jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27675 | Peraturan Desa Parbubupea 0le9uf Anggaran Dasar Marsiurupan Parbubu Pea


 384x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: www.parbubupea-tapanuliutara.desa.id


Anggaran Dasar Id 27675 | Peraturan Desa Parbubupea 0le9uf Anggaran Dasar Marsiurupan Parbubu Pea
anggaran dasar kelompok tani marsiurupan parbubu hebat bab i nama  tempat  kedudukan dan waktu pasal 1 kelompok tani ini bernama kelompok tani marsiurupan parbubu hebat desa parbubu pea kecamatan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      ANGGARAN DASAR
           KELOMPOK TANI MARSIURUPAN PARBUBU HEBAT
                             BAB I
                  NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
                             Pasal 1
        Kelompok  Tani ini bernama kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat Desa Parbubu Pea
        Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
                             BAB II
                             Pasal 2
                         LAMANYA BERDIRI
        Kelompok Tani ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai
        pada tanggal         dua ribu Sembilan belas            (         2019 ).
                             BAB III
                             Pasal 3
                              Azas
        Kelompok Tani ini berazaskan pancasila sebagai mana terdapat dalam undang -undang Dasar
        1945.
                             BAB IV
                        MAKSUD DAN TUJUAN
                             Pasal 4
        Maksud dan Tujuan Kelompok Tani ini adalah mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan
        dan masyarakat umumnya dan khususnya anggota kelompok Tani.
                             BAB V
                             Pasal 5
        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Kelompok Tani akan melaksanakan usaha-usaha
        sebagai berikut :
        a. Pengembangan pertanian ,Peternakan dan Perikanan.
        b. Mengadakan / Meningkatkan tabungan kelompok berdasarkan uang pangkal simpanan wajib,
         simpanan sukarela , bantuan dari luar anggota yang tidak mengikat dan bantuan pemerintah.
        c. Menyelenggarakan kerja sama dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan
         gereja dalam mengembangkan pola pikir anggota.
        d. Menyelenggarakan sistim informasi melalui pertemuan (1) sekali dalam sebulan dan
         menerima beberapa brosur dan lembaga- lembaga yang mampu mendukung   
             kegiatan kelompok. 
                             BAB VI
                      KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
                             Pasal 6
        Kekayaan kelompok terdiri dari :
        a. Kekayaan pangkal sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah)
        b. Pendapatan- pendapatan kelompok yang kemudian ditambahkan kepada kekayaan pangkal.
        Pendapatan kelompok terdiri dari :
        a. Iuran Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) per tiap anggota setiap bulannya.
        b. Bantuan dari pemerintah, badan- badan lain dermawan yang tidak mengikat.
        c. Penghasilan- penghasilan usaha – usaha kelompok dan pendapatan yang lain yang sah.
        d. Bunga tabungan
                                                                                              BAB VII
                                                                                               Pasal 7
                                                                                      KEANGGOTAAN
                           Yang disebut anggota kelompok adalah warga yang berdomisili di desa Parbubu Pea,
                         Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.Syarat-syarat penerimaan anggota Kelompok
                         diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
                                                                                             BAB VIII
                                                                                               Pasal 8
                                                             BADAN PENDIRI DAN BADAN PENGURUS
                         1. Kelompok ini diurus dan dijalankan oleh pengurus sesuai dengan hasil 
                             musyawarah anggota.
                         2. Untuk kedua kalinya maka pengurus kelompok ini terdiri dari :
                             Ketua               : Oloan Lumbantobing
                             Sekretaris          : Edinar Simanjuntak
                             Bendahara : 
                         3. Anggota kelompok ini diangkat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
                         4. Anggota Badan Pengurus Kelompok diangkat untuk masa jabatan selama 2(dua) Tahun oleh
                             Rapat Anggota
                         5. Anggota badan pengurus kelompok dapat diganti berdasarkan keputusan dari rapat anggota.
                                                                                               Pasal 9
                         Bila dalam susunan anggota badan pengurus kelompok ada lowongan yang terbuka maka
                         lowongan itu diisi berdasarkan keputusan dari rapat pengurus dengan persetujuan anggota.
                                                                                               BAB IX
                                            PEMBERHENTIAN ANGGOTA KELOMPOK DAN PENGURUS
                                                                                              Pasal 10
                         1. Anggota kelompok dan pengurus berhenti karena :
                             a. Meninggal dunia. 
                                b. Atas permintaannya sendiri dan bersedia mengembalikan bantuan yang telah diterima
                                  sesuai  dengan perjanjian. 
                              c. Diberhentikan/dipecat oleh anggota karena melanggar AD/ART
                         2. Anggota dapat diberhentikan atau dipecat dari jabatannya oleh karena melakukan kesalahan
                             atau kelalaian baik didalam maupun di luar luar kelompok.
                         3. Pengurus dapat diberhentikan badan pengurus karena anggotanya tersebut melakukan
                             kesalahan baik di dalam maupun di luar lingkungan kelompok yang merugikan kelompok.
                         4. Pemberhentian atau pemecatan yang dimaksud didalam ayat 2 dan 3 pasal inidapat dilakukan
                             atas keputusan rapat anggota diambil dengan suara terbanyak .
                         5. Didalam rapat tersenut anggota yang diberhentikan harus dipanggil dan diberitahukan
                             dengan   surat tentang alasan – alasan pemberhentiannya sedikit dikitnya 7 ( tujuh ) hari 
                             sebelum rapat diadakan agar dapat membela diri atas segala tuduhan dengan ketenuan bahwa
                             ia tidak mempunyai hak suara tentang keputusan.
                         6. Anggota tersebut diperbolehkan juga membela dirinya dengan suara yang harus disampaikan
                             kepada pengurus / anggota sedikit – dikitnya 1 ( satu ) hari sebelum 
                              rapat.
                                                                                               BAB X
                                                                                               Pasal 11
                                                                  KEKUASAAN PENGURUS/ANGGOTA
                         1. Anggota kelompok berhak   
                             a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus kelompok.
                             b. Mengangkat dan memberhentikan Badan Penasehat Kelompok
                     c. Ketua dan Sekretaris pengurus kelompok bersama –sama mewakili kelompok-kelompok
                     di segala hal urusan, menghubungkan kelompok dengan pihak lain terhadap kelompok
                     dengan ketentuan bahwa untuk:
                         - Membeli , menjual , memberatkan atau dengan cara cara lain atau 
                           melepaskan harta – harta benda milik kelompok.
                         - Menjadikan Kelompok menanggung suatu hutang
                         - Menjual atau menggadaikan barang –barang milik kelompok 
                           Dalam melaksanakan poin-poin diatas harus berdasarkan keputusan rapat anggota
                     kelompok.
                                                               BAB XI
                                          RAPAT BADAN PENDIRI DAN PENGURUS
                                                               Pasal 12
                 1.  a. Rapat Kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat adalah rapat anggota dan rapat 
                             pengurus 
                      b. Setiap rapat anggota sedikit – dikitnya sekali dalam sebulan atas undangan pengurus.
                          c. Rapat istimewa anggota dapat diadakan atas permintaan anggota pengurus atas dua
                       pertiga   dari   jumlah   anggota   dengan   menyebutkan   pokok-   pokok   yang   akan
                       diperbincangkan. 
                      d.Rapat pengurus diadakan sedikit dikitnya dua kali setahun atas undangan ketua/sekretaris.
                          e. Rapat istimewa pengurus dapat diadakan berdasarkan berdasarkan permintaan dua per
                     tiga  dari jumlah pengurus kelompok.
                 2.  Setiap rapat anggota sah bila dihari oleh sekurang kurangnya setengah darijumlah anggota
                    tambah satu , kecuali dalam perubahan anggaran dasar harus dihadiri  sedikit –dikitnya dua
                    per tiga  dari anggota jumlah kelompok.
                 3. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti adakan acaramusyawarah untuk
                    mencapai suatu kesepakatan.
                 4. Rapat anggota menetapkan Program Kerja Tahunan.
                 5. Masing-masing berhak dalam rapat mengeluarkan pendapat
                 6. Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka pimpinan rapat yang
                    menentukan apabila mengenai suatu masalah dan diundi apabila mengenai diri orang.
                                                               BAB XII
                                                   TAHUN BUKU KELOMPOK
                                                               Pasal 13
                 1. Tahun buku kelompok ini berjalan sesuai tahun kalender.
                 2. Selambat – lambatnya pada akhir bulan Desember tahun berikutnya, maka Bendahara harus
                    membuat   perhitungan   tentang   pemasukan   dan   pengeluaranuang   kelompok   dan
                    melaporkannya dalam rapat angota.
                                                              BAB XIII
                                                            PERUBAHAN
                                                               Pasal 14
                 1. Anggaran dasar kelompok ini dapat dirubah atau ditambah oleh anggota berdasarkan
                    keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu serta disetujui dua per tiga dari jumlah
                    anggota kelompok. 
                 2. Rapat yang dimaksud dalam ayat ini dianggap sah apabila di hadiri sekurang – kurangnya
                    dua per tiga jumlah anggota.
                 3. Apabila dalam tersebut diatas tidak cukup anggota yang hadir , sehingga rapat tersebut tidak
                    dapat diteruskan maka dalam tempo 2 ( dua ) minggu dapat diadakan kedua kalinya
                                                                    BAB XIV
                                                                PEMBUBARAN
                                                                    PasaL 15
                  Apabila   terjadi   pembubaran   kelompok   ini   atas   hasil   keputusan   rapat   anggota   segala
                  perhitungan rapat anggota telah diselesaikan ,maka harta kekayaan kelompok ini dibagi oleh
                  anggota kelompok .
                                                                     BAB XV
                                                                   PENUTUP
                                                                     Pasal 16
                  Segala ketentuan yang dimuat dalam anggara dasar ini sepanjang tidak dirobah berdasarkan
                  akta ini tetap berlaku sebagaimana mestinya.
                                                                     Pasal 17
                  Hal-hal tidak cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh pengurus kelompok dengan
                  persetujuan anggota dengan ketentuan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
                                                           
                                                                Ditetapkan di           : Desa Parbubu Pea
                                                                Pada Tanggal           :                       2019
                        Ketua                                  Sekretaris                           Bendahara
                  Oloan Lumban Tobing               Edinar Simanjuntak                       Lenni Tetty Hutabarat          
                                                                   
                                                                 Mengetahui,
                  Koor. BPP Kec. Tarutung                                                             PPL.Wilbin  Tarutung
                  SUMURUNG SITANGGANG,SP                                                   Damaris
                  NIP.196407181991031003                                                         
                                                         KEPALA DESA PARBUBUPEA
                                                                         RUSTAM LUMBANTOBING
                                                     
                             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar kelompok tani marsiurupan parbubu hebat bab i nama tempat kedudukan dan waktu pasal ini bernama desa pea kecamatan tarutung kabupaten tapanuli utara ii lamanya berdiri didirikan untuk yang tidak ditentukan telah dimulai pada tanggal dua ribu sembilan belas iii azas berazaskan pancasila sebagai mana terdapat dalam undang iv maksud tujuan adalah mencerdaskan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umumnya khususnya anggota v mencapai tersebut akan melaksanakan usaha berikut a pengembangan pertanian peternakan perikanan b mengadakan tabungan berdasarkan uang pangkal simpanan wajib sukarela bantuan dari luar mengikat pemerintah c menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga swadaya gereja mengembangkan pola pikir d sistim informasi melalui pertemuan sekali sebulan menerima beberapa brosur mampu mendukung kegiatan vi kekayaan pendapatan terdiri sebesar rp ratus rupiah kemudian ditambahkan kepada iuran lima per tiap setiap bulannya badan lain dermawan penghasilan sah bunga vii kea...

no reviews yet
Please Login to review.