari
pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum (Theo
Huijbers, 1982: 79). Selain itu, asas hukum dapat disebut sebagai landasan atau alasan bagi
terbentuknya suatu peraturan hukum atau merupakan suatu ratio legis dan suatu peraturan
hukum (Satjipto Rahardjo. 1982: 85-86), yang memuat nilai-nilai, jiwa, cita-cita sosial atau
perundangan etis yang ingin diwujudkan. Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menyatakan asas hukum
sebagai jantung atau jembatan suatu peraturan hukum yang menghubungkan antara peraturan-
peraturan hukum dan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.
Menurut Bellefroid sebagaimana dikutip Sudikno Mertukusumo (Sudikno Mertukusumo,
1991: 32), dikatakan bahwa asas hukum umum adalah norma yang dijabarkan dari hukum positif
dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, yang
merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Pengertian asas hukum umum
yang dirumuskan Bellefroid berbeda dengan rumusan asas dalam ilmu hukum yang dikatakan
van Eikema Hommes. Menurut van Eikema Hommes sebagaimana dikutip (Sudikno
Mertokusumo, 1991: 32),bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum
konkrit, tetapi harus dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang
berlaku. Pembentukan hukum harus berorientasi pada asas-asas hukum tersebut, sehingga
menjadi dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Dalam kedua rumusan asas hukum tersebut di atas terdapat perbedaan yang prinsipil,
sebab yang dimaksud dengan asas hukum umum menurut Bellefroid adalah asas dalam hukum,
sedangkan menurut van Eikema Hommes asas hukum adalah asas dalam ilmu hukum. Dengan
demikian, asas hukum dapat merupakan norma hukum konkrit bersifat normatif, termasuk
hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat, yang dirumuskan oleh pembuat undang-
undang maupun hakim. Asas hukum demikian ini disebut asas dalam hukum. Selain itu, asas
hukum dapat pula merupakan norma hukum abstrak yang merupakan dasar, landasan, prinsip,
fundamen, nilai-nilai atau cita-cita yang ingin diwujudkan melalui peraturan hukum konkrit.
Asas hukum seperti ini disebut asas dalam ilmu hukum. Oleh sebab itu, fungsi dari asas hukum
tersebut dapat dibedakan antara fungsinya dalam hukum dan fungsinya dalam ilmu hukum
(Sudikno Mertukusumo, 1991: 34).
Asas hukum dapat pula dibedakan antara asas hukum objektif dan asas hukum subjektif.
Asas hukum objektif adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan-
peraturan hukum, sedangkan asas hukum subjektif adalah prinsip-prinsip yang menyatakan
kedudukan subjek berhubungan dengan hukum (Theo Huijbers, 1982: 79). Pembedaan lainnya
bahwa asas hukum terdiri dari asas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum umum
adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex posteriori
derogat legi priori, sedangkan asas hukum khusus ialah asas hukum yang hanya berlaku dalam
bidang hukum tertentu, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum
Pidana, Hukum Perdata ataupun Hukum Acara (S.F. Marbun, 1997: 182).
2. Pengertian Hukum Jaminan
Di dalam literatur ilmu hukum, istilah zekerheidsrechten sering diterjemahkan menjadi
hukum jaminan. Namun kata “recht” dalam bahasa Belanda dan bahasa Jerman mempunyai arti
yang berlainan (J. Satrio, 2002: 2). John Salmond dalam bukunya yang berjudul Jurisprudence
dan Paul Vinogradoff dalam bukunya yang berjudul Common Sence in Law mengartikan kata
“recht” sebagai hukum (law) atau hak (right) (J. Satrio, 2002: 2). Sedangkan L.J. van Apeldoorn
(L.J. van Apeldoom, 1996: 41) dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie van het
Nederlandse Recht membedakan arti kata “recht” sebagai peraturan (kaidah) atau hubungan
hukum. A. Pitlo dalam bukunya yang berjudul Het Zekenrecht naar het Nederlands Burgerlijk
Wetboek memberikan perumusan tentang zekerheidsrechten sebagai hak (een recht) yang
memberikan kepada kreditor kedudukan yang lebih baik daripada kreditor-kreditor lain (J.
Satrio, 2002: 2).
Berdasarkan pendapat Pitlo tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kata “recht” dalam
istilah zekerheidsrechten berarti “hak”, sehingga zekerheidsrechten adalah hak-hak jaminan (J.
Satrio, 2002: 3). Dalam tulisan ini, hukum jaminan diartikan sebagai seperangkat aturan hukum
yang mengatur mengenai jaminan. Dengan demikian, pengertian dari hukum jaminan adalah
seperangkat peraturanperaturan hukum yang mengatur tentang lembaga hak jaminan perorangan
dan hak jaminan kebendaan.
Istilah jaminan berasal dari kata “Jamin”yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat
diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah tanggungan atas segala
perikatan dan seseorang seperti yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUH Perdata maupun
tanggungan atas perikatan tertentu dari seseorang seperti yang diatur dalam Pasal 1139-1149
KUH Perdata (piutang yang diistimewakan), Pasal 1820-1850 KUH Perdata (penanggungan
utang) dan lainnya (seperti gadai, hak tanggungan, fidusia serta hipotek).
Tanggungan atas segala perikatan seseorang disebut jaminan secara umum sedangkan
tanggungan atas perikatan tertentu dari seseorang disebut jaminan secara khusus (Oey Hoey
Tiong, 1984: 14). Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengertian jaminan adalah suatu
tanggungan yang diberikan oleh seorang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor untuk
menjamin kewajibannya dalam suatu perkataan. Lembaga jaminan diberikan untuk kepentingan
kreditor guna menjamin dananya melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari
perjanjian pokok (J. Satrio, 2002: 3).
3. Sistem Hukum Jaminan
Sistem hukum merupakan kesatuan utuh dari sistem-sistem yang terdiri dari bagian-
bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan bertimbal balik untuk
mencapai suatu tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama antara bagian-
bagian atau unsur-unsur (sub-sub sistem) tersebut menurut rencana dan pole tertentu. Dalam
sistem hukum tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara
bagian-bagian yang ada, dan jika pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih tersebut terjadi,
sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum merupakan suatu sistem
yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan
sub sistem, yang kesemuanya itu bersamasama sebagai satu kesatuan yang utuh (J.B. Daliyo,
dkk., 1988: 35).
Dari uraian mengenai sistem hukum sebagai bagian-bagian atau entitas tersebut, maka
salah satu cirinya adalah bahwa sistem hukum itu di dalamnya terdapat sub sistem. Dalam sub
sistem hukum terbagi lagi dalam beberapa bagian sub-sub sistem hukum. Demikian seterusnyn
sub-sub sistem hukum itu terbagi lagi ke dalam subsub sistem hukum yang lebih kecil, yang
secara keseluruhannya memiliki hubungan satu dengan lainnya secara utuh dan bersifat
harmonis, serta tidak terdapat benturan dalam rangka mencapai tujuannya.
no reviews yet
Please Login to review.