Authentication
SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMANT PERENC AUAN & ANAAN PENGAW PEMBAN ASAN GUNAN PELAKSA PENYUS NAAN UNAN PEMBAN RPJM GUNAN DESA PENYUS UNAN RKP DESA MEMAHAMI RPJM DESA Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa • Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif • RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa • RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota • RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa • Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa TUJUAN RPJM Desa a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; c. memelihara dan mengembangkan hasil- hasil pembangunan di desa; d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa. JUMLAH TIM PENYUSUN RPJM Desa Jumlah Tim sebagaimana dimaksud pada paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) kaum perempuan.
no reviews yet
Please Login to review.