Authentication
315x Tipe DOC Ukuran file 0.18 MB Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com
BAB VI
HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi
obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual ,
yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500,
588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak
milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan ,
maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal
terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register
umum
10) asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada
yang memperoleh hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di
bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum
yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-
bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda
orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga
benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal
818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak
mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti
hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang
cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak
dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang
membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur
bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162
s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan
Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.56 0 komentar
BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1
BAB V
HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1
1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :
1) hakdan kewajiban suami isteri
Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal
30 s.d 34
Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya
dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan
2) harta benda dalam perkawinan
Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam
pasal 35 s.d 37
Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya
dengan persetujuan kedua belah pihak
Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak
sepenuhnya (pasal 36)
Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka
harta bersama diatur menurut humnya masing-masing
3)kedudukan anak
Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah (pasal 42)
Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang
ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya ,
bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina
Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan
4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak
Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-
baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati
dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.
5) perwalian
Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan
pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya
pasal 50 ayat 2 UUP
Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan
kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan
lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang
lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun
atau anak itu kawin
Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang
timbul karena kesalahan atau klelalaian
2. PUTUSNYA PERKAWINAN
1) sebab-sebab putusnya perkawinan :
a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian ,
perceraian, atas keputusan pengadilan
2) akibat putusnya perkawinan :
a) akibat terhadap anak isteri
b) akibat terhadap harta perkawinan
c) akibat terhadap status
Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.53 0 komentar
BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1
no reviews yet
Please Login to review.