Authentication
387x Tipe PDF Ukuran file 1.55 MB Source: ejournal.uwks.ac.id
PERSPEKTIF
Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
LAHIRNYA HAK KEBENDAAN
Trisadini Prasastinah Usanti
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
e-mail: aditris@ymail.com
ABSTRAK
Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun
juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan
dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat
jelas. Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak
kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai,
hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan
(zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat
memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam
atau jenis bendanya. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya
memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke
Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada
ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat
benda diserahkan kepada pihak ketiga.
Kata kunci: benda, hak kebendaan, publisitas.
ABSTRACT
Property rights is a right based on private law, and is an absolute right over a thing. Property
rights gives direct control over an object and can be defended against anyone. Property rights
has it own superior characteristics. There are major differences between property rights and
individual rights, because property rights has a superior differences compared with individual
rights. Based on Burgerlijk Wetboek property rights divided into two kind, first is property
rights which it’s character is giving a guarantee (zakelijk zakenheidsrevht) such as pawn,
fiducia or mortgage, and it born based on publicity principle which is done by registering to
the registration office, pawn is an exception, it has no provision about publicity because the
rights born when the property has been transfered. The second one is property rights which it’s
character is giving a pleasure, such as bezit and ownership, this kind of property rights born
based on the property type and kind.
Keywords: object, property rights, publicity.
PENDAHULUAN Pengertian tentang benda diatur pada Pasal 499
Di dalam Burgerlijk Wetboek (yang selanjutnya BW bahwa yang dinamakan kebendaan ialah tiap-
disebut BW) ada dua istilah, yaitu benda (zaak) dan tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai
barang (goed) (Mariam Darus Badrulzaman, 2010: oleh hak milik. Pengertian ini adalah abstrak, yang
35). Pengertian yang paling luas dari istilah zaak ialah dinamakan dengan istilah subjek hukum (pendukung
segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini dan kewajiban). Kata dapat mempunyai arti yang
benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau penting, karena membuka berbagai kemungkinan,
orang dalam hukum. Ada perkataan benda itu dipakai yaitu pada saat-saat yang tertentu sesuatu itu belum
dalam artian sempit, yaitu sebagai barang yang terlihat berstatus sebagai objek hukum, namun pada saat-saat
saja, juga dipakai dengan maksud kekayaan seseorang. yang lain merupakan objek hukum seperti aliran listrik
Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:35). Dalam BW
seseorang maka perkataan itu meliputi barang-barang memakai istilah zaak dipakai dalam dua arti, yaitu
yang tak terlihat yaitu hak, misalnya hak piutang atau pertama dalam arti barang yang berwujud, yang kedua
penagihan (Sri Soedewi M.S., 1981:14). dalam arti bagian dari harta kekayaan.
44 45
PERSPEKTIF
Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
Merujuk pada ketentuan Pasal 499 BW maka benda, namun kenyataannya dalam perkembangan
pengertian zaak (benda) dalam perspektif BW tidak adanya kebutuhan untuk menambah pembagian jenis
saja benda berwujud barang (goed), namun juga benda yang baru selain yang sudah kenal dalam BW
termasuk pula di dalamnya pengertian benda yang yakni benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
tidak berwujud yang berupa hak-hak tertentu dari Dimaksud dengan benda terdaftar adalah benda-
seseorang. Ini berarti objek dari suatu benda bisa benda yang didaftar dalam suatu register umum yang
saja hak milik (kepemilikan) intelektual atau hak dikelola oleh suatu instansi yang diberi wewenang
atas kekayaan intelektual sebagai terjemahan dari untuk itu. Benda tidak terdaftar adalah benda-benda
Intellectual Property Right (Rachmadi Usman, 2011: yang tidak terdaftar di dalam suatu register umum
59). Pembagian benda dalam BW relatif lebih banyak (Moch. Isnaeni, 1996:19). Untuk benda terdaftar
dan cukup rinci bila dibandingkan dengan pembagian cenderung mengikuti alur aturan main benda tidak
benda menurut hukum adat yang cukup sederhana, bergerak. Arti penting pembedaan benda terdaftar
yaitu benda berupa tanah dan benda bukan tanah. dan benda tidak terdaftar terletak pada pembuktian
Secara garis besar jenis-jenis benda yang dikenal BW kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan
adalah sebagai berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012: bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat atau
40): a. Benda berujud dan benda tak berujud (lihat dokumen atas nama pemilik, seperti tanah, kendaraan
Pasal 503 BW); dan b. Benda bergerak dibedakan atas bermotor, hak cipta dan sebagainya. Pemerintah lebih
benda bergerak karena sifatnya menurut Pasal 509 mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik
BW, yang kedua benda bergerak karena ketentuan dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari
undang-undang menurut Pasal 511 BW, dan benda pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit
tidak bergerak dibedakan atas tak bergerak menurut untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang
sifatnya dan tak bergerak karena tujuannya ialah sah atas benda itu, karena berlaku asas ‘siapa yang
segala apa yang meskipun tidak secara sungguh- menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’.
sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, benda
dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan elektronik, pakaian dan sebagainya (Modul Hukum
itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya Benda, 2009:5).
mesin-mesin dalam suatu pabrik, selanjutnya ialah Hak kebendaan zakelijk recht ialah hak mutlak atas
tak bergerak karena memang demikian, diatur dalam suatu benda, hak itu memberikan kekuasaan langsung
Pasal 507 BW, dan tak bergerak menurut ketentuan atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
undang-undang Ini berwujud hak-hak atas benda yang siapa pun juga. Hak kebendaan lawannya adalah
tak bergerak, misal: hak memungut hasil atas benda hak perseorangan atau persoonlijk recht merupakan
tak bergerak, hak memakai atas benda tak bergerak, bagian dari hukum perdata. Hak kebendaan dalam BW
hipotik dan lain-lain. c. Benda habis pakai dan Benda dapat dibedakan: 1. Hak kebendaan yang memberikan
tidak habis pakai terdapat dalam Pasal 505 BW jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht contoh: gadai,
Di samping pembedaan benda menurut Pasal 503, hipotek, hak tanggung, fidusia; 2. Hak kebendaan yang
504 dan 505 di dalam BW ada pembedaan macam- memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht
macam benda, yaitu (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012: contoh: hak milik, bezit.
40): a. Benda dalam perdagangan dan benda di luar Berdasarkan dari uraian di atas, maka permasalahan
perdagangan (lihat Pasal 1332 BW); b. Benda yang yang dikaji yaitu bilamana lahirnya hak kebendaan
sudah ada dan benda yang masih akan ada dibagi sehingga ciri-ciri hak kebendaan tersebut melekat
bersifat relatif dan bersifat mutlak (Lihat Pasal 1334 pada benda tersebut.
BW); c. Benda yang dapat dibagi dan benda yang
tidak dapat dibagi (lihat Pasal 1694 BW), dan; d. PEMBAHASAN
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat Hak kebendaan adalah hak mutlak yang dilawankan
diganti (lihat Pasal 1163 BW). dengan hak yang nisbi, keduanya adalah bagian dari
Dari pembagian akan macam-macam benda yang hak perdata. Hak perdata dirinci menjadi dua, yaitu (Sri
dikenal dalam BW, Pembagian benda yang penting Soedewi M.S.,1981:24): Pertama, Hak mutlak atau
dan menonjol adalah pembagian benda bergerak hak absolut terdiri atas: a. Hak kepribadian, misalnya
dan benda tidak bergerak, karena pembagian ini hak atas namanya, hidup, kemerdekaan; b. Hak yang
membawa akibat hukum yang berbeda, antara lain timbul dalam hukum keluarga, yaitu hak yang timbul
dalam pembebanan jaminan atau Bezwaring. Dalam karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan
BW sudah cukup rinci tentang macam pembagian jenis antara orang dan anak; c. Hak mutlak atas suatu benda,
44 45
PERSPEKTIF
Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
ini yang disebut sebagai hak kebendaan. Kedua, Hak akan dibayar paling awal, sedang yang belakangan
nisbi (hak relative atau hak persoonlijk), yaitu semua harus menunggu yang ada di depannya. Misalnya: A
hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan memiliki sebidang tanah yang telah dijaminkan pada B
yang hanya dapat dipertahankan untuk sementara sehingga lahir hak tanggungan I, kemudian dijaminkan
orang-orang tertentu saja. lagi kepada C dengan hak tanggungan II, maka hak
Hak kebendaan mempunyai ciri-ciri unggulan kebendaan yang dimiliki oleh B akan diprioritaskan
bilamana dibandingkan dengan hak perseorangan. dibandingkan dengan hak kebendaan yang dimiliki
Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perseorangan oleh C karena hak kebendaan yang dimiliki oleh B
sedemikian tajamnya, hal ini dapat diuraikan sebagai lahir terlebih dahulu. Contoh pada hak perorangan:
berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012:43): A mempunyai hak pinjam pakai atas rumah milik B,
Pertama, Hak kebendaan merupakan hak yang kemudian B memberikan pinjam pakai pada C, maka
mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa hak yang dimilki oleh A dan C adalah sederajat.
pun, tidak sekedar pada rekan sekontraknya saja Keempat, Hak kebendaan mempunyai droit de
tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin di preference (hak terlebih dahulu), adanya preferensi
kemudian hari ikut terkait didalamnya. Hal ini berbeda ini diatur dalam Pasal 1133 BW, bahwa pihak yang
dengan hak perorangan atau hak relatif yang hanya memiliki hak kebendaan ini dalam hal pelunasan
bisa ditegakkan pada pihak tertentu saja. Sebagai harus lebih didahulukan pembayarannya, seketika
contoh: dalam perjanjian sewa menyewa antara A kalau benda yang dijadikan obyek hak tersebut laku
dan B maka hak yang lahir adalah hak perorangan, dalam pelelangan. Misalnya A menjaminkan sebidang
jadi kalau B tidak membayar uang sewa maka A tanah kepada B dengan hak tanggungan, disamping
hanya dapat menagih pada lawan kontraknya saja itu A juga berhutang pada C, bilamana A jatuh pailit
(lihat Pasal 1315 jo. 1340 BW tentang privity of maka B dapat mempertahankan hak kebendaannya,
contract). Berbeda dengan pemegang hak kebendaan, tidak demikian dengan C yang hanya memegang hak
seperti hak milik atas suatu benda maka pemiliknya perorangan, tidak didahulukan dalam hal pembayaran
dapat menuntut kemanapun benda itu berada dengan hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren (Pasal
hak yang diberikan oleh undang-undang yaitu Hak 1132 BW).
Revindikasi (Pasal 574 BW). Kelima, Pada hak kebendaan gugatnya disebut
Kedua, Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg gugat kebendaan. Pada hak kebendaan ini orang
atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya hak mempunyai beragam permintaan (actie) jika terdapat
itu akan tetap mengikuti bendanya ke tangan siapa gangguan atas haknya misalnya berwujud: penuntutan
pun benda itu berada. Jadi hak kebendaan itu melekat kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-
pada bendanya sehingga kalau berpindah tangan gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan
yang bersangkutan akan terkena pula untuk wajib ke dalam keadaan semula. Sebagaimana hak yang
menghormatinya. Sebagai contoh: A mempunyai dimiliki seorang pemilik dengan melakukan gugat
sebidang tanah yang sudah dibebani Hak Tanggungan revindikasi berdasarkan Pasal 574 BW. Sedang pada
oleh Bank Eko, Bank Eko mempunyai hak kebendaan hak perorangan gugat ini disebut gugat perseorangan.
atas sebidang tanah tersebut (hak kebendaan yang Pada hak perorangan, orang hanya dapat mengajukan
sifatnya memberi jaminan), apabila A kemudian gugatan pada pihak lawannya saja.
menyewakan tanah tersebut kepada D maka hak Asas-asas pembagian dalam hak kebendaan sebagai
kebendaan (hak tanggungan) yang dimiliki oleh berikut (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:36): 1.
Bank Eko tetap mengikuti bendanya. Contoh untuk Asas sistem tertutup, hak kebendaan mempunyai
hak perorangan, ialah A mempunyai hak pinjam pakai sistem tertutup. Maksudnya ialah bahwa hak-hak
(Pasal 1740 BW) atas rumah milik B. Kemudian B atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada yang
menjual rumah tersebut kepada C, hak yang dimiliki diatur undang-undang. Di luar itu, dengan perjanjian
oleh A adalah hak perseorangan sehingga A tidak bisa tidak diperkenankan menciptakan hak-hak baru; 2.
mempertahankan haknya. Hak perseorangan berhenti Asas hak mengikuti benda (zaaksgevolg, droit de
sejak dijualnya rumah itu kepada C. suite), asas ini mengatakan bahwa hak kebendaan
Ketiga, Hak kebendaan berlaku asas prioritas, mengikuti bendanya dimana saja dan dalam tangan
artinya bahwa hak kebendaan yang lahir terlebih siapa pun benda tersebut berada; 3. Asas publisitas,
dahulu akan diutamakan daripada yang lahir kemudian. yang dimaksud dengan publisitas (openbaarheid)
Dengan begitu, saat kelahiran hak itu memegang adalah “pengumuman” kepada masyarakat mengenai
peranan penting, karena yang lahir lebih dahulu status pemilikan. Pengumuman hak atas benda tetap
46 47
PERSPEKTIF
Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
(tanah) terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah, hak kebendaan, yaitu bilamana dalam kasus tersebut
sedangkan pengumuman benda bergerak melalui diterapkan Pasal 1977 BW. Demikian juga sebaliknya
penguasaan nyata benda itu; 4. Asas spesialitas, dalam hak perorangan yang mempunyai sifat relatif menjadi
lembaga hak kepemilikan atas tanah secara individual menguat menampakkan sifat-sifat hak kebendaan, hal
harus ditunjukkan dengan jelas wujud, batas, letak, luas ini terjadi verzakelijking hak perorangan bilamana
tanah. Asas ini terdapat pada hak (milik, guna usaha, dalam kasus tersebut diterapkan Pasal 1365 BW, Pasal
guna bangunan) atas benda tetap; 5. Asas totalitas, hak 1576 BW, Pasal 1556 BW, dan Pasal 1318 BW.
kepemilikan hanya dapat diletakkan terhadap objeknya Relativering Hak Kebendaan dalam contoh: A
secara totalitas, dengan perkataan lain hak itu tidak pemilik sebuah laptop meminjamkan laptop tersebut
dapat diletakkan hanya untuk bagian-bagian benda. kepada B, kemudian oleh B laptop itu dijual kepada
Pemilik sebuah bangunan dengan sendirinya adalah C yang mengira bahwa laptop itu milik B, C dengan
pemilik kusen, jendela, pintu dan genteng rumah; itikad baik membeli dengan harga yang pantas, maka
6. Asas accessie, dari asas totalitas ini muncul asas siapakah yang dilindungi A atau C. Hak kebendaan
perlekatan (accessie). Suatu benda lazimnya terdiri yang dimiliki oleh A yang mempunyai sifat-sifat
dari bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan unggulan, yaitu droit de suite, akan tetapi dalam
benda pokok, seperti hubungan antara bangunan kasus di atas hak kebendaan yang dimiliki oleh A
dengan genteng, kusen, pintu dan jendela; 7. Asas tidak dapat dipertahankan terhadap hak yang dimiliki
pemisahan horizontal, BW mengenal asas perlekatan oleh C. Eigendom dari benda bergerak meskipun suatu
vertikal dalam Pasal 571, 600, 601, 603, 604 dan hak kebendaan sebegitu jauh adalah relatif dalam
605 sedangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 keadaan tertentu kehilangan droit de suit. Adagium
tentang Undang-Undang Pokok Agraria menganut “benda bergerak tidak mempunyai droit de suite”
pemisahan horizontal yang diambil dari asas hukum adalah suatu ungkapan yang tepat. “Barangsiapa
adat; 8. Asas dapat diserahkan, Hak kepemilikan secara sukarela melepaskan benda bergerak, maka
mengandung wewenang untuk menyerahkan benda; ia tidak dapat menuntut hak miliknya yang dikuasai
9. Asas perlindungan, perlindungan bagi pihak yang oleh pihak ketiga yang telah memperoleh dengan
beritikad baik walaupun yang menyerahkan adalah itikad baik (tegoeder trouw) Pasal 1977 ayat 1 BW”
pihak yang tidak berwenang berhak (beschikkings jadi A tidak dapat merevindiceer buku itu dari C (R.
on bevoegd), sebagaimana diatur pada Pasal 1977 Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan,
ayat 1 BW; 10. Asas absolut (hukum pemaksa), 1984:16).
ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum benda Verzakelijking Hak Perorangan dalam contoh: A
bersifat absolut artinya bahwa hak kebendaan wajib menyewakan rumah kepada B, sebelum B memasuki
dihormati dan ditaati oleh setiap orang. rumah yang disewanya, A menyewakan lagi kepada
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, lembaga C, dan C tahu betul bahwa adanya hubungan sewa-
pendaftaran tidak semata-mata mengandung arti menyewa antara A dengan B, dan C mendahului untuk
untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi memasuki rumah itu. Baik B dan C masing-masing
juga menciptakan hak kebendaan. Hak kebendaan mempunyai hak perorangan berdasarkan perjanjian
atas suatu benda (tanah) terjadi pada saat pendaftaran sewa menyewa dengan A. Siapa yang dilindungi B atau
dilakukan. Tanpa sifat kebendaan hak atas tanah belum C. Pada asasnya pada hak perorangan tidak dikenal
mempunyai kaitan dengan milik. Dalam arti selama asas prioritas kedudukannya adalah sama. Akan tetapi
pendaftaran belum dilakukan, hak hanya mempunyai karena C melakukan perbuatan onrechtmatig terhadap
arti terhadap para pihak pribadi, dan umum belum B, maka B dapat mengajukan gugat atas dasar Pasal
mengetahui perubahan status hukum dari benda. 1365 BW untuk menuntut pada hakim supaya C
Pengakuan masyarakat baru terjadi pada saat hak milik mengosongkan rumah itu untuk kepentingan B (R.
atas benda tersebut didaftarkan. Dengan pendaftaran Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan,
lahirlah pengakuan umum atas hubungan hak dengan 1984:19).
benda (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:37). Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas
Dalam praktik pembedaan hak kebendaan dan bendanya milik sendiri yaitu hak milik atas benda
hak perorangan menjadi sangat sumir, tidak mutlak. bergerak dan benda tidak bergerak. Pada Pasal 584
Sifat-sifat pertentangan tidak tajam lagi. Dalam praktik BW diatur cara memperoleh hak milik:
dijumpai hak kebendaan yang mempunyai ciri-ciri Hak milik atas sesuatu kebendaan tidak dapat diperoleh
yang unggul menjadi melemah dan menampakkan dengan cara lain, melainkan dengan cara pemilikan, karena
ciri-ciri hak perorangan, hal ini terjadi relativering perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut
undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena
46 47
no reviews yet
Please Login to review.