Authentication
244x Tipe PDF Ukuran file 1.55 MB Source: ejournal.uwks.ac.id
PERSPEKTIF Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari LAHIRNYA HAK KEBENDAAN Trisadini Prasastinah Usanti Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya e-mail: aditris@ymail.com ABSTRAK Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat jelas. Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam atau jenis bendanya. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat benda diserahkan kepada pihak ketiga. Kata kunci: benda, hak kebendaan, publisitas. ABSTRACT Property rights is a right based on private law, and is an absolute right over a thing. Property rights gives direct control over an object and can be defended against anyone. Property rights has it own superior characteristics. There are major differences between property rights and individual rights, because property rights has a superior differences compared with individual rights. Based on Burgerlijk Wetboek property rights divided into two kind, first is property rights which it’s character is giving a guarantee (zakelijk zakenheidsrevht) such as pawn, fiducia or mortgage, and it born based on publicity principle which is done by registering to the registration office, pawn is an exception, it has no provision about publicity because the rights born when the property has been transfered. The second one is property rights which it’s character is giving a pleasure, such as bezit and ownership, this kind of property rights born based on the property type and kind. Keywords: object, property rights, publicity. PENDAHULUAN Pengertian tentang benda diatur pada Pasal 499 Di dalam Burgerlijk Wetboek (yang selanjutnya BW bahwa yang dinamakan kebendaan ialah tiap- disebut BW) ada dua istilah, yaitu benda (zaak) dan tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai barang (goed) (Mariam Darus Badrulzaman, 2010: oleh hak milik. Pengertian ini adalah abstrak, yang 35). Pengertian yang paling luas dari istilah zaak ialah dinamakan dengan istilah subjek hukum (pendukung segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini dan kewajiban). Kata dapat mempunyai arti yang benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau penting, karena membuka berbagai kemungkinan, orang dalam hukum. Ada perkataan benda itu dipakai yaitu pada saat-saat yang tertentu sesuatu itu belum dalam artian sempit, yaitu sebagai barang yang terlihat berstatus sebagai objek hukum, namun pada saat-saat saja, juga dipakai dengan maksud kekayaan seseorang. yang lain merupakan objek hukum seperti aliran listrik Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:35). Dalam BW seseorang maka perkataan itu meliputi barang-barang memakai istilah zaak dipakai dalam dua arti, yaitu yang tak terlihat yaitu hak, misalnya hak piutang atau pertama dalam arti barang yang berwujud, yang kedua penagihan (Sri Soedewi M.S., 1981:14). dalam arti bagian dari harta kekayaan. 44 45 PERSPEKTIF Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari Merujuk pada ketentuan Pasal 499 BW maka benda, namun kenyataannya dalam perkembangan pengertian zaak (benda) dalam perspektif BW tidak adanya kebutuhan untuk menambah pembagian jenis saja benda berwujud barang (goed), namun juga benda yang baru selain yang sudah kenal dalam BW termasuk pula di dalamnya pengertian benda yang yakni benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. tidak berwujud yang berupa hak-hak tertentu dari Dimaksud dengan benda terdaftar adalah benda- seseorang. Ini berarti objek dari suatu benda bisa benda yang didaftar dalam suatu register umum yang saja hak milik (kepemilikan) intelektual atau hak dikelola oleh suatu instansi yang diberi wewenang atas kekayaan intelektual sebagai terjemahan dari untuk itu. Benda tidak terdaftar adalah benda-benda Intellectual Property Right (Rachmadi Usman, 2011: yang tidak terdaftar di dalam suatu register umum 59). Pembagian benda dalam BW relatif lebih banyak (Moch. Isnaeni, 1996:19). Untuk benda terdaftar dan cukup rinci bila dibandingkan dengan pembagian cenderung mengikuti alur aturan main benda tidak benda menurut hukum adat yang cukup sederhana, bergerak. Arti penting pembedaan benda terdaftar yaitu benda berupa tanah dan benda bukan tanah. dan benda tidak terdaftar terletak pada pembuktian Secara garis besar jenis-jenis benda yang dikenal BW kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan adalah sebagai berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012: bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat atau 40): a. Benda berujud dan benda tak berujud (lihat dokumen atas nama pemilik, seperti tanah, kendaraan Pasal 503 BW); dan b. Benda bergerak dibedakan atas bermotor, hak cipta dan sebagainya. Pemerintah lebih benda bergerak karena sifatnya menurut Pasal 509 mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik BW, yang kedua benda bergerak karena ketentuan dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari undang-undang menurut Pasal 511 BW, dan benda pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit tidak bergerak dibedakan atas tak bergerak menurut untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sifatnya dan tak bergerak karena tujuannya ialah sah atas benda itu, karena berlaku asas ‘siapa yang segala apa yang meskipun tidak secara sungguh- menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, benda dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan elektronik, pakaian dan sebagainya (Modul Hukum itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya Benda, 2009:5). mesin-mesin dalam suatu pabrik, selanjutnya ialah Hak kebendaan zakelijk recht ialah hak mutlak atas tak bergerak karena memang demikian, diatur dalam suatu benda, hak itu memberikan kekuasaan langsung Pasal 507 BW, dan tak bergerak menurut ketentuan atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap undang-undang Ini berwujud hak-hak atas benda yang siapa pun juga. Hak kebendaan lawannya adalah tak bergerak, misal: hak memungut hasil atas benda hak perseorangan atau persoonlijk recht merupakan tak bergerak, hak memakai atas benda tak bergerak, bagian dari hukum perdata. Hak kebendaan dalam BW hipotik dan lain-lain. c. Benda habis pakai dan Benda dapat dibedakan: 1. Hak kebendaan yang memberikan tidak habis pakai terdapat dalam Pasal 505 BW jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht contoh: gadai, Di samping pembedaan benda menurut Pasal 503, hipotek, hak tanggung, fidusia; 2. Hak kebendaan yang 504 dan 505 di dalam BW ada pembedaan macam- memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht macam benda, yaitu (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012: contoh: hak milik, bezit. 40): a. Benda dalam perdagangan dan benda di luar Berdasarkan dari uraian di atas, maka permasalahan perdagangan (lihat Pasal 1332 BW); b. Benda yang yang dikaji yaitu bilamana lahirnya hak kebendaan sudah ada dan benda yang masih akan ada dibagi sehingga ciri-ciri hak kebendaan tersebut melekat bersifat relatif dan bersifat mutlak (Lihat Pasal 1334 pada benda tersebut. BW); c. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi (lihat Pasal 1694 BW), dan; d. PEMBAHASAN Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat Hak kebendaan adalah hak mutlak yang dilawankan diganti (lihat Pasal 1163 BW). dengan hak yang nisbi, keduanya adalah bagian dari Dari pembagian akan macam-macam benda yang hak perdata. Hak perdata dirinci menjadi dua, yaitu (Sri dikenal dalam BW, Pembagian benda yang penting Soedewi M.S.,1981:24): Pertama, Hak mutlak atau dan menonjol adalah pembagian benda bergerak hak absolut terdiri atas: a. Hak kepribadian, misalnya dan benda tidak bergerak, karena pembagian ini hak atas namanya, hidup, kemerdekaan; b. Hak yang membawa akibat hukum yang berbeda, antara lain timbul dalam hukum keluarga, yaitu hak yang timbul dalam pembebanan jaminan atau Bezwaring. Dalam karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan BW sudah cukup rinci tentang macam pembagian jenis antara orang dan anak; c. Hak mutlak atas suatu benda, 44 45 PERSPEKTIF Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari ini yang disebut sebagai hak kebendaan. Kedua, Hak akan dibayar paling awal, sedang yang belakangan nisbi (hak relative atau hak persoonlijk), yaitu semua harus menunggu yang ada di depannya. Misalnya: A hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan memiliki sebidang tanah yang telah dijaminkan pada B yang hanya dapat dipertahankan untuk sementara sehingga lahir hak tanggungan I, kemudian dijaminkan orang-orang tertentu saja. lagi kepada C dengan hak tanggungan II, maka hak Hak kebendaan mempunyai ciri-ciri unggulan kebendaan yang dimiliki oleh B akan diprioritaskan bilamana dibandingkan dengan hak perseorangan. dibandingkan dengan hak kebendaan yang dimiliki Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perseorangan oleh C karena hak kebendaan yang dimiliki oleh B sedemikian tajamnya, hal ini dapat diuraikan sebagai lahir terlebih dahulu. Contoh pada hak perorangan: berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012:43): A mempunyai hak pinjam pakai atas rumah milik B, Pertama, Hak kebendaan merupakan hak yang kemudian B memberikan pinjam pakai pada C, maka mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa hak yang dimilki oleh A dan C adalah sederajat. pun, tidak sekedar pada rekan sekontraknya saja Keempat, Hak kebendaan mempunyai droit de tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin di preference (hak terlebih dahulu), adanya preferensi kemudian hari ikut terkait didalamnya. Hal ini berbeda ini diatur dalam Pasal 1133 BW, bahwa pihak yang dengan hak perorangan atau hak relatif yang hanya memiliki hak kebendaan ini dalam hal pelunasan bisa ditegakkan pada pihak tertentu saja. Sebagai harus lebih didahulukan pembayarannya, seketika contoh: dalam perjanjian sewa menyewa antara A kalau benda yang dijadikan obyek hak tersebut laku dan B maka hak yang lahir adalah hak perorangan, dalam pelelangan. Misalnya A menjaminkan sebidang jadi kalau B tidak membayar uang sewa maka A tanah kepada B dengan hak tanggungan, disamping hanya dapat menagih pada lawan kontraknya saja itu A juga berhutang pada C, bilamana A jatuh pailit (lihat Pasal 1315 jo. 1340 BW tentang privity of maka B dapat mempertahankan hak kebendaannya, contract). Berbeda dengan pemegang hak kebendaan, tidak demikian dengan C yang hanya memegang hak seperti hak milik atas suatu benda maka pemiliknya perorangan, tidak didahulukan dalam hal pembayaran dapat menuntut kemanapun benda itu berada dengan hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren (Pasal hak yang diberikan oleh undang-undang yaitu Hak 1132 BW). Revindikasi (Pasal 574 BW). Kelima, Pada hak kebendaan gugatnya disebut Kedua, Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg gugat kebendaan. Pada hak kebendaan ini orang atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya hak mempunyai beragam permintaan (actie) jika terdapat itu akan tetap mengikuti bendanya ke tangan siapa gangguan atas haknya misalnya berwujud: penuntutan pun benda itu berada. Jadi hak kebendaan itu melekat kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan- pada bendanya sehingga kalau berpindah tangan gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan yang bersangkutan akan terkena pula untuk wajib ke dalam keadaan semula. Sebagaimana hak yang menghormatinya. Sebagai contoh: A mempunyai dimiliki seorang pemilik dengan melakukan gugat sebidang tanah yang sudah dibebani Hak Tanggungan revindikasi berdasarkan Pasal 574 BW. Sedang pada oleh Bank Eko, Bank Eko mempunyai hak kebendaan hak perorangan gugat ini disebut gugat perseorangan. atas sebidang tanah tersebut (hak kebendaan yang Pada hak perorangan, orang hanya dapat mengajukan sifatnya memberi jaminan), apabila A kemudian gugatan pada pihak lawannya saja. menyewakan tanah tersebut kepada D maka hak Asas-asas pembagian dalam hak kebendaan sebagai kebendaan (hak tanggungan) yang dimiliki oleh berikut (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:36): 1. Bank Eko tetap mengikuti bendanya. Contoh untuk Asas sistem tertutup, hak kebendaan mempunyai hak perorangan, ialah A mempunyai hak pinjam pakai sistem tertutup. Maksudnya ialah bahwa hak-hak (Pasal 1740 BW) atas rumah milik B. Kemudian B atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada yang menjual rumah tersebut kepada C, hak yang dimiliki diatur undang-undang. Di luar itu, dengan perjanjian oleh A adalah hak perseorangan sehingga A tidak bisa tidak diperkenankan menciptakan hak-hak baru; 2. mempertahankan haknya. Hak perseorangan berhenti Asas hak mengikuti benda (zaaksgevolg, droit de sejak dijualnya rumah itu kepada C. suite), asas ini mengatakan bahwa hak kebendaan Ketiga, Hak kebendaan berlaku asas prioritas, mengikuti bendanya dimana saja dan dalam tangan artinya bahwa hak kebendaan yang lahir terlebih siapa pun benda tersebut berada; 3. Asas publisitas, dahulu akan diutamakan daripada yang lahir kemudian. yang dimaksud dengan publisitas (openbaarheid) Dengan begitu, saat kelahiran hak itu memegang adalah “pengumuman” kepada masyarakat mengenai peranan penting, karena yang lahir lebih dahulu status pemilikan. Pengumuman hak atas benda tetap 46 47 PERSPEKTIF Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari (tanah) terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah, hak kebendaan, yaitu bilamana dalam kasus tersebut sedangkan pengumuman benda bergerak melalui diterapkan Pasal 1977 BW. Demikian juga sebaliknya penguasaan nyata benda itu; 4. Asas spesialitas, dalam hak perorangan yang mempunyai sifat relatif menjadi lembaga hak kepemilikan atas tanah secara individual menguat menampakkan sifat-sifat hak kebendaan, hal harus ditunjukkan dengan jelas wujud, batas, letak, luas ini terjadi verzakelijking hak perorangan bilamana tanah. Asas ini terdapat pada hak (milik, guna usaha, dalam kasus tersebut diterapkan Pasal 1365 BW, Pasal guna bangunan) atas benda tetap; 5. Asas totalitas, hak 1576 BW, Pasal 1556 BW, dan Pasal 1318 BW. kepemilikan hanya dapat diletakkan terhadap objeknya Relativering Hak Kebendaan dalam contoh: A secara totalitas, dengan perkataan lain hak itu tidak pemilik sebuah laptop meminjamkan laptop tersebut dapat diletakkan hanya untuk bagian-bagian benda. kepada B, kemudian oleh B laptop itu dijual kepada Pemilik sebuah bangunan dengan sendirinya adalah C yang mengira bahwa laptop itu milik B, C dengan pemilik kusen, jendela, pintu dan genteng rumah; itikad baik membeli dengan harga yang pantas, maka 6. Asas accessie, dari asas totalitas ini muncul asas siapakah yang dilindungi A atau C. Hak kebendaan perlekatan (accessie). Suatu benda lazimnya terdiri yang dimiliki oleh A yang mempunyai sifat-sifat dari bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan unggulan, yaitu droit de suite, akan tetapi dalam benda pokok, seperti hubungan antara bangunan kasus di atas hak kebendaan yang dimiliki oleh A dengan genteng, kusen, pintu dan jendela; 7. Asas tidak dapat dipertahankan terhadap hak yang dimiliki pemisahan horizontal, BW mengenal asas perlekatan oleh C. Eigendom dari benda bergerak meskipun suatu vertikal dalam Pasal 571, 600, 601, 603, 604 dan hak kebendaan sebegitu jauh adalah relatif dalam 605 sedangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 keadaan tertentu kehilangan droit de suit. Adagium tentang Undang-Undang Pokok Agraria menganut “benda bergerak tidak mempunyai droit de suite” pemisahan horizontal yang diambil dari asas hukum adalah suatu ungkapan yang tepat. “Barangsiapa adat; 8. Asas dapat diserahkan, Hak kepemilikan secara sukarela melepaskan benda bergerak, maka mengandung wewenang untuk menyerahkan benda; ia tidak dapat menuntut hak miliknya yang dikuasai 9. Asas perlindungan, perlindungan bagi pihak yang oleh pihak ketiga yang telah memperoleh dengan beritikad baik walaupun yang menyerahkan adalah itikad baik (tegoeder trouw) Pasal 1977 ayat 1 BW” pihak yang tidak berwenang berhak (beschikkings jadi A tidak dapat merevindiceer buku itu dari C (R. on bevoegd), sebagaimana diatur pada Pasal 1977 Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, ayat 1 BW; 10. Asas absolut (hukum pemaksa), 1984:16). ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum benda Verzakelijking Hak Perorangan dalam contoh: A bersifat absolut artinya bahwa hak kebendaan wajib menyewakan rumah kepada B, sebelum B memasuki dihormati dan ditaati oleh setiap orang. rumah yang disewanya, A menyewakan lagi kepada Menurut Mariam Darus Badrulzaman, lembaga C, dan C tahu betul bahwa adanya hubungan sewa- pendaftaran tidak semata-mata mengandung arti menyewa antara A dengan B, dan C mendahului untuk untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi memasuki rumah itu. Baik B dan C masing-masing juga menciptakan hak kebendaan. Hak kebendaan mempunyai hak perorangan berdasarkan perjanjian atas suatu benda (tanah) terjadi pada saat pendaftaran sewa menyewa dengan A. Siapa yang dilindungi B atau dilakukan. Tanpa sifat kebendaan hak atas tanah belum C. Pada asasnya pada hak perorangan tidak dikenal mempunyai kaitan dengan milik. Dalam arti selama asas prioritas kedudukannya adalah sama. Akan tetapi pendaftaran belum dilakukan, hak hanya mempunyai karena C melakukan perbuatan onrechtmatig terhadap arti terhadap para pihak pribadi, dan umum belum B, maka B dapat mengajukan gugat atas dasar Pasal mengetahui perubahan status hukum dari benda. 1365 BW untuk menuntut pada hakim supaya C Pengakuan masyarakat baru terjadi pada saat hak milik mengosongkan rumah itu untuk kepentingan B (R. atas benda tersebut didaftarkan. Dengan pendaftaran Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, lahirlah pengakuan umum atas hubungan hak dengan 1984:19). benda (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:37). Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas Dalam praktik pembedaan hak kebendaan dan bendanya milik sendiri yaitu hak milik atas benda hak perorangan menjadi sangat sumir, tidak mutlak. bergerak dan benda tidak bergerak. Pada Pasal 584 Sifat-sifat pertentangan tidak tajam lagi. Dalam praktik BW diatur cara memperoleh hak milik: dijumpai hak kebendaan yang mempunyai ciri-ciri Hak milik atas sesuatu kebendaan tidak dapat diperoleh yang unggul menjadi melemah dan menampakkan dengan cara lain, melainkan dengan cara pemilikan, karena ciri-ciri hak perorangan, hal ini terjadi relativering perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena 46 47
no reviews yet
Please Login to review.